SELAMAT DATANG DI SITI AMINAH BLOG, SEMOGA BERMANFAAT


Minggu, 22 Desember 2013

resume pendidikan kewarganegaraan


TUGAS MANDIRI
                
RESUME PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
KEWARGANEGARAAN

 






DISUSUN OLEH :
NAMA                         : SITI AMINAH
NIMKO                        : 1209. 12. 06645
PRODI/LOKAL          : PAI/ C
SEMESTER                  : II (DUA)

DOSEN PENGAMPU : DEDDY YUSUF YUDHARTA, S.Mn


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013/2014



KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Yang Maha Kuasa yang telah memberikan pertolongan kepada hamba-Nya yang lemah ini sehingga Resume mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat penulis selesaikan tepat pada waktunya.
Resume ini merupakan resume tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang di dalam penyajiannya diusahakan sesederhana mungkin, terutama untuk hal tertentu yang materinya banyak, akan tetapi tentu saja ada bahan-bahan yang memang belum tertampung dalam resume ini seluruhnya, untuk pengembangan dan penyajiannya dapat dilihat dari sumber Pustaka lain.
Ucapan terimakasih juga tidak lupa penulis sampaikan kepada Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraanyang telah memberikan arahan dan motivasi kepada penulis, serta rekan-rekan mahasiswa yang memberikan sumbangan waktu maupun tenaga sehingga resume ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa resume ini masih banyak terdapat kekurangannya. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar resume ini dapat disempurnakan lagi.

                                                                                     Tembilahan,  30 April 2013


                                                                                                            Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................
DAFTAR ISI................................................................................................................................
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN..............................................
A.    Penagantar Pendidikan Kewarganegaraan.....................................................................
B.    Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Pendidikan Nasional
(UU NO. 20/2003)...........................................................................................................
C.   Misi Pendidikan Kewarganegaraan Diperguruan Tinggi (menurut Skjep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002).........................................................................................................................................
D.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (menurut Skjep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)         
E.    Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan (menurut Skjep Dirjen Dikti No. 38/dikti/Kep./2002)
F.    Muatan Konseptual Pendidikan Kewarganegaraan........................................................
G.   Sejarah Dik Kewarganegaraan.......................................................................................
H.   Wacana Konseptual Pendidikan Kewarganegaraan Di Dunia Istilah..............................
I.      Landasan Pkn..................................................................................................................
J.    Konsep Identitas Nasional...............................................................................................
K.    Konsep Nasionalisme......................................................................................................
L.    Watak Nasionalisme........................................................................................................

BAB II NEGARA........................................................................................................................
A.    Konsep Dasar Tentang Negara.......................................................................................
B.    Unsur-unsur Negara........................................................................................................
C.   Fungsi Negara.................................................................................................................
D.   Teori Terbentuknya Negara............................................................................................
E.    Bentuk-bentuk Negara....................................................................................................
F.    Negara Dan Agama.........................................................................................................
G.   Konsep Relasi Agama Dan Negara Dalam Islam...........................................................
H.   Hubungan Islam Dengan Negara Di Indonesia...............................................................

BABIII KEWARGANEGARAAN...............................................................................................
A.    Konsep Dasar Tentang Kewarganegaraan.....................................................................
B.    Asas Kewarganegaraan..................................................................................................
C.   Unsur-unsur Yang Membentuk Kewarganegaraan........................................................
D.   Problem Status Kewarganegaraan.................................................................................
E.    Karakteristik Kewarganegaraan Yang Demokratis.........................................................
F.    Cara Dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia...........................................
G.   Hak Dan Kewajiban Wrga Negara..................................................................................
                              
BAB IV KONSTITUSI................................................................................................................
A.    Konsep Dasar Konstitusi..................................................................................................
B.    Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara...................................................................
C.   Konstitusi Demokratis......................................................................................................
D.   Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia........................................................................
E.    Perubahan Konstitusi.......................................................................................................
F.    Perubahan Konstitusi Di Indonesia..................................................................................
G.   Perubahan Konstistusi Dibeberapa Negara....................................................................

BAB V DEMOKRASI.................................................................................................................
A.    Makna Dan Hakikat Demokrasi......................................................................................
B.    Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup...........................................................................
C.   Unsur-Unsur Penegak Demokrasi..................................................................................
D.   Model-Model Demokrasi.................................................................................................
E.    Prinsip Dan Parameter Demokrasi.................................................................................
F.    Sejarah Dan Perkembanagan Demokrasi Di Indonesia.................................................
G.   Paradigma Islam Dan Konstitusi.....................................................................................
                                                                                  
BAB VI OTONOMI DAERAH....................................................................................................
A.    Arti Otonomi Daerah........................................................................................................
B.    Arti Penting Otinomi Daerah-Desentralisasi....................................................................
C.   Visi Otonomi Daerah.......................................................................................................
D.   Model Desentralisasi........................................................................................................
E.    Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia............................................................................
F.    Prinsi-Prinsip Otonomi Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999......................................
G.   Pembagian Kekuasaan Antara Pusat Dan Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 99
H.   Otonomi Daerah Dan Demokratisasi..............................................................................

BAB VII GOOD GOVERNANCE..............................................................................................
A.    PENGERTIAN Latar Belakang Good Governeance......................................................
B.    Prinsip Dan Konsepsi Good Governance.......................................................................
C.   Karakteristi Dasar Good Governance.............................................................................
D.   Penerapan Prinsip Good Governace Pada Sektor Publik..............................................
E.    Struktur Organisasi Dan Manajemen Perubahan Dalam Good Governance................
F.    Good Governance Dalam Kerangka Otonomi Daerah..................................................

BAB VIII HAK ASASI MANUSIA..............................................................................................
A.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hak Asasi Manusia..............................................................
B.    Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia..............................................................
C.   HAM Dalam Tinjauan Islam............................................................................................
D.   Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM......................................................................

BAB IX MASYARAKAT MADANI............................................................................................
A.    Pengertian Masyarakat Madani......................................................................................
B.    Karakteristik Masyarakat Madani....................................................................................
C.   Masyarakat Madani Indonesia........................................................................................
D.   Tantangan Dan Hambatan Penerapan Masyarakat Madani Di Indonesia.....................

DAFTAR PUSTAKA





Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian PKn
Istilah Pendidikan Kewarganegaraan   (PKn) identik dengan istilah :
Ø  Citizenship
Ø  Civics
Ø  Civics Education

Secara Substansi PKn
PKn secarasubstantif menyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan yang meliputi unsur-unsur hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara dalam suatu negara
PKn (Civic Education) adalah : Suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani melalui model pembelajaran yang demokraatis, interaktif dan humanis dalam lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL   ( UU RI 20/2003)
PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI:
“Mengembangkan Kemampuan Dan Membentuk Watak Serta Peradaban Bangsa Yang Bermartabat Dalam Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”  (Ps 3 Uu Ri No 20 Tahun 2003)

PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN :
“Untuk Berkembangnya Potensi Peserta Didik Agar Menjadi Manusia Yang Beriman Ban Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat, Berilmu, Cakap, Kreatif, Mandiri, Dan Menjadi Warganegara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab”      ( Ps 3 Uu Ri No.20 Tahun 2003)



1.    Pendahuluan
a)    Tujuan perkuliahan pendidikan kewarganegaraan, Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan, Orientasi pendidikan kewarganeraan, Urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam pembangunan Demokrasi berkeadaban.
b)    Identitas Nasional, Pengertian Identitas nasional, Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional, Nasionalisme Indonesia dan konsep-konsep turunannya dan perlunya Integritas Nasional.

2.    Negara
Yang akan dibahas mengenai  Konsep dasar tentang negara, Unsur-unsur negara, Teori tentang terbentuknya negara, Bentuk-bentuk negara, Negara dan agama, Konsep relasi Agama dan Agama dalam Islam, dan Hubungan Islam dan Negara di Indonesia.

3.    Kewarganegaraan.
Konsep dasar tentang warganegara, Asas kewarganegaraan, Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan, Problem status kewarganegaraan, Karakteristik warga negara yang demokrat, Cara dan bukti memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, dan Hak – kewajiban warganegara.
      
4.    Konstitusi.
Konsep dasar Konstitusi, Pentingnya konstitusi dalam suatu negara, Konstitusi demokratis, Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia, Perubahan konstiutsi, Perubahan konstitusi di Indonesia serta Perubahan konstitusi di beberapa negara.

5.    Demokrasi
Makna dan hakikat demokrasi, Demokrasi dan hakekat demokrasi, Demokrasi sebagai pandangan hidup, Unsur penegak demokrasi, Model-model demokrasi, Prinsip dan parameter demokrasi, Sejarah dan perkembangan demokrasi di barat, Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia serta Islam dan demokrasi.



6.    Otonomi Daerah
Arti otonomi daerah, Arti penting Otonomi Daerah-Desentralisasi, Visi Otonomi daerah, Model desentralisasi, sejarah otonomi daerah di Indonesia, Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam UU No.22 tahun 1999, Pembagian Kekuasaan antara pusat dan Daerah dalam UU No.22 tahun 1999, serta Otonomi daerah dan Demokratisasi.

7.    Good Governance
Urgensi dan arti penting good governance, Prinsip-prinsip good governance dan Good governance dalam kerangka otonomi daerah.

8.    Hak Asasi Manusia
Pengertian dan hakekat HAM,Perkembangan pemikiran HAM, Bentuk-bentuk HAM,  Nilai-nilai HAM,; antara nilai universal dan partikular, HAM dalam tinjauan Islam, HAM dalam perundang-undangan Nasional, Pelanggaran dan Pengadilan HAM, serta Penanggung jawab dalam  Penegakan (Respection), Pemajuan (Promotion), Perlindungan (Protection), dan Pemenuhan (fullfill) HAM.

9.    Masyarakat Madani
Pengertian  Masyarakat Madani, Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani, karakteristik Masyarakat Madani, Pilar penegak Masyarakat Madani, Masyarakat Madani demokratisasi serta Masyarakat  Madani indonesia.


BAB I
PENDAHULUAN
A.     PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada bab ini akan mempelajari dan memahami tentang pengertian, kompetensi dasar, tujuan , ruang lingkup, paradigma dan urugensi Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) dalam Pembangunan Demokrasi berkeadaban, dan setelah mempelajari ini di harapkan mahasiswa dapat:
1.    Menjelaskan pengertian Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
2.    Menganalisis kompetensi dasar, tujuan dan ruang lingkup materi Pendidikan     kewarganegaraan,
3.    Menganalisis paradigma pembelajaran PKn
4.    Menganalisis urgensi PKn dalam pembangunan demokrasi berkeadaban
5.    Menyadari arti penting PKn sebagai media pembentukan kepribadian bangsa yang mengedepanka n nilai-nilai demokrasi, HAM, dan masyarakat madani
6.    Berpartisipasi  dalam upaya pengembangan dan penegakan Demokrasi , HAM, dan masyarakat Madani. 
Kehadiran PKn pada masa reformasi ini haruslah dimaknai sebagai jalan yang mampu mengantar bangsa Indonesia menciptakan demokrasi, good governance, negara hukum dan masyarakat madani di Indonesia sebagaimana di idealkan oleh seluruh rakyat .  Tentunya ekspetasi ini harus disertai dengan tindakan konkrit bangsa ini, khususnya kalangan Perguruan Tinggi, untuk mengapresiasi dan mengimplementasikan  PKn dalam dunia pendidikan. Sehingga  pembelajaran PKn (civic education) sangat penting artinya bagi penumbuhan kultur demokrasi (democratic cultur) di Indonesia.
B.    PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL( UU No. 20/2003)
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun2003 :“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
C.    MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
1.    Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
2.    Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
3.    Menerapkan ilmunya secara bertanggungjawab terhadap kemanusiaan.

D.    TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANDI PERGURUAN TINGGI         
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )Agar mahasiswa :
1.    Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2.    Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.    Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

E.     KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIPERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Bertujuan Untuk Menguasai :
1.    Kemampuan berfikir,
2.    Bersikap rasional, dan dinamis,
3.    Berpandangan luas sebagaimanusia intelektual.

Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki :
a.    Wawasan kesadaran bernegara, untuk  : bela Negara dan cinta tanah air.
b.    Wawasan kebangsaan, untuk : kesadaran berbangsa dan mempunyai ketahanan nasional.
c.    Pola pikir, sikap yang komprehensif-  Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.

F.     MUATAN KONSEPTUAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ü  Domain kajian ilmiah
ü  Domain kurikuler
ü  Domain sosial-kultural
ü  Smart & good citizenship
G.    SEJARAH DIK KEWARGANEGARAAN
1.      USA 1790 à “theory of Americanization” menyangkut masalah warganegara dgn hak kewajiban, pemerintah & negara
2.      Diikuti oleh negara-negara kolonial dgn maksud supaya “kaula negara” tunduk pada aturan pemerintah kolonial
3.      Masa modern dipakai utk membina agar WN cinta tanah air & siap berkorban utk negara dan bangsa.
H.    WACANA KONSEPTUAL PENDIDIDKAN KEWARGANEGARAAN DI DUNIAISTILAH :
         Civics, Civic Education    (USA)
          Citizenship Education     (UK)
          Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Al Watoniyah(TIMTENG)        
         Educacion Civicas(MEXICO)
         Sachunternicht      (JERMAN)
         Civics, Social Studies(AUSTRALIA)
         Social Studies(USA NEW ZEALAND)
         Life Orientation      (AFSEL)
          People And Society(HONGARIA)
          Civics And Moral Education(SINGAPORE)
         Obscesvovedinie   (RUSIA)
Latar Belakang
1.    Globalisasi
Dipicu Revolusi teknologi
1)  Transportasi à dunia “menyempit”
2)  Telekomunikasi à “percepatan” jalan sejarah àe-mail dls
3)  Turisme à Perdagangan (trade)

2.    Dunia Tanpa Batas
1)    Warganegara à Warga Kosmopolit
2)    Multi National Corporation
3)    Liberalisasi

3.    Global Paradox
1)    Perusahaan besar à melemah
2)    Perusahaan kecil à kaya fungsi
3)    Pekerja unggul/ulung dicari

4.    Konflik:
Ø   Konflik Budaya à 9 saling berhadapan
               Barat Modern, Muslim, Amerika Latin, Hindu,
               Budha, Sino, Sinto, Afrika, Ortodox
Ø  Konflik Kekerasan à
                        Dunia “menyempit”, “Percepatan” jalannya sejarah,
                        Kemajuan tenologi militer, Kebangkitan demokrasi

5.    Visi Indonesia 2020 àmasyarakat Indonesia yang:religius – manusiawi – bersatu – demokratis –        adil – sejahtera – maju – mandiri – serta baik &            bersih dalam penyelenggaraan negara

6.    Indikator keberhasilan:
1.    Penghormatan thd martabat manusia
2.    Semangat persatuan & kesatuan – toleransi, kepedulian &tanggung jawab sosial
3.    Budaya  & perilaku sportif à menghargai & menerima perbedaan dlm kemajemukan
4.    Partisipasi politik
5.    Berkembangnya orsos, ormas & orpol
6.    SDM à mampu kerjasama & bersaing
7.    Kemampuan & ketangguhan berbangsa & bernegara
8.    Penyelenggaran negara yg profesional
Persyaratan Kerja Era Global
1)    Knowledge & Skill
ü  Computing
ü  Analysis
ü  Sintesis
ü  Management Ambiguity
ü  Communication
2)    Attitude
ü  Leadership
ü  Team working
ü  Can work cross culturally
ü  Personality
3)    Know character of the work
ü  Terlatih etika kerja
ü  Paham globalisasi
ü  Fleksibel tentang pilihan kerja
Persyaratan Kerja
Kurikulum UNESCO
Kurikulum Nasional
Pengetahuan &    Ketrampilan
Learning to know
MK Keilmuan & Ketrampilan (MKK)
Learning to do
MK Keahlian Berkarya
        (MKB)
Perilaku
Learning to be
MK Perilaku Berkarya
        (MPB)
MK Pengembangan Kepribadian (MPK)
Mengenal Sifat Pekerjaan
Learning to live together
MK Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)

Ø  Era Global telah merubah wajah dunia dengan dua fenomena :
    1) Kemajuan IPTEK dengan segala efeknya
    2) Pergeseran Nilai-Nilai SosioBudaya
Ø  diperlukanMatakuliah yang mempunyai misi sebagai “pendidikan nilai dan pengembangan kepribadian bangsa”, misi inilah yang diberikan kepada MK. "Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)”.
I.       LANDASAN PKN
1.     Landasan Yuridis
Landasan Yuridis :
a.    UU No. 20 / 2003 ( Sisten pendidikan Nasional) kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat  Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa.
b.    PP No. 19 / 2005 (Standar Nasional Pendidikan)kurikulum tingkat satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat MK. Pendidikan Agama, PKn dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.
c.    SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 (Rambu-Rambu Pelaksanaan (MKPK) di Perguruan Tinggi Menetapkan  MKPK di Perguruan Tinggi = Pendidikan Agama, PKn dan Pendidikan Pancasila.
2. Landasan Ilmiah
Landasan IlmiaSecara rasional Ilmiah :
a.     setiap bangsa dan negara bertujuan meningkatkan tarap hidup warga negaranya.
b.     setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangngan dan  perubahan masa depannya.
 Untuk itu di perlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni  (Iptek) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral dan budaya bangsa.         
J.     KONSEP IDENTITAS NASIONAL
Identitas Nasional adalah ciri, jati diri dan tanda-tanda yang melekat pada suatu negara
Dimensi dalam identitas nasional antara lain :
1.    Pola perilaku, adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya: adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong-royong yang merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2.    Lambang-lambang, adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya: bendera, bahasa dan lagu kebangsaan.
3.    Alat-alat perlengkapan, adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya : bangunan candi, masjid, peralatan manusia seperti pakaian adat dan teknologi bercocok tanam; dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang dan lainnya.
4.    Tujuan yang ingin dicapai, identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti : budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 45, yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
Unsur Pembentuk Identitas Nasional :
1.suku,
2.agama,
3.bahasa, dan
4.budaya
K.    KONSEP NASIONALISME
Nasionalisme adalah sebuah situasi kejiwaan dalam wujud kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa
L.     WATAK NASIONALISME
Watak nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan secara garis besar terdapat tiga pemikiran yakni paham ke-Islaman, Marxisme, dan Nasionalisme Indonesia. Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan.
Tujuan akhir : Mampukah Pendidikan Kewarganegaraan menjadi lokomotif yang tangguh untuk menarik “Nation’s Competitiveness” yang tertinggal dari negara lain

BAB II
NEGARA
A.   KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1.     PENGERTIAN  NEGARA
            Secara terminogi , negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
             Menurut Roger H. Soltau, Negara di definsikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
            Menurut Harold j. Laski, negara merupakan suatu masyarakat yang di integraskan karena mempunyaI wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dar pada individu atau bagian dari masyarakat Itu sendiri.Masyarakat merupakan suatu kelompok manusIa yang hIdup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keingnan-keinginan mereka bersama.
            Menurut max weber mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monofol dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
             Menurut Robert M.Mac  Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertIban di dalam suatu masyarakat hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerIntahan yang untuk maksud tersebut diberkan kekuasaan  memaksa
a.    sifat hakikat bangsa
menurut prof, wiriam widiardjo(1948) sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebaga berikut:
1.      sifat memaksa
2.      sifat monopoli
3.      sifat mencakup semua
b.    terjadinya negara
1.      pendekatan teorits
2.      pendekatan faktual
3.      pertumbuhan primer dan skunder.
2.    TUJUAN NEGARA
Tujuan negara bermacam-macam antara lain:
a.      Memperluas kekuasaan semata-mata
b.      Menyelengarakan ketertiban hukum
c.       Mencapai kesejahteraan umum
             Dalam konteks plato. Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhlk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
            Dalam ajaran dan konsep Teokratis(yang dwakili oleh Thomas Aquinas dan Agustinus), tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberkan kepadanya.
            Dalam Islam seperti yang telah dsebutkan oleh Ibnu Arabi,tujuan Negara adalah agar manusa bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dar sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing Hal ini didasarkan pada konsep sosio-Historis  bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecendrungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antar induvdu-induvidu satu sama saling membutuhkan bantuan. Semenrata menurut ibnu khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
            Sementara itu, dalam konsep dan ajaran negara hukum tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertibah hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat  pemerintahannyatkum. Semua orang , berdasarkan atas hukum. Semua orang tanpa keculi harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukum lah yang berkuasa dalam suatu negara.
            Dalam konteks negara indonesia tujuan  negara( sesua pembukaan uud 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehdupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara                              
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketenteraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
B.   UNSUR-UNSURNEGARA
1.      Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.    . Wilayah
wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar wlayah dalam sebuah negara mencakup.
·         Daratan (wilayah darat)
·         Perairan ( wilayah laut/perairan)
·         Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut tortorial dari bangsa yang bersangkutan. Batas peraiaran toritorial itu pada umumnya 3 mil laut(5,555 km)
·         Udara(wilayah udara)
3.    . pemerintahan
            pemerintahan adalah kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan menegakkan hukum dan memberantas kekacauan ,mengadakan perdamaian dan menyeleraskan kepentingan-kepentinngan yang bertentangan. Pemerintahan yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan indvidu-indivdu yang tergabung dalam organsasi politk yang di sebut negara. Pemerintahan adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama.
C.   FUNGSI NEGARA
            Fungsi negara pada umumnya, melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan,pertahanan, dan menegakkan keadilan.
            Fungsi negara menurut para ahli
a.    Montesque, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok
·         Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang
·         2.Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
·         3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
           Teori ini dikenal dengan teori “Trias Politica”. Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
b.    Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok :
·         Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
·         Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
c.    Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian :
·         Menjamin ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
·         Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
D.   TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.     teori kontrak sosial(socal contract)
            negara dibentuk berdasarkan perjanjan-perjanjan masyarakat. Penganut teori ini mencakup para pakar dar paham kenegaraan yang absolutis sampa ke penganut paham kenegaraan yang terbatas. Beberapa pakar yang berpengaruh dalam pemkiran politk tentang negara yaitu:
·         Thomas  Hobbes ( 1588-1679)
·         Jonh locke(1632-1704)
            Suatu pemufakatan yang disebut berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tndakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang di bentuk dengan suara terbanyak, negara yang di bentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambl hak-hak mlk manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
            dasar kontraktual dari negara dikemukakan locke sebagai peringatan behwa kekuasaan penguasa tdak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjan dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak alamah mereka jean jacques rousseau(1712-1778)
·         jean jacques rousseau(1712-1778)
            negara atau “badan korporatif kolektf” dbentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” dan di tujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperhatikan kepentngan-kepentngan ndvidual. Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalu kemauan umumnya.
2.    . teori ketuhanan
            teori ketuhanan bersifat universal dan ditemukan baik didunia timur maupun di dunia barat, baik dalam teori maupun praktek. Dokterin ketuhanan memperoleh terbentuknya  yang sempurna dalam tulisan-tulisn para serjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk kepentngan kekuasaan raja-raja yang mutlak.
3.    Teor Kekuatan
            Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan, dengan pendudukan danpenaklukan dari satu kelompok etnis yang lebih lemah, dmulai lah proses pembentukan negara.
4.    Teori organis
            negara di anggap atau disamakan dengan makhluk, manusia atau binatang, Indivdu yang merupakankomponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup. Kehdupan korporal dar negara dapat disamakan sebaga tulang belulang manusia, undang-undang sebagai syaraf, raja(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai dagng makhluk hidup.
5.     Teori Historis
            lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolsoner sesua dengan kebutuhan-kebutuhan manusa.
            Teor historis di perkuat dan telah di benarkan oleh penyelidkan-penyelidkan historis dan ethnologs-anthropologis dar lembaga-lembaga sosial bangsa-bangsa primitif di benua asia, afrika, australia dan amerika.
E.   BENTUK-BENTUK NEGARA
1.     Negara konfederasi
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.    Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
·         Mempunyai 1 UUD
·         Mempunyai 1 presiden
·         Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a.   Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b.   Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi).
3.      Negara serikat(federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-neara bagian tersenbut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdirti sendiri.
Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsungdengan rakyatnya.sementara negara federasi bertugas untukmenjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan,dan urusan pos.
Dilihat dari jumlahorang yang memerinyah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi kedalam tiga kelompok yaitu:
·         Monarki
·         Oligarki
·         demokrasi

F.    NEGARA DAN AGAMA
        Hubungan negara dan Agama menurut beberapa aliran antaralain:
1.    Paham teokrasi.
            Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang   tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dan masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Urusan kenegaraan atau politik diyakini sebagai manifestasi firman Tuhan.
Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung.Menurut paham teokrasi langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung.Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan. Dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula. Sedangkan menurut paham teokrasi tidak langsung, yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan raja atau kepala negara yang memiliki otoritas (kekuasaan) atas nama Tuhan.
2.    Paham sekuler.
            Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam paham ini, tidak ada hubungan antara sistim kenegaraan dengan agama. Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan. Dalam negara sekuler, sistim dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, seperti paham teokrasi, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan negara, akan tetapi pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif (campur tangan) dalam urusan agama.
3.    Paham komunis.
            Menurut paham komunis, agama dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara.Agama dipandang sebagai realisasi fantastis (perwujudnyataan angan-angan) makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.Oleh karena itu agama harus ditekan, bahkan dilarang.Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi.Karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
G.   KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM
1.    Paradigma integralistik.
            Menurut paradigma integralistik, konsep hubungan agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik (negara).Paradigma integralistik ini dianut oleh kelompok Islam Syi’ah.
2.    Paradigma Simbiotik
            Menurut paradigmasimbiotik, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.
3.    Paradigma sekularistik
            Menurut paradigma sekularistik, ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi (campur tangan).
H.   HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
1.    Bersifat Antagonistk
            Ekstansi islam politik pada masa kemerdekaan dan sampai pada pasca revolusi di anggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara, presepsi tersebut, membawa implikasi terhadap keinginan negara untuk berusaha menghalang dan melakukan domestika terhadap gerak deologis poltk islamsebagai hasl dari kebjakan semacam ini, bukan saja para pmpinan dan aktivis politik islam gagal untuk menjadikan islam sebagai ideologi dan atau agama negara(pada 1945 dan dekade 1950-an).
            Menurut bakhtiar di inonesia, akar antagonsme hubungan politik antara islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecendrungan pemahaman keagamaan yang berbeda.
2.    Bersifat Akomodatif
            Kecendrungan akomodasi negara terhadap slam menurut Affan Gaffar; kebjakan pemerntah dalam bidang pendidikan dan keagamaan serta kondsi dan kecendrungan poltik umat islam sendiri.Pemerintahan menyadari bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang potensial, karenanya negara lebih memilih akomodasi terhadap islam, karena negara menetapkan islam sebagai outsider negara, maka konflik akan sulit dihindari yang akhirnya akan membawa imbas terhadap proses pemeliharaan negara kesatuan republik indonesia.
            Menurut thaba, munculnya sikap akomodatif negara terhadap islam lebih disebabkan oleh adanya kecendrungan bahwa umat slam indonesia dinlai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penermaan asas tunggal pancasila.
                 


BAB III
KEWARGANEGARAAN
A.   KONSEP DASAR TENTANG KEWARGANEGARAAN
1.      Pengertian kewarganegaraan
warga negara di artikan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti pesrta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persakutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap wearga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga negara merupakan terjamahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilahini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa inggris (object) berarti oarang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik indonesia dapat menjadi warga negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : negara) yang denganya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warag negara.
Kewraganegraan merupakan bagian dari konsep kewargaan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan manjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social yang berbeda-beda bagi warganya.
Menurut para ahli kewarganegaraan adalah :
1.    Graham murdok (1994)
Kewarganegaraan adalah hak untukberpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta membantu untuk menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
2.    Soemantri
Kewarganegaraan adalah suatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatau perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan negara.
3.    Ko Saw Sik (1957)
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara negara dan seseorang.Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara negara yang mendapat status sebagai negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata negara.
4.    Koerniatmanto S.
Mendefinisikan negara dengan anggota negara.sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat tibbal balik dengan negaranya.
UU No. 62 tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi agustus 1945 sudan menjadi warganegara republik indonesia.
B.   ASAS KEWARGANEGARAAN
1.    Dari sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut diatas) dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius saguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum, dalil atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negara, tanah atau daerah dan saguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius saguinis adalah pedoaman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.    Dari sisi perkawinan
Kewarganegaraan seseorang juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum bnerdasarkan pada paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masayarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak pecah. Dalam menyalenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Sedangkan dalam persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan suatu perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.
UU No. 12 tahun 2006 mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus,
Asas-asas kewarganegaraam umum adalah :
1.    Asas ius saguinis (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.    Asas ius soli (law of the soil), asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
3.    Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.    Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
Asas-asas kewarganegaraan khusus adalah :
1.    Asas kepentingan nasional
2.    Asas perlindungan maksimum
3.    Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
4.    Asas kebenaran substantif
5.    Asas nondiskriminatif
6.    Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7.    Asas keterbukaan
8.    Asas publisitas.
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan dari negara serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraanseperti anak yang lahir dariperkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan atau warga keturunan Tionghoa yang laghir dan besar di indonesia namun kesulitan mendapat status kewarganegaraan. Ketentuan tentang status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.
C.   UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGRAAN
Sisterm kewarganegaraan merupakan ketentuan atau pedoman yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.pada dasarnya terdapat 3 sistem yang secara umum dipergunakan untuk menentukan kriteria siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu kriteria yang didasarkan atas kelahiran, perkawinan dan naturalisasi,
1.    Unsur darah keturunan (ius saguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara indonesia.
2.    Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara indonesia.
3.    Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatau warga negara. Sedangkan dalam pewarganegraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
D.   PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.Status kewraganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.Setiap waraga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sejak proklamasi kemerdekaan republik indonesia, hal kewarganegaraan diatur dalam undang-undang nomor 3tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk negara.
            Status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negar.Diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) dinegara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride,bipatride dan multipatride.

1.    Apatride
merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2.    Bipatride
merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi kewarganegaraan.
3.    Multipatride
istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memilki (2) atau lebih status kewarganegaraan.

Kasdus kewargtanegaraan dengan kelompok bipatride, dan relitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan diantara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu  diantara kedua kewarganegaraannya.

kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal daerah perbatasan antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk didaerah dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana diantara negara tersebut.

E.   KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
1.    Rasa hormat dan tanggung jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memilki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi polotik.
2.    Bersikap kritis
Selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empirris (realitas) sosial, budaya, politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan)
3.    Membuka diskusi dan dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas empirik yang terjadi ditengah komunitas warga negara.
4.    Bersikap terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap panghargaan terhadap kebebasan sesama manusia.
5.    Rasional
Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan.
6.    Adil

7.    Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
a.    Memilki kemanpuan.
b.    Memiliki tanggung jawab pribadi, polotik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa dan seterusnya
c.    Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
d.    Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
e.    Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusionl yaitu :
1.    Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law)
2.    Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making)
3.    Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law)
4.    Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (stucture of law).
F.    CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Pada umunya ada 2 kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status keawarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegraannya melalui stelsel aktif  atau dikenal dengan by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No.62/1958 bahwa ada (7) tujuh cara memperoleh kewarganegaraan indonesia yaitu :
1.    Karena kelahiran
2.    Karena pengangkatan
3.    Karena dikabulkanya permohonan
4.    Karena pewargenegaraan
5.    Karena perkawinan
6.    Karena turut ayah dan ibu
7.    Karena pernyataan.
Untuk memperoleh status kewarganegaraan dibuktikan sebagai berikut:
1.      Akta kelahiran   
2.      Kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing
3.      Petikan keputusan presiden tentangpermohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
4.      Petikan keputusan presiden tenbtang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.
Kewarganegaraan indonesia padat juga diperoleh dengan pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik indonesai paling singkat 5 (lima berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut
3.    Sehat jasmani dan rohani
4.    Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia  tahun 1945
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana 1 (satu) tahun atau lebih
6.    Jika dengan memperoleh kewraganegaraan republik indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.    Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap dan harus membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Adapun hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.Dalam undang-undang pasal 17.
Kehilangan kewarganegaraan republik indonesia itu disebabkan oleh karena orang yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan baru dengan kemaunya sendiri atau karena ia ingin mempunyai kewarganegaraan saja sedangkan ia tidak bertempat tinggal di indonesia, atau karena perbuatan-
perbuatan yang dapat menunjukan bahwa orang yang bersangkutan tidak atau kurang menghargai  kewarganegaraan republik indonesia. Dalam pada itu memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemaunya sendiri tidak dengan sendirinya mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia pasal 17.
G.   HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terahadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia, menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah untuk menerima atau melakukan yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapatoleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat ditintut sewcara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak-hak warganegara ;
Dlam undang-undang dasar 1945 hak warganegara dinyatakan dengan tegas dalam salah satu pasalnya.Ada juga beberapa hak yang aakan diatur lagi dengan undang-undang. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban warganegara ;
            Pasal 27 ayat 1,
Segala warganegara bersamaan kedudukanya didalam hukum pemarintahan
Pasal 27 ayat 2,
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28,
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2,
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 30,
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31,
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
BAB IV
KONSTITUSI
A.   KONSEP DASAR KONSTITUSI
1.    Pengertian Konstitusi
            Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti sempit. Berikut dijelaskan satu per satu mengenai pengertian konstitusi tersebut.
a.    Pengertian konstitusi dalam arti luas
      Istilah constitutional law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara adalah  keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
b.    Pengertian konstitusi dalam arti tengah
      Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond= dasar,  wet= undang-undang) atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
c.     Pengertian konstitusi dalam arti sempit
      Konstitusi yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara.Konstitusi berarti undang-undang dasar contohnya adalah The Constitution of The United States of America, berarti undang-undang dasar Amerika.
2.    Tujuan konstitusi
a.    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.    Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.    Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
3.    Nilai konstitusi
a.    .Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.    Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c.    Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
B.   PENTINGNYA KONSTISUSI DALAM SUATU NEGARA
            Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
            Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara.Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover  dalam konstitusi (Thaib, 2001: 65).
            Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang dari pemerintah.
C.   KONSTITUSI DEMOKRATIS
            Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negaradan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara:
1.    Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.    Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.    Pembatasan pemerintahan.
4.    Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
d.    Pemisahan wewenang kekuasaan.
e.    Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
f.     Proses hukum.
g.    Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan   kekuasaaan.
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
h.    hak-hak dasar (basic rights)
i.      kebebasan mengeluarkan pendapat,
j.      hak-hak individu,
k.    keadilan,
l.      persamaa,
m.  keterbukaan.

D.   SEJARAHLAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945.Eksistensi Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59). Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 (UUD45). Para tokoh perumus itu antara lain dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir(Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. MohammadHassan (Sumatra). Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Niponserentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan Belanda.” Sejak saat itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap  untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.    Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.    Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3.    Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden;
4.    Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional. Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara,sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
a.    Rakyat, yaitu warga negara Indonesia;
b.    Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c.    Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
d.    Pemerintah yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara;
e.    Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
f.     Bentuk negara yaitu negara kesatuan.
E.   PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri. Apakah hasil perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal  merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan perubahan yang menganut system amandement  adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement ), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu melalui:
1.    Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces);
2.    Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement );
3.    Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4.    Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan (usage and convention).
F.    PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.    Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.    Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.    Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.    Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.    Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.    Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.    Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.    Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.    Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.    Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.    Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.    Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.    Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.    Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

G.   PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
1.    Amerika Serikat
            Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.
            Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.

Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
1.    2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
2.    Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
3.    Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
2.    Belanda
            Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah Satu
3.    Uni Soviet
pada pasal 146 konstitusi Stalin menyatakan:
amandements to the constitution of the U.S.S.R shall be adopted by a majority of not less than two thirds of the votes in each of the chambers of the supreme Soviet of the U.S.S.R”
Dari bunyi pasal tersebut jelaslah sudah bahwa, pertama wewenang untuk mengubah konstitusi RSUS berada ditangan Soviet tertinggi RSUS, kedua keputusan yang berisi perubahan konstitusi adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari masing-masing kamar Soviet tertinggi RSU. Prosedur yang lebih lengkap adalah:
1.    Apabila  ada rencana untuk mengubah konstitusi, maka harus dibentuk panitia konstitusi oleh Soviet tertinggi.
2.    Panitia tertinggi ini harus diketuai oleh tokoh serta orang terkuat Partai Komunis Uni Soviet.
3.    Rancanagan perubahan yang baru disusun oleh panitia konstitusi itu dilaporkan kepada presidium Soviet tertinggi untuk disetujui/diterima atau ditolak.
4.    Apabila rancangan itu telah diterima, maka kemudian diumumkan kepada rakyat Soviet untuk didiskusikan.
5.    Setelah didiskusikan, rakyat melalui organisasi masyarakat dapat mengajukan usul-usul perubahan.
6.    Usul selanjutnya disapaikan kepada panitia konstitusi
7.    Rancangan tersebut telah disempurnakan kemudian dilaporkan pada Soviet tertinggi untuk ditetapkan sebagai konstitusi RSUS.
BAB V
DEMOKRASI


A.   MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Demokrasi secara bahasa (etimologis)  demokrasi terdiri dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “ Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “ cratein”  atau “cratos” yang berarti  kekuasaan ata kedaulata. Jadi secara bahasa demos-craten atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat yang berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara terminologi(istilah), demokrasi adalah:
  • Menurut Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah ang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  • Menurut Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan Aoleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara.Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oelh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu:
  1. Pemerintah dari Rakyat (Government of the people)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligitimete government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat.Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
  1. Pemerintah oleh rakyat (Government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selalin itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya.
  1. Pemerintahan untuk rakyat (Government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya.
B.   DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena demokrasi harus diupayakan. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Menurut Nurcholih Madjid,pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu adalah sebagai berikut:
a.    Pentingnya kesadaran akan pluralisme
b.    Internalisasi makna dan semangat musyawarah
c.    Pertimbangan  moral
d.    Permufakatan yang jujur dan sehat
e.    Pemenuhan segi-segi ekonomi
f.     Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tidak baik masing-masing
g.    Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
C.   UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain yaitu:
  1. Negara Hukum (Rechtsstaat dan The Rule of Law)
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
a)    Konsep Rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
o   Adanya perlindungan terhadap HAM
o   Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM
o   Pemerintahan berdasarkan peraturan
o   Adanya peradilan administrasi
b)    Konsep The Rule of Law mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
o   Adanya supremasi aturan-aturan hukum
o   Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
o   Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Istilah negara hukum di indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “ Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Dengan demikian, negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus memperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
  1. Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat penting signifikan dalam membangun demokrasi.Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara dalam asosiasi sosial.  Menurut Gellner, masyarakat madani bukan merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara  internal maupun eksternal.
Masyarakat madani dan demorasi bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani karena demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani.
  1. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (politival party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekanan atau kelompok kepentingan (pressure / inters group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakanya.
Menurut Miriam Budiarjo, fungsi partai politik adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai sarana komunikasi politik
b.    Sebagai sarana sosialisasi politik
c.    Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
d.    Sebagai sarana pengatur konflik.    
Kelompok gerakan yaitu organisasi masyarakat atau sekumpulan orang-orang yang terhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok penekan merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesional dan keilmuan tertentu .seperti AIPI (Asosiasi Ilmuwan Politik Indonesia), IKADIN, KADIN,ICMI dan sebagainya.
D.   MODEL-MODEL DEMOKRASI
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu :
  1. Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tertentu. Banyak negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
  2. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
  3. Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
  4. Demokrasi pertisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antar penguasa dan yang dikuasai.
  5. Demokrasi consociational yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
E.   PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Menurut Inu Kencana prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas:
  1. Adanya pembagian kekuasaan
  2. Adanya pemilihan umum yang bebas
  3. Adanya manajemen yang terbuka
  4. Adany kebebasan individu
  5. Adanya peradilan yang bebas
  6. Adanya pengakuan hak minoritas
  7. Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
  8. Adanya pers yang bebas
  9. Adanya beberapa partai politik
  10. Adanya musyarawah
  11. Adanya persetujuan parlemen
  12. Adanya pemerintahan yang konstitusional
  13. Adanya ketentuan tentang pendemokrasian
  14. Adanya pengawasan terhadap administrasi
  15. Adanya pemerintahan yang bersih
  16. Adanya mekanisme politik
Untuk mengukur suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahannya , Parameter negara demokrasi dapat dihat dari empat aspek yaitu
1.    Masalah pembentukan negara
2.    Dasar kekuasaan negara
3.    Susunan kekuasaan negara
4.    Masalah kontrol rakyat
F.    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai adad ke-4 M.
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
Perkembangam demokrasi di Indonesia yaitu:
a.    Demokrasi Parlementer (1945-1959)
b.    Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
c.    Demokrasi Pancasila (1965-1998)
d.    Demokrasi dalam Orde Relomasi (1998-sekarang)
  1. Demokrasi Pada Periode 1945-1959
Demokrasi ini dikenal dengan demokrasi parlementer.Sistem parlementer mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitusional head) beserta mentri-mentrinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
  1. Demokrasi pada Periode 1959-1965
Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai polotik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 Yang menmengangkat Ir. Soeharto sebagai Presiden seumur hidup telah “membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Misalnya tahun 1960 Ir. Soeharto sebagtai Presiden membubarkan  Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara  eksplisit ditentukan bahwa Presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Demokrasi terpimpin dikemukakan oleh Soekarno dikutip oleh A. Syafi’I Ma’arif adalah demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permisyawaratan / perwakilan. Selanjutnya dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1959 dengan judul “penemuan kembali Revolusi kita”, Presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demikrasi terpimpin ialah:
·         Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara.
·         Tiap-tiap orang berhak mendapatkan penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Demokrasi pada Periode 1965-1998
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Beberapa perumusan tentang demokrasi Pancasila sebagai berikut:
·         Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas-azas negara hukum dan kepastian hukum.
·         Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
·         Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena demokrasi pancasila memandang  kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri.
  1. Demokrasi pada Periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci yakni:
·         Komposisi elite politik
·         Desain institusi politik
·         Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite.
·         Peranan civil society (masyarakat madani).
G.   PARADIGMA ISLAM DAN DEMOKRASI
Perdebatan (diskursus) dan wacana tentang hubungan antara Islam dan demokrasi sebagaimana diakui oleh Mun’im A. Sirry memang masih menjadi tema perdebatan dan wacana yang menarik dan belum tuntas. Kesimpulan oleh para pakar (Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset dan Samuel P. Huntington) bahwa islam tidak sesuai dengan demokrasi hanyalah bagian dari wacana yang berkembang di kalangan para pakar politik Islam ketika mereka mengkaji hubungan Islam dan demokrasi. Berdasarkan pemetaan yang dikembangkan oleh John L. Esposito Dan James P.Piscatory (Sukron Kamil, 2002) secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok pemikiran (Mun’in A. Sirry 2002).
1.    Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda.
Karena demokrasi sebagi konsep Barat tidak tepat untuk dijadikan sebagai acuan delam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sementara Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) yang tidak saja mengatur persoalan teologi (akidah), dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan manusia.
2.    Islam berbeda dengan demokrasi dalam definisi barat.
Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahamikan dan dipraktekkan dinegara-negara maju (Barat), sedangkan Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substansif, yakni kedaulatan ditangan rakyat dan negara merupakan terjemahan  dari kedaulatan rakyat ini. Dengan demikian dalam pandangan  kelompok ini demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan Islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri.
3.    Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang di praktekkan negara-negara maju. Di Indonesia, pandangan yang ketiga tampaknya lebih dominan kerena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia  dan Negara-negara muslim lainnya (R. William Liddle dan Syaiful Mujani: 2002).

BAB VI
OTONOMI DAERAH
A.   ARTI OTONOMI DAERAH
Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi desentralisasi. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut maka daerah apat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar.
Desentralisasi didefinisikan United Nations (PBB) hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses itu melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabat di daerah (deconcentration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonomi daerah.
1) M. Turner dan D. Hulne (dalam Teguh Yuwono, ed., 2001,h.27)
Berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Landasan yang mendasari transfer ialah teritorial dan fungsional. Teritorial adalah menempatkan kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis yang secara geografis lebih dekat pada penyedia layanan dan yang dilayani. Fungsional adalah transfer kewenangan kepada agen yang fungsional terspesialisasi. Transfer kewenangan secara fungsional ini memiliki tiga tipe: pertama, apabila pendelegasian kewenangan itu didalam struktur politik formal misalnya; dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kedua, jika transfer itu sebuah kementrian kepada kantor kementrian yang ada didaerah. Ketiga, jika tansfer tersebut dari institusi negara kepada agen non negara,; misalnya penjualan aset pelayanan publik seperti telepon atau penerbangan kepada sebuah perusahaan.
2) Rondinelli
Mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba (Teguh Yuwono, ed.,2001,h.28).

3) Shahid Javid Burki dkk (dalam ebidem)
Menggunakan istilah desentralisasi untuk menunjukkan adanya proses perpindahan kekuasaan politik fiskal dan administratif kepada unit pemerintah sub nasional. Oleh karena itu yang terpenting adalah adanya pemerintah daerah yang terpilih melalui pemilihan lokal (elected sub-national goverment). Dan jika tidak, maka negara tersebut tidak dianggap sudah terdesentralisasikan. Ia menekankan pada pentingnya pemerintah daerah yang terpilih itu karena dua alasan. Pertama, alasan yang mungkin paling ambisius dan paling beresiko bahwa reformasi ketiga struktur (desentralisasi, dekonsentrasi, dan privatisasi) tersebut berlangsung di daerah. Kedua, implikasi behavioral yang unik dari desentralisasi.
Jadi, desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
B.   ARTI PENTING OTONOMI DAERAH – DESENTRALISASI
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini dirasakan sangat mendesak.
1)    Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta.
Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain di lalaikan.
2)    Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata.
3)    Kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali, sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai.
Sementara lain ada alasan lain yang didasarkan pada kondisi ideal, sekaligus memberikan landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah (desentralisasi) sebagaimana dinyatakan oleh The Liang Gie sebagai berikut (Jose Riwu Kaho, 2001,h.8):
1. Dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2. Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3. Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan pada daerah.
4. Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung dapat membantu pembangunan tersebut.
Diantara beberapa argumen tersebut dalam memilih desentralisasi, otonomi yaitu :
1. Untuk terciptanya efisiensi-efektivas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, keamanan dalam negeri, dll. Selain itu juga mempunyai fungsi distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktifitas penyelenggaraan negara.
2. Sebagai sarana pendidikan politik. Banyak kalangan ilmuan politik berargumentasi bahwa pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de’ Tocqueville mencatat bahwa “town meetings are to leberty what primary schools are to science; the bring it within the people reach, they teach men how to use and how to enjoy it. John Stuart Mill dalam tulisannya “Represcentative Goverment” menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan politik.
3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Banyak kalangan ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karir lanjutan, terutama karir di bidang politik dan pemerintahan ditingkat nasional.
4. Stabilitas politik, Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Hal ini dilihat dari terjadinya pergolakan daerah pada tahun 1957 – 1958 dengan puncaknya adalah kehadiran dari PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan kekuasaan pemerintah Jakarta yang sangat dominan.
5. Kesetaraan politik (political equality). Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik diantara berbatgai komponen masyarakat akan terwujud.
6. Akuntabilitas publik. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakt, termasuk didaerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.
C.   VISI OTONOMI DAERAH
1.    Politik
Karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentalisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang respontif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik.
2.    Ekonomi
Otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan. Ekonomi didaerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
3.    Sosial dan budaya
Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian melandasi lahirnya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999, merangkum hal-hal berikut ini:
a. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
b. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala Daerah
c. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
d. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras dengan kondisi daerah serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
e. Peningkatan efisien administrasi keuangan darah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi serta tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.
f. Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintahan pusat yang bersifat alokasi subsidi berbentuk block gran, peraturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang ada.
D.   MODEL DESENTRALISASI
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu (1) deconcentration, (2) delegation to semi-autonomous and parastatal agencies, (3) devolution to local goverments, and (4) nongeverment instituions (Teguh Yuwono,ed, 2001,h.29-34).
1.    Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), menurut Rondinelli pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat dilapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasan untuk membuat keputusan.
Rondinelli selanjutnya membedakan dua tipe dekonsentrasi yaitu :
a.    Field administration (administrasi lapangan)
Pejabat lapangan diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan seperti merencanakan, membuat keputusan-keputusan rutin dan menyesuikan pelaksanaan kebijaksanaan pusat dengan kondisi setempat.
b.    Local administrasion (administrasi lokal)
Terdiri dari dua tipe yaitu integrated local administration (administrasi lokal yang terpadu) dan unintegrated local administration (administrasi lokal yang tidak padu).
Dalam tipe integrated local administration, tenaga-tenaga dari departemen pusat yang ditempatkan didaerah berada langsung di bawah perintah dan supervisi kepala daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Walaupun tenaga-tenaga tersebut diangkat, digaji, dipromosikan dan dimutasikan oleh pemerintah pusat, mereka tetap berkedudukan sebagai staf teknis dari kepala daerah dan bertanggung jawab kepadanya. Sedangkan tipe unintegrated local administration ialah tenaga-tenaga pemerintah pusat yang berada didaerah dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri.
Menurut Rondinelli, dekonsentrasi dapat ditempuh melalui dua cara yaitu, pertama; transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada provinsi, distrik dan unit administratif llokal. Kedua; melalui koordinasi unit-unit pada level sub-nasional atau pemerintah pusat dan daerah serta unit-unit tersebut.
Mengutip pendapat Smith, Turner dan Hulme bahwa pilihan dekonsentratis didasarkan ukuran-ukuran manajerial dan bukan politik, meskipun kenyataannya memiliki nuansa politik tinggi. Hal ini didasarkan atas dua alasan; pertama, kepentingan politik mereka yang mengendalikan kekuasaan negara seringkali kewenangan kepada pejabat administrasi daripada kepentingan pemerintah daerah. Kedua, pejabat administrasi pada umumnya melakukan kewajiban politik untuk pemerintah pusat yang memelihara stabilitas politik, menghalangi kelompok-kelompok politik oposisi, menjamin bahwa keputusan daerah berwenang tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan memonitor langsung politik para staf dan lain-lain
2.    Delegasi
Delegation to semi autonomus sebagai bentuk kedua yang disebutkan oleh Rondinelli adalah pelimpahan keputusan dan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas khusus suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat. Delegasi menurut Litvack merujuk kepada sebuah situasi dimana pemerintah pusat mentrasfer tanggung jawab (responsibility) pengambilan keputusan dan fungsi administrasi publik kepada pemerintah daerah atau kepada organisasi semi otonomi yang sepenuhnya tidak dikendalikan oleh pemerintah pusat akan tetapi pada akhirnya tetapi pada akhirnya tetap bertanggung jawab (accountable) kepadanya. Bentuk desentralisasi semacam ini dapat dirincikan sebagai hubungan daerah prinsipelagen dimana pemerintah pusat sebagai prinsipal dan pemerintah daerah sebagai kebebasan pemerintah daerah yang memperoleh insentif dari pemerintah pusat dan cenderung dituntut untuk lebih memenuhi keinginan pemerintah pusat agar tidak sampai mengorbankan kepentingan daerah dalam mengelola kewenangan dan tanggung jawabnya.
3.    Devolusi
Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Bentuk devolusi mempunyai lima karakteristik, diantaranya :
a. Unit pemerintahan lokal bersifat otonomi, mandiri dan secara tegas terpisah dari tingkat-tingkat pemerintahan. Pemerintahan pusat tidak melakukan pengawasan langsung terhadapnya.
b. Unit pemerintahan lokal diakui mempunayi batas-batas wilayah yang jelas dan legal, yang mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas umum pemerintahan
c. Unit pemerintahan daerah berstatus sebagia badan hukum dan berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber-dumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
d. Unit pemerintahan daerah diakui oleh warganya sebagai suatu lembaga yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan meraka.
e. Terdapat hubungan yang saling menguntungkan melalui koordinat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta unit-unit organisasi lainnya dalam suatu sistem pemerintahan.
Salah satu contoh devolusi paling ekstensif adalah Sudan dimana komisi propinsi dan DPRD propinsi mempunyai kewajiban hampir seluruh fungsi-fungsi publik kecuali keamanan nasional, pos komunikasi, urusan luar negeri , perbankan dan peradilan.
Menurut Mawhood sebagaiman dikutip oleh Turner dan Hulme ada lima ciri yang melekat pada devolusi yaitu :
a. Adanya sebuah badan lokal yang secara kenstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b. Pemerintahan daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya
c. Harus mengembangkan kompetensi staf
d. Anggota dewan yang terpilih yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
e. Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagian penasehat dan evaluator luar (expternal advisors dan evaluators) yang tidak memiliki peranan apapaun didalam otoritas lokal.
4.    Privatisasi
Bentuk terakhir dari desentralisasi menurut Rondinelli adalah orivatisasi. Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakt, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan Pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misalnya, BUMN & BUMD dilebur menjadi PT.
Rondinelli menjelaskan melalui privatisasi pemerintahan menyerahkan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi nirlaba atau mengizinkan mereka membentuk perusahaan swasta. Dalam beberapa kasus, pemerintah menstransfer tanggung jawab tersebut kepada organisasi paralel seperti nasional, asosiasi dagang dan industri, kelompok-kelompok profesional, organisasi keagamaan, partai politik dan koperasi.
Dari penjelasan diatas, kita dapat melihat bahwa konsep desentralisasi didekati dalam jangkauan aktivitas dan ide yang luas. Oleh karena itu bagi Maddick sebagaimana dikutip oleh Turner yang penting adalah adanya evolusi sistem pemerintahan.
E.   SEJARAH OTONOMI DAERAH di INDONESIA
1.    UU No. 1 Tahun 1945
Ditetapkannya Undang-Undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah Pemerintahan dimana Kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. UU ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. UU ini ditetapkan 3 jenis daerah otonom, yaitu keresidenan kabupaten dan kota.
2.     UU No. 22 Tahun 1948
Undang-Undang ini berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Ditetapkan 2 9dua) jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta 3 (tiga) tingkatan daeran otonom yaitu propinsi, kabupaten/kota besa & desa/kota kecil. Penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah mendapat perhatian pemerintah.
3.    UU No. 1 Tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seluruh Indonesia)
4.    4. UU No. 18 Tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya).
5.    UU No. 5 Tahun 1974
6.    UU No. 22 Tahun 1999
Pada masa itu rezim otoriter orde baru lengser dan semua pihak berkehendak untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan kehendak reformasi itu, sidang istimewa MPR Tahun 1998 yang lalu menetapkan ketetapan MPR XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keungan pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
7.    UU No. 25 Tahun 1999
Undang-undang ini setelah tuntutan reformasi dikumandangkan.
F.    PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DAERAH DALAM UU NO. 22 TAHUN 1999
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan :
1.    Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
2.    Berdasarkan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.    Otonomi daerah yang luas nyata, dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
4.    Sesuai dengan konstitusi negara.
5.    Kemandirian daerah otonomi.
6.    Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
7.    Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi.
8.    Asas tugas pembantu.
G.   PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PUSATDAN DAERAH DALAM UU NO. 22 TAHUN 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat fedralisme. Jenis yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangai oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat seperti kebijakan makro ekonomi standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, badan usaha milik negara dan pengembangan sumber daya manusia.
Kewenangan propinsi sebagai daerah administrasi mencakup :
1.    Kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota
2.    Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
3.    Kewenangan kelautan
4.    Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.
Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonomi:
1.    Pertahanan,
2.    Pertanian,
3.    Pendidikan dan kebudayaan,
4.    Tenaga kerja,
5.    Kesehatan,
6.    Lingkungan hidup,
7.    Pekerjaan umum,
8.    Perhubungan,
9.    Perdagangan dan industri,
10. Penanaman modal, dan
11. Koperasi.

Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah otonomi kota dilandasi oleh sejumlah pemikiran :
1.    Makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau pelayanan publik tersebut.
2.    Penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas dan melakukan inovasi.
3.    Karena distribusi sumber daya manusia yang berkualitas tidak merata.
4.    Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya dipikulkan kepada pemerintah pusat semata.
H.   OTONOMI DAERAH DAN DEMOKRATISASI
Eksistensi kebijakan otonomi daerah kiranya sangat penting dipahami sebagai bagian dari agenda demikratisasi kehidupan bangsa. Dengan kata lain, keberadaan kebijakan otonomi daerah tidak boleh dipandang sebagai a final destination melainkan lebih sebagai mekanisme dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood merumuskan tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah sebagai uapaya untuk mewujudkan political equality, local accountability dan local responsiveness. Prasyarat yang harus untuk mencapai tujuan tersebut adalah pemerintahan daerah harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas (legal teritorial of power); memiliki pendapatan daerah sendiri (local own income); memiliki badan perwakilan (local representative body) yang mampu mengontrol eksekutif daerah, dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui pemilu (local leader executive by election).
Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh Muhammad Hatta, proklamator RI dalam suatu kesempatan. Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-aktiviet tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaikai nasibnya sendiri.
Konsekuensi otonomi daerah dengan demokratisasi :
1.    Otonomi daerah harus dipandang keutuhan sebagai instrumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa.
2.    Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi pemerintahan daerah (pemda), juga bukan otonomi bagi “daerah”.

BAB VII
GOOD GOVERNANCE
A.     PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG GOOD GOVERNANCE
1.    Pengertian Good Governance
Dari segi administrasi pembangunan, good governance didefinisikan sebagai berikut:
An overall institutional framework within wich its citizens are allowed to interact and transact freely, at difference levels, to fulfil its political, economic and social apirations. Basically, good governance has three aspect:
a.    The ability of citizens to express views and acces decision making freely;
b.    The capacity of the government agencies (both political and bureaucratic) to translate these views into realistic plans and to implement them cost effectively; and
c.    The ability of citizens and institutions to compare what has been asked for with what has been planned, and to compare what has been planned with what has been implemented".
Sedangkan dari segi teori pembangunan, good governance diartikan sebagai berikut:
" ........ a plitical and bureaucratic framework wich provides an enabling macra-economic environment for investment and growth, which pursues distributional and equity related policies; which makes entrepreneurial interventions when and where required and which practices honest and afficient management principles. A commited and imaginative political leadership accompanied by an efficient and accountable bureaucracy does seem to be the key to the establishment of good governance in a country."
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa good governance mensyaratkan adanya hubungan yang harmonis antara negara (state), masyarakat (civil siciety) dan pasar (market).
Jika mengacu pada World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik (public sector) adalah menciptakan good governance. Pengertian good governance adalah kepemerintahan yang baik, menurut UNDP (United Nation Develepment Program) dapat diartikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
2.    Latar Belakang Good Governance
Jika ditarik lebih jauh, lahirnya wacana good governance berakar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada praktik pemerintahan, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralistis, non-partisipatif serta tidak akomodatif terhadap kepentingan publik, telah menumbuhkan rasa tidak percaya dan bahkan antipati kepada rezim pemerintahan yang ada. Masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah yng selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik. Beragam kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tersebut pada akhirnya melahirkan tuntutan untuk mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal. Good governance tampil sebagai upaya untuk memuaskan dahaga publik atas kinerja birokrasi yang sesungguhnya.
B.      PRINSIP DAN KONSEPSI GOOD GOVERNANCE
1.    Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan diatas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah aadlah perlunya mewujudkan administrasi Negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep Good Governance sebagai kepemerintahan yang baik, relevan dan berhubungan satu dengan yang lainnya. Ide dasarnya sebagaimana disebutkan Tingkilisan (2005:116) adalah bahwa Negara merupakan institusi yang legal formal dan konstitusional yang menyelenggarakan pemerintahan dengan fungsi sebagai regulator maupun sebagai Agent of Change.
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa Good Governance awalnya digunakan dalam dunia usaha (corporate) dan adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam menciptakan pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya, maka ditetapkan Good Corporate Governance. Sehingga dikenal prinsip-prinsip utama dalam Governance korporat adalah: transparansi, akuntabilitas, fairness,responsibilitas, dan responsivitas. (Nugroho,2004:216)
Transparansi merupakan keterbukaan, yakni adanya sebuah system yang memungkinkan terselenggaranya komunikasi internal dan eksternal dari korporasi. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban secara bertingkat keatas, dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan direksi, dan dari dewan direksi kepada dewan komisaris. Akuntabilitas secara luas diberikan oleh dewn komisaris kepada masyarakat. Sedangkan akuntabilitas secara sempit dapat diartikan secara financial. Fairness agak sulit diterjemahkan karena menyangkut keadilan dalam konteksmoral. Fairness lebih menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam menjalankan hubungan bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas adalah pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini, penilaian pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika korporat, termasuk dalam hal etika professional dan etika manajerial. Sementara itu komite governansi korporat di Negara-negara maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi lima kategori, yaitu: (1) hak pemegang saham, (2) perlakuan yang fair bagi semua pemegang saham, (3) peranan konstituen dalam governansi korporat, (4) pengungkapan dan transparansi dan (5) tanggungjawab komisaris dan direksi.
UNDP memberikan beberapa karekteristik pelaksanaan good governance, meliputi:
·         Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
·         Rule of law, kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
·         Tranparancy, transparansi dibangun atas dasar kebebbasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
·          Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stake holders.
·         Concensus orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat luas
·         Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperleh kesejahteraan dan keadilian.
·         Efficiency dan effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
·         Accountbility, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
·         Strategic vision, penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat memiliki visi jauh ke depan.
C.      KARAKTERISTIK DASAR GOOD GOVERNANCE
Ada tiga karakteristik dasar good governance :
1. Diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2.   Tingginya sikap toleransi, baik terhadap saudara sesame agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana, toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3.   Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.
D.    PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCEPADA SEKTOR PUBLIK
Di dalam berbagai analisis dikemukakan, ada keterkaitan antara krisis ekonomi, krisis finansial dan krisis yang berkepanjangan di berbagai negara dengan lemahya corporate governance.
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004).
Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Di tahun 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PT Multi Utama Indojasa melaksanakan kegiatan studi Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Sektor swasta, BUMN dan BUMD. Studi ini ditujukan untuk memperoleh gambaran awal (baseline) yang komprehensif tentang pelaksanaan prinsip-prinsip GCG di Sektor swasta, BUMN dan BUMD di Indonesia yang dari waktu ke waktu bisa digunakan sebagai data pembanding dengan kondisi di masa depan.
Studi dilakukan dengan 3 (tiga) metode, yaitu (1) penyebaran kuesioner kepada responden, (2) wawancara mendalam dengan pimpinan perusahaan yang menangani implementasi GCG, dan (3) penelusuran dokumen perusahaan. Perusahaan yang terlibat dalam studi ini adalah 66 perusahaan, yang terdiri dari 37 perusahaan swasta yang sudah go public, 17 perusahaan BUMN (12 diantaranya sudah go public), dan 12 perusahaan BUMD. Dari setiap perusahaan, diambil sekitar 27 responden, mulai dari Preskom hingga karyawan non-manajerial, serta pihak-pihak eksternal dari perusahaan seperti pelanggan, pemasok, perusahaan asuransi, auditor eksternal, investor institusi, lembaga pembiayaan dan perusahaan afiliasi.
Data dari kuesioner diolah dan dianalisis secara kuantitatif, sedangkan hasil wawancara mendalam dan penelusuran dokumen diolah dan dianalisis secara kualitatif. Analisis implementasi GCG dilakukan dengan mengukur implementasi berdasarkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, serta berdasarkan kerangka kerja GCG yaitu compliance, conformance, dan performance. Selain itu, secara khusus dilihat aspek code of conduct, pencegahan korupsi dan disclosure. Dari hasil studi diketahui bahwa secara umum implementasi GCG pada perusahaan-perusahaan yang menjadi responden sudah sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari Indeks GCG yang didapat, baik berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang mencapai angka 88,89 maupun berdasarkan kerangka kerja implementasi GCG (compliance, conformance dan performance) yang mencapai 90,41. Demikian juga untuk aspek code of conduct, pencegahan korupsi, dan disclosure.
Hal ini berarti secara rata-rata, hampir 90% dari prinsip-prinsip GCG sudah dilaksanakan oleh perusahaan responden. Dari prinsip-prinsip GCG, ada satu prinsip yang relatif lemah yaitu responsibilitas. Lemahnya implementasi prinsip ini berkenaan dengan masih lemahnya implementasi dalam pembentukan komite-komite fungsional di bawah Komisaris. Sebagian perusahaan responden hanya memiliki Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Manajemen Resiko, sedangkan komite-komite lainnya seperti Komite Asuransi, Komite Kepatuhan, Komite Eksekutif, dan Komite GCG, masih banyak yang belum memilikinya. Adapun prinsip yang sudah relatif kuat adalah prinsip transparansi dan fairness.
Ini menunjukkan perusahaan telah berupaya untuk lebih transparan dan fair kepada stakeholder. Jika dilihat berdasarkan kerangka kerja GCG, aspek yang masih lemah adalah aspek compliance pada sisi Board dan conformance pada sisi Karyawan. Pada sisi Board, kelemahannya selain pada pembentukan komite-komite, juga pada implementasi pencegahan benturan kepentingan, dan peningkatan kerjasama dengan penegak hukum. Sedangkan pada sisi karyawan, berkaitan dengan penandatanganan pernyataan kepatuhan kepada Pedoman Perilaku dan Peraturan Perusahaan. Indeks code of conduct adalah 88,77. Artinya secara umum perusahaan telah memiliki code of conduct dan telah memuat beberapa hal yang berkaitan dengan implementasi prinsip-prinsip GCG. Namun yang masih perlu diperbaiki dalam code of conduct ini adalah sosialisasi kepada pihak eksternal seperti pelanggan, pemasok dan perusahaan asuransi.
Indeks pencegahan korupsi adalah 89,39, yang berarti sudah cukup baik. Namun beberapa hal yang perlu didorong adalah pengawasan terhadap pelaksanaan dari tindakan yang berpotensi terhadap terjadinya benturan kepentingan. Selain itu, masih belum adanya kerjasama antara perusahaan dengan lembaga penegak hukum dalam mengembangkan sistem pencegahan korupsi. Indeks untuk disclosure ini adalah 92,42. Aspek ini termasuk yang menonjol dan menjadi perhatian utama dari responden, terutama bagi perusahaan yang sudah go public. Aspek ini menjadi sangat diprioritaskan oleh perusahaan karena kinerja pada aspek ini dapat dinilai dan dirasakan oleh pihak luar. Untuk analisis, perusahaan responden dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu BUMN/BUMD Lembaga Keuangan, BUMN/BUMD Non Lembaga Keuangan, Swasta Lembaga Keuangan, dan Swasta Non Lembaga Keuangan.
Pembagian ini untuk memudahkan analisis serta agar perbandingan antar perusahaan dapat dilakukan lebih fair. Hasil studi menunjukkan bahwa swasta lembaga keuangan memiliki indeks yang paling tinggi dibanding kelompok yang lain, baik berdasarkan prinsip-prinsip GCG maupun berdasarkan compliance, conformance, dan performance. Selain itu, kelompok ini juga memiliki indeks yang paling tinggi untuk code of conduct dan pencegahan korupsi.
Namun untuk disclosure, indeks tertinggi diraih kelompok swasta non lembaga keuangan. Secara umum implementasi di perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, baik perusahaan swasta BUMN/BUMD lebih baik dibanding perusahaan non lembaga keuangan. Selain itu, implementasi di perusahaan yang swasta lebih baik dibanding BUMN/BUMD. Demikian pula, perusahaan yang sudah terbuka (go public) lebih baik dibanding perusahaan yang belum go public. Berdasarkan kerangka kerja GCG, aspek compliance cukup lemah pada kelompok perusahaan non lembaga keuangan. Hal ini dikarenakan oleh banyaknya perusahaan yang belum melengkapi komite-komite fungsionalnya. Selain itu, masih kurangnya tindakan komisaris terhadap (potensi) benturan kepentingan yang menyangkut dirinya. Sebaliknya, aspek-aspek tersebut sangat diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, sehingga lembaga keuangan lebih patuh dibanding perusahaan non lembaga keuangan. Sebagai rekomendasi, untuk meningkatkan kualitas implementasi GCG, perusahaan-perusahaan perlu didorong untuk lebih patuh dalam membentuk berbagai komite fungsional yang diperlukan dalam penerapan GCG. Lembaga-lembaga yang berfungsi mengawasi dan membina seperti Bank Indonesia, Menneg BUMN dan Bapepam LK agar lebih proaktif dalam mengawasi implementasi GCG terutama berkaitan dengan potensi terjadinya benturan kepentingan.
Selain itu, perlu diterbitkan peraturan yang dapat memaksa perusahaan sawsta yang belum terbuka dan BUMD untuk menerapkan GCG. Implementasi Good Goverment dan Clean Goverment pada institusi pemerintah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Ditjen Pajak, Bea Cukai, Imigrasi, BPN, Institusi yang mengeluarkan perizinan, dan institusi penegak hukum. Hal ini untuk mendorong badan usaha lebih konsisten dalam menerapkan GCG serta untuk menciptakan iklam usaha yang lebih sehat, kondusif dan kompetitif. Dalam rangka meningkatkan kerjasama perusahaan dengan lembaga penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi, diperlukan rumusan bentuk dan metode kerjasama yang dapat dilakukan dan mendorong perusahaan untuk melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum.
Perlu adanya sosialisasi yang intensif tentang pedoman umum GCG, penyusunan code of conduct, kaitan GCG dengan pencegahan korupsi, dan best practises dalam penerapan GCG melalui berbagai media.
E.  STRUKTUR ORGANISASIDAN MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM GOOD GOVERNANCE
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, (2004) good governance (G) di Indonesia adalah penyelenggaraan peerintahan yang baik yang dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya dengan substansi dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai pembangunan yang efisien dan efektif secara adil. Oleh karena itu, good governance akan tercipta di antara unsur-unsur negara dan institusi kemasyarakatan (ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan lain-lain) memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan tidak boleh satu pun di antara mereka yang memiliki kontrol absolute.
Pengembangan publil good governance di Indonesia akan menunjuk pada sekumpulan nilai (cluster of values), yang notabane sudah lama hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia. Sekumpulan nilai yang dimaksud tersebut adalah 11 (sebelas) nilai good governance yakni (1) check and balances, (2) decentralization; (3) effectiveness; (4) efficiency, (5) equity, (6) human rights protection, (7) integrity, (8) participation, (9) pluralism, (10) predictability, (11) rule of law, dan (12) transparency.
Pertanyaan yang muncul kemudian dalam implementasinya adalah bagaimana mendekati, mengidentifikasi, mengurai, dan mengupayakan pemecahan persoalan penegakan good governance. Menurut Lukman Hakim, ada tiga faktor determinan pencapaian good governance, yakni lembaga atau pranata (institutions/system), sumber daya manusia (human factor), dan budaya (cultures).
Terkait dengan tiga faktor determinan tersebut, pada subbab ini akan dibahas tentang lembaga atau pranata, budaya dan sumber daya manusia dalam dua bagian, yaitu struktur organisasi dalam good governance dan manajemen perubahan yang diperlukan oleh organisasi.
1.    Struktur Organisasi dalam Good Governance
Globalisasi dan perkambangan informasi akan mempercepat perubahan organisasi. Menurut Tulis (2000), perubahan terhadap sumber daya manusia sebesar 10 persen saja dapat mengubah struktur organisasi, selain perubahan ang disebabkan faktor teknologi, ekonomi, politik, dan sosial. Praktik manajemen yang lama baik menyangkut struktur organisasi, personel, dan tugas pokok, akan menyebabkan resistensi terhadap perubahan dan menyebabkan sulitnya melakukan restrukturisasi organisasi dalam rangka mencapai efisiensi. Dalam rangka menghadapi perubahan yang begitu cepat, maka beberapa hal yang penting dilakukan adalah :
·         Memelihara kesadaran yang tinggi akan urgensi
Perubahan besar dalam organisasi, baik struktur dan budaya tidak akan pernah sukses bila organisasi tersebut cepat puas. Kesadaran tinggi akan tingkat urgensi yaitu memahami hak yang mendesak dan menempatkannya sebagai prioritas dalam menghadapinya, sangat membantu proses mengatasi masalah dan langkah perubahan yang besar. Peningkatan fungsi organisasi akan menyebabkan tingginya tingkat organisasi. Untuk memelihara urgensi tingkat tinggi maka diperlukan sistem informasi manajemen yang menyangkut sistem informasi akuntansi, untuk keuangan, sistem informasi sumber daya manusia (SDM) untuk mengukur kinerja SDM, dan sistem informasi lain yang diperlukan oleh organisasi. Sistem informasi ini akan menjamin kecermatan dan kejelian data, sehingga data yang digunakan untuk pengambilan keputusan yang valid.
·         Penyusunan pranata organisasi
Misi dan tujuan setiap organisasi sektor publik adalah memuaskan para pihak yang berkepentingan dengan pelayanan publik serta melestarikan tingkat kepuasan masyarakat.Tanangan untuk mencapai kepuasan adalah melalui mutu pelayanan yang prima atas pelayanan dan kepercayaan publik.Permasalahan dalam peningkatan mutu ini pada birokrasi terkendala dengan sumber informasi yang terbatas, tingkat pengetahuan aparat yang tidak memadai, budaya birokrasi, dan pengambilan keputusan yang tidak efektif karena delegasi wewenang yang tidak optimal serta tidak adanya insentif dan berkorelasi dengan sistem penggajian.
Permasalahan dalam penyusunan pranata organisasi adalah masalah keagenan, yaitu kebijaksanaan yang salah dan berjalan terus-menrus, program yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta pekerjaan yang tidak berkonstruksi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Singkatnya, tantangan utama dalam mendesain dan pengembangan pranata organisasi pemerintah dan sistem nasional adalah mengoptimalkan informasi pengambilan keputusan serta menciptakan sistem penggajian yang sepadan dengan kinerja. Perbaikan sistem informasi dan sistem penggajian berbasis kinerja ini akan meningkatkan mutu layanan dan kepercayaan publik.
·         Perubahan Struktur Organisasi



Perubahan kondisi pasar, teknologi, sistem sosial, regulasi, dan pelaksanaan Good Governance dapat memengaruhi struktur pengembangan organisasi. Untuk perubahan struktur organisasi perlu dilakukan analisis biaya dan manfaat terhadap pengaruh pelayanan public terhadap organisasi melalui perubahan yang bersifat strategis.
Perubahan struktur organisasi mencakup tiga unsur sebagai
determinan, yaitu: (a) sistem pendapatan wewenang, tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab, (b) sistem balas jasa yang sepadan, dan (c) sistem evaluasi indikator atau pengukuran kinerja.
Masalah utama dalam perubahan struktur organisasi adalah meyakinkan diri bahwa pengambilan keputusan dan akuntabilitas semua pihak yang berkepentingan terhadap organisasi mempunyai informasi dan pengetahuan yang relevan mengambil keputusan yang baik dan benar serta adanya insentif sepadan yang menggunakan informasi secara produktif dan terpercaya. Perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap perubahan  struktur organisasi, biaya, dan manfaat langsung maupun tidak langsung harus dianalisis secara cermat dan hati-hati.
Perubahan struktur organisasi sebelum GG dan sesudah GG
Dalam rangka pelaksanaan GG, makia organisasi modern dapat melakukan :
·         Kesadaran yang tinggi terhadap tingkat urgensi
·         Kerja sama tim yang baik dalam tatanan staf dan manajemen
·         Bisa menciptakan dan mengomunikasikan visi, misi, dan program dengan baik
·         Pemberdayaan semua karyawan dengan memerhatikan minat dan bakat
·         Memberikan delegasi wewenang dengan efektif
·         Mengurangi ketergantungan yang tidak perlu, dan
·         Mengembangkan budaya organisasi yang adaptif dan penggunaan analisis kinerja
2.      Manajemen Perubahan
Sesuai dengan pertimbangan TAP MPR RI Nomor II/MPR/1999, masalah krisis multidimensi yang melanda negara Indonesia merupakan penghambat perwujudan cita-cita dan tujuan nasional. Reformasi di segala bidang, diharapkan dapat menjadi suatu langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan serta penguatan kepercayaan diri
Kemampuan para pemimpin penyelenggara pemerintahan dan masyarakat yang mengelola perubahan menjadi sangat krisis dan strategis, terutama sensitifitas dan responsibilitas terhadap tanda dan waktu perubahan tersebut diperlukan, khususnya dalam langkah penyelamatan, pemulihan, dan pengembangan. Ada dua hal yang perlu ditekankan dalam manajemen perubahan, yaitu mengapa ada perubahan yang berhasil dan ada yang gagal?
Perubahan yang gagal disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
a.    Terlalu cepat puas
b.    Team work yang gagal
c.    Merumuskan visi, misi, dan program dengan kurang tepat
d.    Gagal menciptakan harapan sukses kepada seluruh anggota organisasi
e.    menganggap perubahan sudah selesai dan hanya sekali memerlukan perubahan
f.     Tidak bisa mengubah symbol, nilai, sikap dan norma organisasi dari yang lama menjadi budaya yang baru dalam organisasi.
Untuk mengurangi kegagalan dalam perubahan budaya organisasi, maka harus dihilangkan atau dikurangi dampak negatif dari perubahan seperti bubarnya organisasi, kehilangan pasar dan kepuasaan pelanggan, penurunan gaji dan harus dikikis dengan menjelaskan mengapa organisasi perlu mengadakan perubahan, bagaimana tahap perubahan, bagaimana hasil akhir dari perubahan, dan bagaimana peran serta dari setiap anggota organisasi dalam perubahan. Untuk mencapai keberhasilan dalam perubahan, ada beberapa hal yang diperlukan, yaitu :
·         Menetapkan strategi, pentingnya, dan tahapan perubahan
·          Mengembangkan semangat kerja sama tim yang tinggi
3.    Mengembangkan strategi komunikasi untuk menyampaikan visi, misi, program perubahan, sehingga anggota dapat termotivasi, dan
4.    Memberdayakan setiap anggota organisasi sesuai dengan kompetensi minat, dan bakat.
F.     GOOD GOVERNANCE dALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah unluk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan.
Dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya terdapat 7 elemen penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung tergantung dari bersinergi satu sarna lainnya, yaitu :
·         Urusan Pemerintahan;
·         Kelembagaan
·          Personil;
·         Keuangan;
·         Perwakilan;
·         Pelayanan Publik dari
·         Pengawasan.
Ketujuh elemen di atas merupakan elemen dasar yang akan ditata dari dikembangkan serta direvitalisasi dalam koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan elemen dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan kebutuhan nyata dalam rangka penataan otonomi daerah di Indonesia secara keseluruhan yaitu penataan Otonomi Khusus NAD
dari Papua, penataan daerah dari wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat.
Setiap elemen tersebut disusun penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal yang harus dicapai, memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara target yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini.
Meskipun dalam pencapaian Good Governance rakyat sangat berperan, dalam pembentukan peraturan rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, namun peran negara sebagai organisasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas. Untuk menghindari kesenjangan didalam masyarakat pemerinah mempunyai peran yang sangat penting. Kebijakan publik banyak dibuat dengan menafikan faktor rakyat yang menjadi dasar absahnya sebuahnegara. UU no 32 tahun 2004 yang memberikan hak otonami kepada daerah juga menjadi salah satu bentuk bahwa rakyat diberi kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah perkembangan daerahnya sendiri. Dari pemilihan kepala daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU no 25 tahun 1999). Peraturan daerah pun telah masuk dalam Tata urutan peraturan perundang - undangan nasional (UU no 10 tahun 2004), Pengawasan oleh masyarakat.
Sementara itu dalam upaya mewujudkan transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan diatur dalam Pasa127 ayat (2), yang menegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintahan, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Sistem akuntabilitas semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Hal ini merupakan antitesis sistem akuntabilitas dalam UU No. 22 Tahun 1999 dimana penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah oleh DPRD seringkali tidak berdasarkan pada indikator-indikator yang tidak jelas. Karena akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja yang terukur,maka laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mempunyai
dampak politis ditolak atau diterima. Dengan demikian maka stabilitas penyelenggaraanpemerintahan daerah dapat lebih terjaga.
Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan, kelompok maupun organisasi dengan cara: Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi atau nepotisme di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD. Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah.
Informasi dan pendapat tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau instansi yang terkait. Menurut Pasal 16 Keppres No. 74 Tahun 2001, masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang berwenang. Pasal tersebut berusaha untuk memberikan kekuatan kepada masyarakat dalam menjalankan pengawasan.
BAB VIII
HAK ASASI MANUSIA
A.   PENGERTIAN DAN CIRI POKOK HAKIKAT HAM
1.    Pengertian
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·          Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.   PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
1.    Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
·         Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
·         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

*      Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a.    Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b.    The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c.    The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d.    The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
*      Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
c.    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C.   HAM DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.

Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

    Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

    Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

    Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.    Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.    Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.    Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masin.
4.    Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
·         HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
 Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.

    Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah,
keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
·         Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

    Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
    Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

    Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

    Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D.   CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
1.    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB IX
MASYARAKAT MADANI
A.   PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI   
Di Indonesia, istilah civil society oleh Nurcholis Madjid dipadankan dengan istilah masyarakat Madani. Meskipun mirip, namun keduanya secara prinsipil memiliki perbedaan.Civil society berakar dari Barat, sedangkan masyarakat Madani adalah hasil pemikiran yang mengacu pada piagam Madinah, yang dibangun di atas prinsip-prinsip Islam.Civil society dibentuk dengan ideologi demokratis.Meski menggunakan istilah masyarakat madani, rupanya secara konsepsi meniru civil society yang lahir di Barat.Sehingga masyarakat Madani yang dimaksud Nurcholis sebenarnya adalah civil society itu sendiri.

Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani sebagai masyarakat yang berkeadaban memiliki ciri-ciri, antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta musyawarah. Nilai-niali pluralisme ditegakkan dalam konsep masyarakat sipil, dan tentunya truth claim agama mesti dienyahkan karena dianggap akan menghalangi tegaknya demokratisasi dan toleransi beragama. Dengan demikian Cak Nur merekonstruksi konsep masyarakat Madani, yang bersenyawa konsep civil society.

Untuk membangun masyarakat sipil, Syamsul Arifin dalam buku Merambah Jalan Baru dalam Beragama menukil pendapat Chandoke bahwa ada empat kriteria yang harus dipenuhi; pertama, nilai-nilai masyarakat Madani, kedua, institusi masyarakat Madani, ketiga, perlindungan terhadap masyarakat, keempat, warga masyarakat Madani. Akan tetapi, Syamsul menaruh perhatian yang lebih pada poin pertama sebagai faktor terpenting untuk membangun civil society.
                                                          
Civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan.Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan.

Masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan dan sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Banyak orang memadankan istilah ini dengan istilah civil society, societas civilis (Romawi) atau koinonia politike (Yunani). Padahal istilah “masyarakat madani “ dan civil society berasal dari dua sistem budaya yang berbeda. Masyarakat madani merujuk pada tradisi Arab-Islam sedang civil society tradisi Barat non-Islam.Perbedaan ini bisa memberikan makna yang berbeda apabila dikaitkan dengan konteks istilah itu muncul.

Dalam bahasa Arab, kata “madani” tentu saja berkaitan dengan kata “madinah” atau ‘kota”, sehingga masyarakat madani biasa berarti masyarakat kota atau perkotaan . Meskipun begitu, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban. Dalam kamus bahasa Inggris diartikan sebagai kata “civilized”, yang artinya memiliki peradaban (civilization), dan dalam kamus bahasa Arab dengan kata “tamaddun” yang juga berarti peradaban atau kebudayaan tinggi.

Penggunaan istilah masyarakat madani dan civil society di Indonesia sering disamakan atau digunakan secara bergantian.Hal ini dirasakan karena makna diantara keduanya banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal dari latar belakang system budaya negara yang berbeda.

Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Allatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan ad-Din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata d-y-n. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Madinah bermakna di sanalah ad-Din (Syari’ah Islam) berlaku dan ditegakkan untuk semua kelompok (kaum) di Madinah.

Menilik pengalaman sosio-historis Islam, masyarakat madani merupakan refresentasi dari masyarakat Madinah yang diwariskan Nabi Muhammad SAW, yang oleh Robert N. Bellah, sosiolog agama terkemuka, disebut sebagai ”masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern, sehingga sewafatnya Nabi, Timur tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang pernah dirintis Nabi SAW”.

Dalam Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan masyarakat. Negara dalam perspektif Islam bukanlah sekedar alat untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan individu saja sebagaimana halnya liberalisme-kapitalisme akan tetapi merupakan suatu institusi yang mengurusi kebutuhan individu, organisasi (jamaah), dan masyarakat sebagai satu kesatuan, baik urusan dalam maupun luar negerinya, sesuai dengan peraturan tertentu yang membatasi hak dan kewajiban masing-masing. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bernard Lewis, “bahwa sejak zaman Nabi Muhammad, umat Islam merupakan entitas politik dan agama sekaligus, dengan Muhammad sebagai kepala Negara”.

Jadi, secara historis pun antara konsep civil society dengan masyarakat madani tidak memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah. Beliau (sang Nabi) memperjuangkan kedaulatan, agar seluruh kelompok di kota Madinah terbebaskan (terjamin hak-haknya) serta ummatnya (Muslim) leluasa menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum yang disepakati bersama.





Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:

ô0s)s9tb%x.:*t7|¡Ï9 ÎûöNÎgÏYs3ó¡tB×pt#uä(Èb$tG¨Yy_`tã&ûüÏJt5A$yJÏ©ur((#qè=ä.`ÏBÉ-ø Íh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur¼çms94×ot$ù#t/×pt6Íh9sÛ;>u urÖ qàÿxîÇÊÎÈ
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Menurut para ahli, pengertian Masyarakat Madani :
1.    Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
2.    Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu.
3.    Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
4.    Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan
5.    Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara,
Jadi, secara global bahwa dapat disimpulkan yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
B.   KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini merupakan satu kesatuan yang intergral menjadi dasar dan nilai bagi ekstensi masyarakat madani.
1.    Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan Free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran.Prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas.Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.

Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
2.    Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kehidupan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Demokrasi berati masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku,ras,dan agama.
Prasyarat demokratis ini banyak dikemukakan oleh banyak pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani.Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan  demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
3.    Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
Toleransi menurut Nurcholish Madjid yaitu merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Arza pun meyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi.Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility).Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
4.    Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu dengan bernilai positif, merupakan rahmat tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).Bahkan Pluralisme adalah  juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan desigh-Nya untuk ummat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dengan sebangun dalam segala segi.
5.    Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan yang dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan padasatu kelompok masyarakat. Seara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

6.    Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani.Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
a.    Lembaga swadaya masyarakat ,
adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu, LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
b.    Pers,
Merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
c.    Supremasi Hukum,
Setiap warga Negara baik yang duduk di formasi kepemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hokum yang berlaku.

Selain itu, supremasi hokum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilzed.
d.    Perguruan Tinggi,
Yakni dimana tempat aktivitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur modal force untuk menyalirkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebyt masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat (publik).
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki tiga peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni :
pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi kehidupan dasar politik yang demokratis.
Kedua,membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi.
Ketiga, melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati. Demokrasi serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.
e.    Partai Politik,
Merupakan wahana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hemegomi, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.

C.   MASYARAKAT MADANI INDONESIA

Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasusu-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat  dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.
Secara esensial Indonesia membutuhkan peberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia. Untuk itu maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
D.   TANTANGAN DAN HAMBATAN PENERAPAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA:
1.    Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli dengan masalah masalah yang dihadapi negara Indonesia.
2.    Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama
3.    Masih kurangnya kesadaran Individu dalam keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
4.    Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
5.    Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
6.    Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
7.    Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
8.     Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
9.    Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan masyarakat madani perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1.    Sebagai pengembangan masyarakat yaitu melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2.     Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3.    Sebagai kontrol terhadap negara
4.    Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5.    Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.
Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia:
1.  Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2.   Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3.  Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokrastisasi. Strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Dalam penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas social dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena mereklah yang memiliki kemampuan dan sekaligus actor pemberdayaan tersebut.




























DAFTAR PUSTAKA

Burhan SH. MH,Pendidikan kewarganegaraan (civic education ).

 Azra, Azyumardi, MA, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)

Yusuf,Yudhyarta Deddy, Pendidkan Kewarganegaraa power point

Apter,David E, Pengantar Analisa Politik, Jakarta : LP3ES,1993

Alfian, Pemikiran Dan PolitikIndonesia, Jakarta:UIP,tt

Isywara, F.,Ilmu Politik, Bandung: Bina Cipta, 1982

Kaelani, Pendidikan Pancasila, YuridisKenegaraan,Yogyakarta:Paradigma,1999

Lubis,M. Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara,Bandung:Alumni,1982

Budiardjo, Miriam,Dasar-dasar Ilmu Politik,Jakarta:GramediaPustakaMedia,1987

Anwar,Chairul, Konstitusi Dan Kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999

UU No. 22 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Yudhoyono, Bambang, Otonomi Daerah, Jakarta: Sinar Harapan,2001

Abdullah, Rozali, Pelaksana OtonomiLuas, Jakarta:Rajawali,2001

Lopa,Baharudin,KejahatanKorupsiDanPenegakanHukum,Jakarta:Kompas,2001






Tidak ada komentar:

Posting Komentar