BAB II
PEMBAHASAN
A. OTONOMI
DAERAH
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Latar Belakang Lahinya Otonomi Daerah Dalam Pendidikan
Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah mengisyaratkan kepada kita semua
mengenai kemungkinan-kemungkinan pengembangan suatu wilayah dalam Susana yang
lebih kondusif dan wawasan yang lebih demokratis. Termasuk pula didalamnya,
berbagai kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan.
Pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut adanya perubahan pengelolaan
pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada yang lebih bersifat desentralistik.2
Pemerintah pusat, sebagai pihak eksekutif, yang
ditugaskan DPR RI untuk menjalankan
undang-undang otonomi di atas, berusaha agar tidak terdapat daerah yang
menyikapi kondisi ini, secara ‘’muncrat’’ liar tidak terkendali, atau menglir
dengan derasnya di luar jalur yang ada sehingga menghantam habis setiap
rintangan. Kondisi yang di jelaskan terakhir sering di sebut dengan istilah
reformasi yang ‘’kebablasan’’.
Tilaar bahkan memperrtegas bahwa desentralisasi
pendidikan merupakan suatu keharusan. Menurutnya, ada tiga hal yang berkaitan
dengan urgensi desentralisasi pendidikan. Ketiga hal tersebut adalah: (a)
pembangunan masyarakat demokrasi; (b) pengembangan social capital; (c) peningkatan daya saing bangsa. Ketiga hal
tersebut sudah lebih dari cukup untuk dijadikan alasan mengapa desentralisasi
pendidikan harus dilakukan oleh bangsa indonesia

2H.A.R. Tilaar.Membenahi Pendidikan Nasional. (Jakarta:
Rineka Cipta, 2002) hlm. 20.
3. Wajah Pendidikan Islam Pada Otonomi Daerah
Sebenarnya, masih
banyak dearah di Indonesia ini yang tidak atau belum siap untuk menerima
berbagai kewenangan, termasuk menjalankan kewenangan bidang pendidikan islam ini. Alasan yang sering terdengar yang
digunakan oleh daerah tersebut, diantaranya; (a) sumber daya manusia belum memadai; artinya berhubungan
dengan kualitas dan kuantitas. Terdapat daerah tertentu yang kualitas SDM-nya
belum dapat dengan baik memahami dan menganalisis konsep desentralisasi
pendidikan. Demikian pula halnya yang berkaitan dengan kuantitas, daerah mereka
melihat bahwa dari segi kuantitas merreka masih sangat terbatas. (b) Sarana dan prasarana merreka belum
tersedia; hal ini berhubungan erat dengan ketersediaan dana yang ada
disetiap dearah. Selama ini mungkin-mungkin daerah tertentu asyik dan terlena
dengan sistem ‘dropping’ yang diterapkan oleh pemerintah pusat. (c) anggaran pendapatan asli daerah mereka
sangat rendah; Pembiayaan pembangunan yang mereka lakukan selama ini
banyak ditunjang oleh pusat atau provinsi. PAD mereka masih sangat rendah. Oleh
karena itu, jika memungkinkan mereka masih berrharap dapat diberi kesempatan
untuk menunda pengimplementasian kebijakan tersebut. (d) secara psikologis, mental merreka terhadap perubahan belum siap;
Hal ini tidak tertutup akan terjadi pada sebagian aparat atau masyarakat di
daerah tertentu. Ketakutan akan masa depan yang diakibatkan oleh perubahan yang
terjadi, membuat mereka tidak siap secara mental menghadapi perrubahan
tersebut.
Untuk
menjamin kesempatan memperoleh pendidikan islam yang
merata disemua kelompok strata dan wilayah tanah air sesuai dengan kebutuhan
dan tingkat perkembangannya perlu strategi dan kebijakan pendidikan, yaitu :
[a] menyelenggarakan pendidikan islam yang relevan dan bermutu sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, [b] menyelenggarakan pendidikan islam yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, [c] menyelenggarakan proses pendidikan islam secara profesional sehingga tidak mengorbankan mutu
pendidikan, [d] memberi peluang yang luas dan meningkatkan
kemampuan masyaraka.3

3Menurut Muchtar Bukhori,
seorang pakar pendidikan Indonesia, menilai bahwa kebijakan pendidikan
kita tak pernah jelas. Pendidikan kita hanya melanjutkan pendidikan yang elite
dengan kurikulum yang elitis yang hanya dapat ditangkap oleh 30 % anak didik”,
sedangkan 70% lainnya tidak bisa mengikuti. Dengan demikian, tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, relevansi
pendidikan, efesiensi pendidikan, dan pemerataan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan, belum terjawab dalam kebijakan pendidikan kita. Kondisi
ini semakin mempersulit mewujudkan pendidikan yang egalitarian dan SDM
yang semakin merata .
Pendidkan islam di indonesia seperti model pendidikan yang berbasis
masyarakat seperti yang di contohkan pesantren,madrasah yang memiliki kurikulum
sendiri, mengusahakan pendanaan sendiri, dan melayani kebutuhan masyarakatnya.
4.
Peran Pemerintah Dalam Melaksanakan
Pendidikan pada otonomi daerah
pemerintah masih saja mempertahankan bentuk-bentuk kewenangan di dunia
pendidikan. Hal ini terlihat jelas pada peraturan pemerintah Republik Indonesia
No 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah
dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi, khususnya pada pasal 2,
butir 11, bidang pendidikan tercantum 10 butir kewenangan yang masih di pegang
oleh pemerintah pusat, diantaranya terdapat tujuh hal yang penetapannya masih
di genggam oleh pusat. Kewenangan lainnya berhubungan dengan pemanfaatan hasil
penelitian, pengaturan dan pengembangan pendidikan jarak jauh, serta sekolah
internasional. Termasuk pula di dalamnya melakukan pembinaan dan pengembangan
bahasa dan sastra indonesia. Mengenai tujuh hal yang penetapan nya masih di
bawah kewenangan pusat, di antaranya berhubungan dengan standar kompetensi
siswa serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian secara nasional;
standar materi pelajaran pokok; gelar akademik; biaya penyelenggaraan pendidikan;
penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa/mahasiswa; benda cagar budaya dan
kalender akademik.[1]
Desentralisasi pendidikan memberikan peluang kekuasaan yang cukup kuat dan
besar bagi kepala dinas pendidikan. Hal ini membuka peluang bagi terciptanya
raja-raja kecil di daerah, khususnya keika kontrol pemerintah provinsi dan
pusat tidak lagi berperan mengambil keputusan, dengan demikian, para kepala
dinas pendidikan pemerintah kota atau kabupaten tersebutlah yang secara
individual memiliki kekuasaan dan wewenang dalam mengambil keputusan desicion making.
5.
Peran Pendidikan Islam Pada
Otonomi Daerah
Pembukaan UUD 1945 yang menyuratkan tujuan pendidikan nasional adalah
membentuk warga negara yang cerdas mandiri
dengan dilandasi takwa kepada
Allah Tuhan Yang Maha Esa. Ketetapan ini menjadi kekuatan utama dalam merealisasikan
pendidikan berbasis masyarakat yang
jelas-jelas menitik beratkanpada upaya pemberdayaan masyarakat agar terlatih
kecerdasn nya.
Bentuk pendidikan berbasis masyarakat yang masih ada dan tetap eksis saat
ini, bahkan menjadi model pendidikan yang cukup trend adalah salah satu nya
madrasah dan pesantren.
6. Analisa Terhadap Pelaksanaan Otonomi Pendidikan Daerah
Otonomi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah terungkap pada Bak Hak dan
Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah.
Pada bagian ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal
8 disebutkan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan ; pasal 9 Masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Begitu juga pada bagian keempat Hak dan Kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pasal 11 ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia tujuh sampailimabelas tahun”. Khusus ketentuan
bagi Perguruan Tinggi, pasal 24 ayat (2) “Perguruan Tinggi memiliki
otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan
tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat”.4
4William N.
Dunn. Analisa kebijakan public (Alih Bahasa: Muhajir Darwin).Yogyakarta:
hannindita.
pendidikan itu
sendiri. Implikasinya adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi
pendidikan yang jelas dan jauh ke depan dengan melakukan pengkajian yang
mendalam dan meluas tentang trend perkembangan penduduk dan Dari penjelasan di
atas, dapat disimpulkan bahwa konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian
yang luas, mencakup filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan serta manajemen
masyarakat untuk memperoleh konstruk masyarakat di masa depan dan tindak
lanjutnya, merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya
bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dalam perspektif tahun 2020.
Kemandirian daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri, melakukan analisis
faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu gambaran nyata tentang
kondisi daerah sehingga dapat disusun suatu strategi yang matang dan mantap
dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah yang
berbudaya dan berdaya saing tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan
produktif.
[1] Lihat lampiran 3 tentang PP No. 25 tahun 2000 pada E. Mulya. Manajemen Berbasis Sekolah. (Bandung: Rosdakarya, 2002) hlm.
194-214
Tidak ada komentar:
Posting Komentar