SELAMAT DATANG DI SITI AMINAH BLOG, SEMOGA BERMANFAAT


Minggu, 22 Desember 2013


BAB I
ABSTRAK
              Secara umun proses pembentukan sebuah negara digolongkan atas dua model, yaitu model ortodoks dan model mutakhir. Model ortodoks yaitu dimula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu., kemudian suatu bangsa tersebut membentuk suatu negara sendiri. Sedangkan model mutakhir yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara itu merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.
              Konsep-konsep tentang istilah negara berasal dari bahasa latin yang memiliki atau mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara. Yaitu adanya masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan fungsi negara yang bersifat mutlak adalah melaksanakan ketertiban umum, mengusahakan kesejahteraan rakyat, mempertahankan negara dari serangan  pihak asing, dan menegakkan keadilan. Keseluruhan fungsi negara tersebut diselenggarakakn oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
              Teori-teori tentang proses terbentuknya sebuah negara yang bersifat spekulatif, sering menimbulkan sebuah perbandingan dan pertanyaan-pertanyaan dikalangan ahli politik yang pro dan kontra terhadap teori-teori tersebut. Namun didalam konsep teori modern saat ini, hanya terbagi kedalam dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
              Sedangkan hubungan Agama dan Negara merupakan Aspek pembicaraan yang sangat sering terdengar, Seringkali menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak pernah memiliki akhir. Hal ini disebabkan karena perbedaan pandangan dalam setiap menerjemahkan agama dan negara, Sehingga menimbulkan beberapa aliran-aliran yang berbeda berdasarkan masing-masing paham yang mereka anut.
              Dalam kasus ini juga, konsep relasi Agama dan Negara selalu menjadi perdebatan yang intensif dikalangan para tokoh muslim sehingga menimbulkan paradigma-paradigma atau pemikiran-pemikiran tentang hubungan antara Agama dan Negara. Masalah hubungan islam dan negara di indonesia juga merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas. Karena dibagi atas dua golongan  yang sifatnya berbeda.


BAB II
ISI
A.      Konsep Dasar Tentang Negara
1.      Pengertian Negara
           Secara bahasa istilah negara berasal dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis). Kata-kata diatas di ambil dari kata bahasa latin status atau atatum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tetap dan tegap.
           Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
           Menurut Harold J Laski, negara sering dipandang sebagai suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunya wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok masyarakat yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dengan pengertian lain negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
           Dalam konsep Islam, menurut kebanyakan ahli politik modren, tidak ditemukan rumusan yang pasti tentang konsep negara Dua sumber Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam konsepsi Islam. Namun demikian keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tatacara hidup bermasyarakat. Tidak adanya konsep yang pasti tentang negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik islam. Namun demikian ada beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil dari kitab suci Al-Qur’an tentang negara Sbb :
a.       Negara bukanlah suatu benda yang mati atau tetap, melainkan dia adalah benda yang hidup yang selalu menghadapi percobaan. Perkataan “Daulah” yang berari senantiasa beredar menunjukan sifat karakter yang pasti dari negara, ialah barang hidup yang selalu menerima dan melakukan perubahan.
b.      Negara diwujudkan untuk memberi sebanyak-banyaknya kemakmuran kepada seluruh rakyat, dengan melakukan pembagian rezeki yang seadil-adilnya, hingga tidak ada golongan yang memegang monopoli atas modal dan perekonomian.
c.       Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi oleh politik da ekonomi. Bukan saja politik dan ekonomi mempengaruhi tumbuh dan bangkrutnya suatu negara , tetapi politik da ekonomi adalah alat yang sakti ditangan negara. Dan seterusnya kekuasaan negara haruslah ditujukan kepada politik dan ekonomi yang teratur.

2.      Fungsi Dan Tujuan Negara
a.       Fungsi Negara
     Fungsi negara merupakan apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya.
Tiga fungsi negara  menurut Montesquieu adalah :
Ø  Fungsi Legislatif ( membuat undang-undang )
Ø  Fungsi Yudikatif ( melaksanakan Undang-undang)
Ø  Fungsi Eksekutif (  Mengawasi agar semua peraturan ditaati )
b.      Tujuan Negara
           Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Dan tujuan tersebut bermacam-macam, diantaranya :
Ø Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
Ø Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertipan hukum
Ø Bertujuan untuk melaksanakan kesejahteraan umum
                      Dalam kontek negara indonesia tujuan  negara telah sesuaai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, peerdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.       Unsur-Unsur Negara
       Dalam konveksi montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu :
1.      Rakyat atau warga negara
           Rakyar dalam pengertian keberadaa suatu negara adalah sekumpulan manusia yang sipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Wilayah
           Wilayah dalam seb uah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, sungai), dan udara.
3.      Pemerintah
      Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertujuan memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.

C.      Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.      Teori Kontrak Sosial (perjanjian masyarakat)
           Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap bahwa “perjanjian” sebagai dasar negara dan masyarakat. Negara dan masyarakat yang dibentuk berdasarakan perjanjian-perjanjian masyarakat adalah teori asal mula negara yang ditemukan dalam tulisan-tulisan sepanjang zaman, sejak pemikiran politik rasional dimulai. Dalam tulisan-tulisan filosif Yunani Purba sampai pada teori-teori Rousseau. Teori-teori ini pertama kali disusun oleh Thomas Hobbes (1588-1679), digambarkan dalam karyanya De Ci dan Leviathan, banhwa manusia itu pada mulanya sekali hidup dalam keadaan liar dan kacaw, dimana sikuat menjadi raja. Jean Jacques Rousseao (1712-1778) mengemukakan  suatu teori perjanjian dan kekuasaan dalam karyanya Contec Sosial. John Locke (1632-1704) melahirkan teori perjaanjian dan pembagian kekuasaan,  sedangkan Montesqieu (1688-1755) melahirkan teori trias politica atau pembagian kekuasaan.
2.      Teori Ketuhanan (Teokratis)
           Teori  ketuhanan dikenal juga dengan teori teokratis dalam teori asal mula negara. Teori inipun bersifat Universaldan dditemukan baik didunia timur maupun didunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuk yang sempurna dalam tulisan-tulisan sarjana eropa pada abad pertengahan menggunakan teori untuk membenarkan kekuasaan raja-raja yang mutlak. Tokoh  teri tentang ketuhanan ini diantaranya Augustinus (354-430),  Thomas Auguinas (1225-1274).
3.      Teori Kekuatan
           Teori ini berpendapat bahwa yang memiliki kemampuan untuk berkuasa ialah yang berhasil mengumpulkan kekuasaan. Dan merekalah yang memegang pimpinan kekuasaan negara. Warga lainnya mesti tunduk saja kaarena pada mereka tidak ada kualitas untuk berkuasa. kekuatan untuk berkuasa terbagi atas kekuasaan fisik, kekuasaan ekonomi, kekuatan sosial. Tokoh-tokohnya adalah Ludwin Gumplowicz, Kallikles, Voltaire, Karl mark, dan lain-lain.
4.      Teori Organis
           Konsepsi Organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah hukum alam. Negara dianggap dipersamakan dengan makhluk-makhluk hidup. Misalnya manusia dan binatang. Nicholas (1401-1461) mengemukakan bahwa kehidupan Korporal dari negara disamakan dengan anatomi makhlik hidup, yaitu pemerintah dapat disamakan dengn tulang kerangka manusia, undang-undang disamakan dengan saraf-saraf, dan raja atau pemimpin disamakan dengan kepala dan para individu sebagai dagingnya.
5.      Teori Historis
           Teori historis atau teori evolusioistis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga ini tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan zaman.
D.      Bentuk-Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
           Negara kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yaang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam  pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi atas 2 macam, yaitu :
Ø Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahn yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daereh-daereh  tinggal melaksanakannya.
Ø Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya atau dikenal dengan istilah otonomi daerah.
2.      Negara Serikat
           Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkaan diri dengan negara serikat maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
           Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas negara bagian tersebut, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan Pos.
           Selain kedua bentuk negara tersebut dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka terbagi atas 3 kelompok, yaitu :
Ø Monarki
Ø Oligarki
Ø Demokrasi

E.       Negara Dan Agama
            Negara dan Agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan dikalangan para ahli.  Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara merupakan bagian dari agama. Pada hakikatnya negara sendiri diartikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama sebagai peenjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
            Dalam memahami hubungan agama dan negara ini akan dijelaskan beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu :
1.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Teokrasi
           Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama, karena pemerintah “menurut paham ini” dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas perintah Tuhan. Dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai menifestasi firrman Tuhan.
           Dalam perkembangannya paham teokrasi terbagi atas dua bagian, yaitu :
a.       Paham teorasi langsung
     Pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan, oleh karena itu yang memerinta adalah Tuhan pula.
b.      Paham teokrasi tidak langsung
     Yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.


2.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Sekuler
           Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dan agama. Dalam paham ini negar adala adalah urusan  hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Kedua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
           Dalam negara sekuler sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan norma agama. Norma hukum ditetapkan atau ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, messkipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan negara akan tatapi pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk aagam apa saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif dalam urusan agama.
3.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Komunisme
           Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dan agama berdasarkan filosofi paham Atheis. Paham yang dipelopori oleh Karl Mark ini memandang agama sebagai candu masyarakat. Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri, sementara agama dalam paham ini dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menentukan dirinya sendiri.
           Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yangkemudian menghasilakn masyarakat bernegara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agama harus ditekan, bahkan dilarang, nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.




F.       Konsep Relasi Agama Dan Agama Dalam Islam
            Dalam islam hubungan agama dan negara masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan fakar muslim hingga kini.  Menurut azzumardi Azra, ketegangan perdebatan hubungan tentang hubungan agama dan negara dala islam disulut oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai agama dan negara. Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelelaraskan angtara agama dan negara dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim. Seperti halnya percobaan demokrasi disejumlah negara didunia, menyelaraskan antara agama dan negaradi banyak negeri muslim telah berkembang wacara demokrasi di kalangan negara-negaramuslim dewasa ini semakin menambah maraknya perdebatan islam dan negara. Hubungan islamdan negara modren secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga pandangan, yaitu :
1.      Paradigma Integralistik
           Paradigma ini hampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan lembaga yang menyatu. Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus lembag agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara.
2.      Paradigma Simbiotik
           Menurut paradgma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara pembinaan moral, etika dan spiritualitaswarga negaranya.
           Menurut pendapat ibnu taimiyah antara agama dan nagara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya konstitusi yang berlaku dalamparadigma ini tidak saja berasal dari adanya kontrak sosial tetapi bisa diwarnai oleh hukum agama. Dengan kata lain agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model pemerintahan Mesir dan Indonesia dapat digolongkan kepada Paradigma ini.
3.      Paradigma Sekularistik
           Paradigma ini beranggapan ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk  yang berbeda satu sama lain dan tidak boleh melakukan intervensi . negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing individu masing-masing warga negara.

G.      Hubungan Islam Dan Negara Di Indonesia
            Hubungan antara agama dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara indonesia yang sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara indonesia tanpa kecuali. Negara berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
            Masalah hubungan islamdan negara di indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja indonesia merupak negara yang mayoritas warga negaranya  baraga islam, tatapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di indonesia secara umum digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hubungan Agama Dan Negara Yang Bersifat Antagonistik
           Eksistensi politik islam pada awal kemerdekaan samapi pasca revolusi pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kekuasaan negara. Persepsi tersebut membawa implikasi terhadap keinginan negara untuk menghalangi dan melakukan domentikasi terhadap gerak ideologi politik islam. Sebagai hasil dari kebijakan ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis politik islam gagal menjadikan islam sebagai idiologi negara namun mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider”. Lebih dari itu bahkan poliik islam sering dicurigai anti idiologi negara pancasila.
           Lebih lanjud bakhtiar menambahkan bahwa akar antagonisme hubungan politik islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecendrungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan, ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan islam dialam indonesia merdeka. Perdebatan ini sampai pada klimaknya di konstituantepada paruh kjedua dasawarsa 1950-an. Perdebatan ini memunculkan mitos tertentu sejauh yang menyangkut pemikiran dan praktik politik islam.
2.      Hubungan Agama Dan Negara Yang Bersifat Akomodatif
           Pertengahan tahun 1980-an, gejala ketegangan antara islam dan negara mulai menurun, hal ini ditandai semakin terbukanya peluang umat islam untuk mengembangkan wacana politiknya serta munculnya kebijakan-kebijakan yang dianggap positif bagi umat islam. Menurut Affan Gaffar, kecendrungan akomodasi negara terhaadap islam juga ditengarahi adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan keagamaan serta kondisi dan kecendrungan politik yang potensial. Oleh karenaya negala lebih memilih akomodasi terhadap islam, karena jika negara menempatkan islam sebagai Outseder, maka konflik ankan sangat sulit untuk dihindari, yang pada akhirnya akan membawa imbas terhadap proses pemeliharaan negara kasatuan republik indonesia.
           Munculnya akomodatif dari negara terhadap islam khususnya ditandai dengan pengesahan rancangan undang-undang pendidikan nasional dan rancangan undang-undang peradilan agama.


KESIMPULAN
              Secara bahasa istilah negara berasal dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis). Kata-kata diatas di ambil dari kata bahasa latin status atau atatum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tetap dan tegap. Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
              Dalam kontek negara indonesia tujuan  negara telah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, peerdamaian abadi dan keadilan sosial.
              Ada 3 unsur penting sebuah negara yaitu :
1.        Rakyat atau warga negara
2.        Wilayah
3.        Pemerintah
              Hubungan Agama dan Negara dalam Islam digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama, karena pemerintah “menurut paham ini” dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas perintah Tuhan. Dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai menifestasi firrman Tuhan.
              beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu :
1.        Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Teokrasi
2.        Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Sekuler
3.        Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Komunisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar