BAB I
ABSTRAK
Secara umun proses
pembentukan sebuah negara digolongkan atas dua model, yaitu model ortodoks dan
model mutakhir. Model ortodoks yaitu dimula dari adanya suatu bangsa terlebih
dahulu., kemudian suatu bangsa tersebut membentuk suatu negara sendiri.
Sedangkan model mutakhir yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang
terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara itu merupakan
sekumpulan suku bangsa dan ras.
Konsep-konsep tentang istilah
negara berasal dari bahasa latin yang memiliki atau mengandung nilai
konstitutif dari sebuah negara. Yaitu adanya masyarakat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan fungsi negara yang bersifat mutlak
adalah melaksanakan ketertiban umum, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
mempertahankan negara dari serangan
pihak asing, dan menegakkan keadilan. Keseluruhan fungsi negara tersebut
diselenggarakakn oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah
ditetapkan secara bersama-sama.
Teori-teori tentang proses
terbentuknya sebuah negara yang bersifat spekulatif, sering menimbulkan sebuah
perbandingan dan pertanyaan-pertanyaan dikalangan ahli politik yang pro dan
kontra terhadap teori-teori tersebut. Namun didalam konsep teori modern saat
ini, hanya terbagi kedalam dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara
serikat.
Sedangkan hubungan Agama dan
Negara merupakan Aspek pembicaraan yang sangat sering terdengar, Seringkali
menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak pernah memiliki akhir. Hal ini
disebabkan karena perbedaan pandangan dalam setiap menerjemahkan agama dan
negara, Sehingga menimbulkan beberapa aliran-aliran yang berbeda berdasarkan
masing-masing paham yang mereka anut.
Dalam kasus ini juga, konsep
relasi Agama dan Negara selalu menjadi perdebatan yang intensif dikalangan para
tokoh muslim sehingga menimbulkan paradigma-paradigma atau pemikiran-pemikiran
tentang hubungan antara Agama dan Negara. Masalah hubungan islam dan negara di
indonesia juga merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas. Karena
dibagi atas dua golongan yang sifatnya
berbeda.
BAB II
ISI
A.
Konsep
Dasar Tentang Negara
1. Pengertian
Negara
Secara bahasa istilah negara berasal dari kata-kata asing,
yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis). Kata-kata diatas
di ambil dari kata bahasa latin status atau
atatum, yang berarti keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tetap dan tegap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang
meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat
(rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Harold J Laski, negara sering dipandang sebagai
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunya wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok
masyarakat yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dengan pengertian lain
negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu
cita-cita bersama.
Dalam konsep Islam, menurut kebanyakan ahli politik
modren, tidak ditemukan rumusan yang pasti tentang konsep negara Dua sumber
Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model
negara dalam konsepsi Islam. Namun demikian keduanya memuat prinsip-prinsip dasar
tatacara hidup bermasyarakat. Tidak adanya konsep yang pasti tentang negara
telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi
pemikiran politik islam. Namun demikian ada beberapa kesimpulan yang dapat kita
ambil dari kitab suci Al-Qur’an tentang negara Sbb :
a.
Negara bukanlah suatu
benda yang mati atau tetap, melainkan dia adalah benda yang hidup yang selalu
menghadapi percobaan. Perkataan “Daulah” yang berari senantiasa beredar
menunjukan sifat karakter yang pasti dari negara, ialah barang hidup yang
selalu menerima dan melakukan perubahan.
b.
Negara diwujudkan untuk
memberi sebanyak-banyaknya kemakmuran kepada seluruh rakyat, dengan melakukan
pembagian rezeki yang seadil-adilnya, hingga tidak ada golongan yang memegang
monopoli atas modal dan perekonomian.
c.
Kehidupan negara
senantiasa dipengaruhi oleh politik da ekonomi. Bukan saja politik dan ekonomi
mempengaruhi tumbuh dan bangkrutnya suatu negara , tetapi politik da ekonomi
adalah alat yang sakti ditangan negara. Dan seterusnya kekuasaan negara
haruslah ditujukan kepada politik dan ekonomi yang teratur.
2.
Fungsi Dan Tujuan
Negara
a.
Fungsi Negara
Fungsi negara merupakan apa yang dilakukan negara untuk mencapai
tujuannya.
Tiga fungsi negara menurut Montesquieu adalah :
Ø
Fungsi Legislatif (
membuat undang-undang )
Ø
Fungsi Yudikatif (
melaksanakan Undang-undang)
Ø
Fungsi Eksekutif ( Mengawasi agar semua peraturan ditaati )
b.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan
orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati
bersama. Dan tujuan tersebut bermacam-macam, diantaranya :
Ø
Bertujuan untuk
memperluas kekuasaan
Ø
Bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertipan hukum
Ø Bertujuan
untuk melaksanakan kesejahteraan umum
Dalam
kontek negara indonesia tujuan negara
telah sesuaai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu, untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, peerdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.
Unsur-Unsur
Negara
Dalam konveksi montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu
negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu :
1.
Rakyat atau warga
negara
Rakyar dalam pengertian keberadaa
suatu negara adalah sekumpulan manusia yang sipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah dalam seb uah negara biasanya
mencakup daratan, perairan (samudra, laut, sungai), dan udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara
yang bertujuan memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama
didirikannya sebuah negara.
C.
Teori
Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori
Kontrak Sosial (perjanjian masyarakat)
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial
menganggap bahwa “perjanjian” sebagai dasar negara dan masyarakat. Negara dan
masyarakat yang dibentuk berdasarakan perjanjian-perjanjian masyarakat adalah
teori asal mula negara yang ditemukan dalam tulisan-tulisan sepanjang zaman,
sejak pemikiran politik rasional dimulai. Dalam tulisan-tulisan filosif Yunani
Purba sampai pada teori-teori Rousseau. Teori-teori ini pertama kali disusun
oleh Thomas Hobbes (1588-1679), digambarkan dalam karyanya De Ci dan Leviathan,
banhwa manusia itu pada mulanya sekali hidup dalam keadaan liar dan kacaw,
dimana sikuat menjadi raja. Jean Jacques Rousseao (1712-1778) mengemukakan suatu teori perjanjian dan kekuasaan dalam
karyanya Contec Sosial. John Locke (1632-1704) melahirkan teori perjaanjian dan
pembagian kekuasaan, sedangkan
Montesqieu (1688-1755) melahirkan teori trias politica atau pembagian
kekuasaan.
2.
Teori Ketuhanan
(Teokratis)
Teori ketuhanan
dikenal juga dengan teori teokratis dalam teori asal mula negara. Teori inipun
bersifat Universaldan dditemukan baik didunia timur maupun didunia barat.
Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuk yang sempurna dalam tulisan-tulisan
sarjana eropa pada abad pertengahan menggunakan teori untuk membenarkan
kekuasaan raja-raja yang mutlak. Tokoh
teri tentang ketuhanan ini diantaranya Augustinus (354-430), Thomas Auguinas (1225-1274).
3.
Teori Kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa yang memiliki kemampuan untuk
berkuasa ialah yang berhasil mengumpulkan kekuasaan. Dan merekalah yang
memegang pimpinan kekuasaan negara. Warga lainnya mesti tunduk saja kaarena
pada mereka tidak ada kualitas untuk berkuasa. kekuatan untuk berkuasa terbagi
atas kekuasaan fisik, kekuasaan ekonomi, kekuatan sosial. Tokoh-tokohnya adalah
Ludwin Gumplowicz, Kallikles, Voltaire, Karl mark, dan lain-lain.
4.
Teori Organis
Konsepsi Organis tentang hakikat dan asal mula negara
adalah konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah hukum
alam. Negara dianggap dipersamakan dengan makhluk-makhluk hidup. Misalnya
manusia dan binatang. Nicholas (1401-1461) mengemukakan bahwa kehidupan
Korporal dari negara disamakan dengan anatomi makhlik hidup, yaitu pemerintah
dapat disamakan dengn tulang kerangka manusia, undang-undang disamakan dengan
saraf-saraf, dan raja atau pemimpin disamakan dengan kepala dan para individu
sebagai dagingnya.
5.
Teori Historis
Teori historis atau teori evolusioistis merupakan teori
yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga ini tidak
luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan zaman.
D.
Bentuk-Bentuk
Negara
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka
dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yaang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Dalam pelaksanaannya negara
kesatuan ini terbagi atas 2 macam, yaitu :
Ø Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahn yang seluruh
persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sementara daereh-daereh
tinggal melaksanakannya.
Ø Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintah
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya atau
dikenal dengan istilah otonomi daerah.
2.
Negara Serikat
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari
beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut pada
awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkaan diri dengan negara serikat maka dengan sendirinya negara
tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara
Serikat.
Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas
negara bagian tersebut, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri,
pertahanan negara, keuangan, dan urusan Pos.
Selain kedua bentuk negara tersebut dilihat dari sisi
jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka terbagi atas 3 kelompok,
yaitu :
Ø
Monarki
Ø
Oligarki
Ø
Demokrasi
E.
Negara
Dan Agama
Negara dan Agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan
perdebatan yang berkelanjutan dikalangan para ahli. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan
dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara merupakan
bagian dari agama. Pada hakikatnya negara sendiri diartikan sebagai suatu
persekutuan hidup bersama sebagai peenjelmaan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam memahami hubungan agama dan negara ini akan
dijelaskan beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran,
yaitu :
1.
Hubungan Agama Dan
Negara Menurut Paham Teokrasi
Dalam
paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak
dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama, karena pemerintah “menurut paham
ini” dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam
masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas perintah Tuhan. Dengan demikian
urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai
menifestasi firrman Tuhan.
Dalam perkembangannya paham teokrasi
terbagi atas dua bagian, yaitu :
a.
Paham teorasi langsung
Pemerintahan diyakini sebagai otoritas
Tuhan secara langsung pula. Adanya negara didunia ini adalah atas kehendak
Tuhan, oleh karena itu yang memerinta adalah Tuhan pula.
b.
Paham teokrasi tidak
langsung
Yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri
melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yang memiliki otoritas
atas nama Tuhan. Kepala negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak
Tuhan.
2.
Hubungan Agama Dan
Negara Menurut Paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan
membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler tidak ada hubungan
antara sistem kenegaraan dan agama. Dalam paham ini negar adala adalah
urusan hubungan manusia dengan manusia lain
atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Kedua
hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
Dalam
negara sekuler sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan norma agama.
Norma hukum ditetapkan atau ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan
agama atau firman-firman Tuhan, messkipun mungkin norma-norma tersebut
bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara
agama dan negara akan tatapi pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga
negaranya untuk memeluk aagam apa saja yang mereka yakini dan negara tidak
intervensif dalam urusan agama.
3.
Hubungan Agama Dan
Negara Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat
hubungan negara dan agama berdasarkan filosofi paham Atheis. Paham yang
dipelopori oleh Karl Mark ini memandang agama sebagai candu masyarakat.
Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri, sementara agama dalam paham
ini dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menentukan
dirinya sendiri.
Kehidupan manusia adalah dunia
manusia itu sendiri yangkemudian menghasilakn masyarakat bernegara. Sedangkan
agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama
merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agama harus ditekan,
bahkan dilarang, nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi, karena
manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
F.
Konsep
Relasi Agama Dan Agama Dalam Islam
Dalam
islam hubungan agama dan negara masih menjadi perdebatan yang intensif
dikalangan fakar muslim hingga kini. Menurut
azzumardi Azra, ketegangan perdebatan hubungan tentang hubungan agama dan
negara dala islam disulut oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai
agama dan negara. Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelelaraskan
angtara agama dan negara dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim.
Seperti halnya percobaan demokrasi disejumlah negara didunia, menyelaraskan
antara agama dan negaradi banyak negeri muslim telah berkembang wacara
demokrasi di kalangan negara-negaramuslim dewasa ini semakin menambah maraknya
perdebatan islam dan negara. Hubungan islamdan negara modren secara teoritis
dapat diklasifikasikan kedalam tiga pandangan, yaitu :
1.
Paradigma Integralistik
Paradigma ini hampir sama persis
dengan pandangan negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep
agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya
merupakan lembaga yang menyatu. Paham ini juga memberikan penegasan bahwa
negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus lembag agama. Konsep ini
menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan
politik atau negara.
2.
Paradigma Simbiotik
Menurut paradgma simbiotik, hubungan
agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal
balik. Dalam konteks ini agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam
melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga
memerlukan agama, karena agama juga membantu negara pembinaan moral, etika dan
spiritualitaswarga negaranya.
Menurut pendapat ibnu taimiyah antara
agama dan nagara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan.
Oleh karenanya konstitusi yang berlaku dalamparadigma ini tidak saja berasal
dari adanya kontrak sosial tetapi bisa diwarnai oleh hukum agama. Dengan kata
lain agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber
moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model pemerintahan Mesir dan
Indonesia dapat digolongkan kepada Paradigma ini.
3.
Paradigma Sekularistik
Paradigma ini beranggapan ada
pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua
bentuk yang berbeda satu sama lain dan
tidak boleh melakukan intervensi . negara adalah urusan publik, sementara agama
merupakan wilayah pribadi masing-masing individu masing-masing warga negara.
G.
Hubungan
Islam Dan Negara Di Indonesia
Hubungan antara agama dan warga negara ibarat ikan dan
airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara
indonesia yang sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan
melindungi seluruh warga negara indonesia tanpa kecuali. Negara berkewajiban
untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan
keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan
berekspresi.
Masalah hubungan islamdan negara di indonesia merupakan
persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja indonesia merupak
negara yang mayoritas warga negaranya
baraga islam, tatapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji
hubungan agama dan negara di indonesia secara umum digolongkan menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Hubungan Agama Dan
Negara Yang Bersifat Antagonistik
Eksistensi politik islam pada awal
kemerdekaan samapi pasca revolusi pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan
yang dapat mengusik basis kekuasaan negara. Persepsi tersebut membawa implikasi
terhadap keinginan negara untuk menghalangi dan melakukan domentikasi terhadap
gerak ideologi politik islam. Sebagai hasil dari kebijakan ini, bukan saja para
pemimpin dan aktivis politik islam gagal menjadikan islam sebagai idiologi
negara namun mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik
“minoritas” atau “outsider”. Lebih dari itu bahkan poliik islam sering
dicurigai anti idiologi negara pancasila.
Lebih lanjud bakhtiar menambahkan
bahwa akar antagonisme hubungan politik islam dan negara tak dapat dilepaskan
dari konteks kecendrungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan
antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan, ketika elit
politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan islam dialam
indonesia merdeka. Perdebatan ini sampai pada klimaknya di konstituantepada
paruh kjedua dasawarsa 1950-an. Perdebatan ini memunculkan mitos tertentu
sejauh yang menyangkut pemikiran dan praktik politik islam.
2.
Hubungan Agama Dan
Negara Yang Bersifat Akomodatif
Pertengahan tahun 1980-an, gejala
ketegangan antara islam dan negara mulai menurun, hal ini ditandai semakin
terbukanya peluang umat islam untuk mengembangkan wacana politiknya serta
munculnya kebijakan-kebijakan yang dianggap positif bagi umat islam. Menurut
Affan Gaffar, kecendrungan akomodasi negara terhaadap islam juga ditengarahi
adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan keagamaan serta kondisi
dan kecendrungan politik yang potensial. Oleh karenaya negala lebih memilih
akomodasi terhadap islam, karena jika negara menempatkan islam sebagai
Outseder, maka konflik ankan sangat sulit untuk dihindari, yang pada akhirnya
akan membawa imbas terhadap proses pemeliharaan negara kasatuan republik
indonesia.
Munculnya akomodatif dari negara
terhadap islam khususnya ditandai dengan pengesahan rancangan undang-undang
pendidikan nasional dan rancangan undang-undang peradilan agama.
KESIMPULAN
Secara bahasa istilah negara
berasal dari kata-kata asing, yakni state
(bahasa inggris), staat (bahasa
belanda dan jerman) dan etat (bahasa
prancis). Kata-kata diatas di ambil dari kata bahasa latin status atau atatum, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tetap dan tegap. Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintahan yang
berdaulat.
Dalam kontek negara indonesia
tujuan negara telah sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 yaitu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, peerdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ada 3 unsur penting sebuah negara
yaitu :
1.
Rakyat atau warga
negara
2.
Wilayah
3.
Pemerintah
Hubungan Agama dan Negara dalam
Islam digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu
dengan agama, karena pemerintah “menurut paham ini” dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara
dilakukan atas perintah Tuhan. Dengan demikian urusan kenegaraan atau politik
dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai menifestasi firrman Tuhan.
beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut
beberapa aliran, yaitu :
1.
Hubungan Agama Dan
Negara Menurut Paham Teokrasi
2.
Hubungan Agama Dan
Negara Menurut Paham Sekuler
3.
Hubungan Agama Dan
Negara Menurut Paham Komunisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar