Lingkungan merupakan suatu yang amat penting dalam kehidupan kita.
Kerusakan terhadap lingkungan hidup membawa dampak yang amat besar
terhadap kehidupan manusia. Pemanasan global, banjir, tanah longsor
merupakan sebagian kecil dari dampak kerusakan lingkungan hidup terhadap
tata kehidupan umat manusia. Yang lebih parah lagi, dengan semakin
rusaknya lingkungan hidup yang ada mengancam eksistensi keanekaragaman
hayati yang kita miliki. Kondisi itu akan berakibat terancamnya
kesejahteraan hidup umat manusia.
Jumat, 27 Desember 2013
Minggu, 22 Desember 2013
fi'il mu'tal fa'
KATA PENGANTAR
![]() |
ﺍﺷﻬﺪﺍﻥﻻﺍﻟﻪﺍﷲﻭﺍﺷﻬﺪﺍﻥﻤﺣﻤﺪﺍﺭﺴﻭﻝﷲ
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan atas rahmat dan hidayah Allah swt sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad saw yang senantiasa kita
nantikan syafa’atnya fi yaumil qiyamah. Amin.
Dengan terselesainya makalah ini,
penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu Yusnani,
S.Ag;MPd.I selaku dosen pengampu mata kuliah Bahasa Arab dan kepada teman-teman
semua yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kiranya tiada lagi yang saya harapkan
pada semua pihak yang mengamati makalah ini, sudilah kiranya memberi
saran-saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Amin . . .
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar
Isi
...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah...................................................................
1
B. Tujuan
Pembahasan.........................................................................
1
BAB II MU’TAL FA’ DAN
TASYRIFNYA .............................................................. 2
A. Pengertian Mu’tal Fa’........................................................................ 2
B. Pengertian Tasyrif.............................................................................. 2
BAB III PENUTUP .................................................................................................... 3
A. Kesimpulan.........................................................................................
3
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perlu
diketahui mempelajari bahasa Arab (termasuk didalamnya ilmu nahwu dan ilmu
shoraf) hukumnya wajib. Karena mempelajari ilmu nahwu dan shoraf merupakan
sarana atau jembatan untuk dapat memahami kandungan Al-Qur’an yang berbahasa
Arab.
BAB II
MU’TAL FA’ DAN TASRIFNYA
A.
Mu’tal Fa’ dan
Tasrifnya
1.
Pengertian Mu’tal Fa’
Mu’tal Fa’
adalah fi’il Mu’tal yang Fa’ fi’ilnya berupa huruf ‘ilat. Mu’tal Fa’ disebut
juga Mu’tal ﺍﻟﻤﺛﺎﻝ (mitsal).
ﻧﺣﻭ :
ﻭﻋﺪ - ﻴﺴﺭ
- ﻴﻤﻥ
Fi’il Mu’tal
terdiri dari:
1) Mu’tal Fa’ ( ﺍﻟﻤﺛﺎﻝ )
2) Mu’tal ‘ain ( ﺍﺠﻭﺍﻑ )
3) Mu’tal
lam ( ﺍﻟﻧﺎﻗﺺ )
4) Mu’tal ‘ain
dan lam ( ﺍﻟﻟﻔﻴﻒﺍﻟﻤﺭﻭﻥ )
5) Mu’tal Fa’
dan lam ( ﺍﻟﻟﻔﻴﻒﺍﻟﻤﺭﻭ ﻕ )
B.
Pengertian
Tasrif
Tasrif secara
bahasa adalah perubahan, secara istilah yaitu: perubahan kalimat dari bentuk
satu kebentuk yang lain sesuai ma’na yang dikehendaki.
Untuk
menasrif perlu diketahui terlebih dahulu wazannya ( ﻭﺍﺯﻥ ). Wazan (ﻭﺍﺯﻥ ) yaitu: kalimat yang
digunakan untuk menimbang kalimat lain agar diketahui perubahannya. Untuk lebih
jelasnya simak contoh dibawah ini:
-
ﻓﻌﻞ - ﻴﻔﻌﻞ
- ﻓﻌﻼ -
ﻭﻤﻔﻌﻼ - ﻓﻌﻭ
- ﻓﺎﻋﻞ -
ﻭﺯﺍﻚ - ﻤﻔﻌﻭﻞ
- ﺍﻓﻌﻞ ﻻﺘﻔﻌﻞ - ﻤﻔﻌﻞ - ﻤﻔﻌﻞ
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembagian
mu’tal terdiri dari :
ﺍﻟﻤﺛﺎﻝ
ﺍﺠﻭﺍﻑ
ﺍﻟﻧﺎﻗﺺ
ﺍﻟﻟﻔﻴﻒﺍﻟﻤﺭﻭﻥ
ﺍﻟﻟﻔﻴﻒﺍﻟﻤﺭﻭ ﻕ
Pengertian
Tasrif menurut bahasa adalah perubahan, secara istilah yaitu: perubahan kalimat
dari bentuk satu kebentuk yang lain sesuai ma’na yang dikehendaki.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, H. Moch. 1987. Ilmu Shoraf Terjemahan Matan Kailani dan
Nazham Almaqsud Berikut Penjelasannya. Sinar Baru Bandung.
Dzul Qurnain. 1426 H Matan Al Ajurumiyah dan Amtsilah
Attasrifiyyah. Darul Hifdzi Assalafiyah.
resume pendidikan kewarganegaraan
TUGAS MANDIRI
RESUME PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH :
NAMA :
SITI AMINAH
NIMKO :
1209. 12. 06645
PRODI/LOKAL : PAI/
C
SEMESTER :
II (DUA)
DOSEN PENGAMPU : DEDDY YUSUF
YUDHARTA, S.Mn
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013/2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Yang Maha Kuasa yang telah memberikan pertolongan kepada
hamba-Nya yang lemah ini sehingga Resume mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat penulis
selesaikan tepat pada waktunya.
Resume
ini merupakan resume tentang Pendidikan Kewarganegaraan
yang di dalam penyajiannya diusahakan sesederhana mungkin, terutama untuk hal
tertentu yang materinya banyak, akan tetapi tentu saja ada bahan-bahan yang
memang belum tertampung dalam resume ini seluruhnya, untuk pengembangan dan
penyajiannya dapat dilihat dari sumber Pustaka lain.
Ucapan
terimakasih juga tidak lupa penulis sampaikan kepada Dosen Pengampu mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraanyang
telah memberikan arahan dan motivasi kepada penulis, serta rekan-rekan
mahasiswa yang memberikan sumbangan waktu maupun tenaga sehingga resume ini
dapat terselesaikan.
Penulis
menyadari bahwa resume ini masih banyak terdapat kekurangannya. Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar resume ini
dapat disempurnakan lagi.
Tembilahan,
30 April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................
DAFTAR ISI................................................................................................................................
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN..............................................
A. Penagantar
Pendidikan Kewarganegaraan.....................................................................
B. Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Konteks Pendidikan Nasional
(UU NO.
20/2003)...........................................................................................................
C. Misi
Pendidikan Kewarganegaraan Diperguruan Tinggi (menurut Skjep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002).........................................................................................................................................
D. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan (menurut Skjep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
E. Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan (menurut Skjep Dirjen Dikti No. 38/dikti/Kep./2002)
F. Muatan
Konseptual Pendidikan Kewarganegaraan........................................................
G. Sejarah
Dik Kewarganegaraan.......................................................................................
H. Wacana
Konseptual Pendidikan Kewarganegaraan Di Dunia Istilah..............................
I. Landasan
Pkn..................................................................................................................
J. Konsep
Identitas Nasional...............................................................................................
K. Konsep
Nasionalisme......................................................................................................
L. Watak
Nasionalisme........................................................................................................
BAB II NEGARA........................................................................................................................
A. Konsep
Dasar Tentang Negara.......................................................................................
B. Unsur-unsur
Negara........................................................................................................
C. Fungsi
Negara.................................................................................................................
D. Teori
Terbentuknya Negara............................................................................................
E. Bentuk-bentuk
Negara....................................................................................................
F. Negara
Dan Agama.........................................................................................................
G. Konsep
Relasi Agama Dan Negara Dalam Islam...........................................................
H. Hubungan
Islam Dengan Negara Di Indonesia...............................................................
BABIII KEWARGANEGARAAN...............................................................................................
A. Konsep
Dasar Tentang Kewarganegaraan.....................................................................
B. Asas
Kewarganegaraan..................................................................................................
C. Unsur-unsur
Yang Membentuk Kewarganegaraan........................................................
D. Problem
Status Kewarganegaraan.................................................................................
E. Karakteristik
Kewarganegaraan Yang Demokratis.........................................................
F. Cara
Dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia...........................................
G. Hak
Dan Kewajiban Wrga Negara..................................................................................
BAB IV KONSTITUSI................................................................................................................
A. Konsep
Dasar Konstitusi..................................................................................................
B. Pentingnya
Konstitusi Dalam Suatu Negara...................................................................
C. Konstitusi
Demokratis......................................................................................................
D. Sejarah
Lahirnya Konstitusi Di Indonesia........................................................................
E. Perubahan
Konstitusi.......................................................................................................
F. Perubahan
Konstitusi Di Indonesia..................................................................................
G. Perubahan
Konstistusi Dibeberapa Negara....................................................................
BAB V DEMOKRASI.................................................................................................................
A. Makna
Dan Hakikat Demokrasi......................................................................................
B. Demokrasi
Sebagai Pandangan Hidup...........................................................................
C. Unsur-Unsur
Penegak Demokrasi..................................................................................
D. Model-Model
Demokrasi.................................................................................................
E. Prinsip
Dan Parameter Demokrasi.................................................................................
F. Sejarah
Dan Perkembanagan Demokrasi Di Indonesia.................................................
G. Paradigma
Islam Dan Konstitusi.....................................................................................
BAB VI OTONOMI DAERAH....................................................................................................
A. Arti
Otonomi Daerah........................................................................................................
B. Arti
Penting Otinomi Daerah-Desentralisasi....................................................................
C. Visi
Otonomi Daerah.......................................................................................................
D. Model
Desentralisasi........................................................................................................
E. Sejarah
Otonomi Daerah Di Indonesia............................................................................
F. Prinsi-Prinsip
Otonomi Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999......................................
G. Pembagian
Kekuasaan Antara Pusat Dan Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 99
H. Otonomi
Daerah Dan Demokratisasi..............................................................................
BAB VII GOOD GOVERNANCE..............................................................................................
A. PENGERTIAN
Latar Belakang Good Governeance......................................................
B. Prinsip
Dan Konsepsi Good Governance.......................................................................
C. Karakteristi
Dasar Good Governance.............................................................................
D. Penerapan
Prinsip Good Governace Pada Sektor Publik..............................................
E. Struktur
Organisasi Dan Manajemen Perubahan Dalam Good Governance................
F. Good
Governance Dalam Kerangka Otonomi Daerah..................................................
BAB VIII HAK ASASI MANUSIA..............................................................................................
A. Pengertian
Dan Ciri Pokok Hak Asasi Manusia..............................................................
B. Perkembangan
Pemikiran Hak Asasi Manusia..............................................................
C. HAM
Dalam Tinjauan Islam............................................................................................
D. Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM......................................................................
BAB IX MASYARAKAT MADANI............................................................................................
A. Pengertian
Masyarakat Madani......................................................................................
B. Karakteristik
Masyarakat Madani....................................................................................
C. Masyarakat
Madani Indonesia........................................................................................
D. Tantangan
Dan Hambatan Penerapan Masyarakat Madani Di Indonesia.....................
DAFTAR PUSTAKA
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian
PKn
Istilah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
identik dengan istilah :
Ø Citizenship
Ø Civics
Ø Civics
Education
Secara
Substansi PKn
PKn
secarasubstantif menyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep,
sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan yang meliputi
unsur-unsur hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara dalam suatu negara
PKn
(Civic Education) adalah : Suatu program pendidikan yang berusaha
menggabungkan unsur-unsur substatif yang meliputi Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani melalui model pembelajaran yang demokraatis, interaktif dan
humanis dalam lingkungan yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar
kompetensi yang telah ditentukan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS
PENDIDIKAN NASIONAL ( UU RI 20/2003)
PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI:
“Mengembangkan
Kemampuan Dan Membentuk Watak Serta Peradaban Bangsa Yang Bermartabat Dalam
Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” (Ps
3 Uu Ri No 20 Tahun 2003)
PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN :
“Untuk Berkembangnya
Potensi Peserta Didik Agar Menjadi Manusia Yang Beriman Ban Bertaqwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa, Sehat, Berilmu, Cakap, Kreatif, Mandiri, Dan Menjadi
Warganegara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab” ( Ps 3 Uu Ri No.20 Tahun 2003)
1. Pendahuluan
a) Tujuan
perkuliahan pendidikan kewarganegaraan, Ruang lingkup materi pendidikan
kewarganegaraan, Orientasi pendidikan kewarganeraan, Urgensi pendidikan
kewarganegaraan dalam pembangunan Demokrasi berkeadaban.
b) Identitas
Nasional, Pengertian Identitas nasional, Unsur-unsur pembentuk Identitas
Nasional, Nasionalisme Indonesia dan konsep-konsep turunannya dan perlunya
Integritas Nasional.
2. Negara
Yang
akan dibahas mengenai Konsep dasar
tentang negara, Unsur-unsur negara, Teori tentang terbentuknya negara,
Bentuk-bentuk negara, Negara dan agama, Konsep relasi Agama dan Agama dalam
Islam, dan Hubungan Islam dan Negara di Indonesia.
3. Kewarganegaraan.
Konsep
dasar tentang warganegara, Asas kewarganegaraan, Unsur-unsur yang menentukan
kewarganegaraan, Problem status kewarganegaraan, Karakteristik warga negara
yang demokrat, Cara dan bukti memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, dan Hak –
kewajiban warganegara.
4. Konstitusi.
Konsep
dasar Konstitusi, Pentingnya konstitusi dalam suatu negara, Konstitusi
demokratis, Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia, Perubahan konstiutsi,
Perubahan konstitusi di Indonesia serta Perubahan konstitusi di beberapa
negara.
5.
Demokrasi
Makna
dan hakikat demokrasi, Demokrasi dan hakekat demokrasi, Demokrasi sebagai
pandangan hidup, Unsur penegak demokrasi, Model-model demokrasi, Prinsip dan
parameter demokrasi, Sejarah dan perkembangan demokrasi di barat, Sejarah dan
perkembangan demokrasi di Indonesia serta Islam dan demokrasi.
6.
Otonomi Daerah
Arti otonomi daerah, Arti
penting Otonomi Daerah-Desentralisasi, Visi Otonomi daerah, Model
desentralisasi, sejarah otonomi daerah di Indonesia, Prinsip-prinsip otonomi
daerah dalam UU No.22 tahun 1999, Pembagian Kekuasaan antara pusat dan Daerah
dalam UU No.22 tahun 1999, serta Otonomi daerah dan Demokratisasi.
7.
Good Governance
Urgensi
dan arti penting good governance, Prinsip-prinsip good governance dan Good
governance dalam kerangka otonomi daerah.
8.
Hak Asasi Manusia
Pengertian
dan hakekat HAM,Perkembangan pemikiran HAM, Bentuk-bentuk HAM, Nilai-nilai HAM,; antara nilai universal dan
partikular, HAM dalam tinjauan Islam, HAM dalam perundang-undangan Nasional,
Pelanggaran dan Pengadilan HAM, serta Penanggung jawab dalam Penegakan (Respection), Pemajuan (Promotion),
Perlindungan (Protection), dan Pemenuhan (fullfill) HAM.
9.
Masyarakat Madani
Pengertian Masyarakat Madani, Sejarah dan Perkembangan
Masyarakat Madani, karakteristik Masyarakat Madani, Pilar penegak Masyarakat
Madani, Masyarakat Madani demokratisasi serta Masyarakat Madani indonesia.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada bab ini akan mempelajari dan memahami
tentang pengertian, kompetensi dasar, tujuan , ruang lingkup, paradigma dan
urugensi Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) dalam Pembangunan
Demokrasi berkeadaban, dan setelah mempelajari ini di harapkan mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan
pengertian Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
2. Menganalisis
kompetensi dasar, tujuan dan ruang lingkup materi Pendidikan kewarganegaraan,
3. Menganalisis
paradigma pembelajaran PKn
4. Menganalisis
urgensi PKn dalam pembangunan demokrasi berkeadaban
5. Menyadari
arti penting PKn sebagai media pembentukan kepribadian bangsa yang mengedepanka
n nilai-nilai demokrasi, HAM, dan masyarakat madani
6. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan penegakan
Demokrasi , HAM, dan masyarakat Madani.
Kehadiran PKn pada masa reformasi ini
haruslah dimaknai sebagai jalan yang mampu mengantar bangsa Indonesia
menciptakan demokrasi, good governance, negara hukum dan masyarakat madani di
Indonesia sebagaimana di idealkan oleh seluruh rakyat . Tentunya ekspetasi ini harus disertai dengan
tindakan konkrit bangsa ini, khususnya kalangan Perguruan Tinggi, untuk
mengapresiasi dan mengimplementasikan
PKn dalam dunia pendidikan. Sehingga
pembelajaran PKn (civic education) sangat penting artinya bagi
penumbuhan kultur demokrasi (democratic cultur) di Indonesia.
B. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN
NASIONAL( UU No. 20/2003)
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20
Tahun2003 :“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
C. MISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar
mampu :
1. Mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
2. Mewujudkan
kesadaran berbangsa dan bernegara,
3. Menerapkan
ilmunya secara bertanggungjawab terhadap kemanusiaan.
D. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANDI
PERGURUAN TINGGI
(Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )Agar mahasiswa :
1. Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2. Mampu
mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik.
3. Memiliki
tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
E. KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DIPERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Bertujuan Untuk Menguasai :
1. Kemampuan
berfikir,
2. Bersikap
rasional, dan dinamis,
3. Berpandangan
luas sebagaimanusia intelektual.
Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara,
memiliki :
a.
Wawasan
kesadaran bernegara, untuk : bela Negara dan cinta tanah air.
b.
Wawasan
kebangsaan, untuk : kesadaran berbangsa dan mempunyai ketahanan nasional.
c.
Pola
pikir, sikap yang komprehensif-
Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
F. MUATAN KONSEPTUAL PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
ü
Domain kajian ilmiah
ü
Domain
kurikuler
ü
Domain
sosial-kultural
ü
Smart
& good citizenship
G. SEJARAH DIK KEWARGANEGARAAN
1.
USA
1790 à
“theory of Americanization” menyangkut masalah warganegara dgn hak kewajiban,
pemerintah & negara
2.
Diikuti
oleh negara-negara kolonial dgn maksud supaya “kaula negara” tunduk pada aturan
pemerintah kolonial
3.
Masa
modern dipakai utk membina agar WN cinta tanah air & siap berkorban utk
negara dan bangsa.
H. WACANA KONSEPTUAL PENDIDIDKAN
KEWARGANEGARAAN DI DUNIAISTILAH :
•
Civics,
Civic Education (USA)
•
Citizenship Education (UK)
•
Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Al
Watoniyah(TIMTENG)
•
Educacion
Civicas(MEXICO)
•
Sachunternicht (JERMAN)
•
Civics,
Social Studies(AUSTRALIA)
•
Social
Studies(USA NEW ZEALAND)
•
Life
Orientation (AFSEL)
•
People And Society(HONGARIA)
•
Civics And Moral Education(SINGAPORE)
•
Obscesvovedinie (RUSIA)
Latar Belakang
1. Globalisasi
Dipicu Revolusi teknologi
1) Transportasi
à
dunia “menyempit”
2) Telekomunikasi
à
“percepatan” jalan sejarah àe-mail
dls
3) Turisme
à
Perdagangan (trade)
2. Dunia
Tanpa Batas
1) Warganegara
à
Warga Kosmopolit
2) Multi
National Corporation
3) Liberalisasi
3. Global
Paradox
1) Perusahaan
besar à
melemah
2) Perusahaan
kecil à
kaya fungsi
3) Pekerja
unggul/ulung dicari
4. Konflik:
Ø Konflik
Budaya à
9 saling berhadapan
Barat Modern, Muslim, Amerika
Latin, Hindu,
Budha, Sino, Sinto, Afrika,
Ortodox
Ø Konflik
Kekerasan à
Dunia
“menyempit”, “Percepatan” jalannya sejarah,
Kemajuan
tenologi militer, Kebangkitan demokrasi
5. Visi
Indonesia 2020 àmasyarakat
Indonesia yang:religius – manusiawi – bersatu – demokratis – adil – sejahtera – maju – mandiri – serta
baik & bersih dalam
penyelenggaraan negara
6. Indikator
keberhasilan:
1. Penghormatan
thd martabat manusia
2. Semangat
persatuan & kesatuan – toleransi, kepedulian &tanggung jawab sosial
3. Budaya & perilaku sportif à
menghargai & menerima perbedaan dlm kemajemukan
4. Partisipasi
politik
5. Berkembangnya
orsos, ormas & orpol
6. SDM
à
mampu kerjasama & bersaing
7. Kemampuan
& ketangguhan berbangsa & bernegara
8. Penyelenggaran
negara yg profesional
Persyaratan Kerja Era Global
1) Knowledge
& Skill
ü
Computing
ü
Analysis
ü
Sintesis
ü
Management
Ambiguity
ü Communication
2) Attitude
ü
Leadership
ü
Team
working
ü
Can
work cross culturally
ü
Personality
3) Know
character of the work
ü
Terlatih
etika kerja
ü
Paham
globalisasi
ü
Fleksibel
tentang pilihan kerja
Persyaratan
Kerja
|
Kurikulum
UNESCO
|
Kurikulum
Nasional
|
Pengetahuan
& Ketrampilan
|
Learning
to know
|
MK
Keilmuan & Ketrampilan (MKK)
|
Learning
to do
|
MK
Keahlian Berkarya
(MKB)
|
|
Perilaku
|
Learning
to be
|
MK
Perilaku Berkarya
(MPB)
|
MK
Pengembangan Kepribadian (MPK)
|
||
Mengenal
Sifat Pekerjaan
|
Learning
to live together
|
MK
Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
|
Ø
Era
Global telah merubah wajah dunia dengan dua fenomena :
1) Kemajuan IPTEK dengan segala efeknya
2) Pergeseran Nilai-Nilai SosioBudaya
Ø
diperlukanMatakuliah yang mempunyai misi sebagai
“pendidikan nilai dan pengembangan kepribadian bangsa”, misi inilah yang
diberikan kepada MK. "Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn)”.
I. LANDASAN PKN
1.
Landasan Yuridis
Landasan
Yuridis :
a. UU No. 20
/ 2003 ( Sisten pendidikan Nasional) kurikulum Pendidikan Tinggi wajib
memuat Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Bahasa.
b. PP No. 19
/ 2005 (Standar Nasional Pendidikan)kurikulum tingkat satuan Pendidikan Tinggi
wajib memuat MK. Pendidikan Agama, PKn dan Bahasa Indonesia serta Bahasa
Inggris.
c.
SK. No. 43/DIKTI/Kep/2006 (Rambu-Rambu Pelaksanaan (MKPK)
di Perguruan Tinggi Menetapkan MKPK di
Perguruan Tinggi = Pendidikan Agama, PKn dan Pendidikan Pancasila.
2. Landasan Ilmiah
Landasan
IlmiaSecara rasional Ilmiah :
a.
setiap bangsa dan
negara bertujuan meningkatkan tarap hidup warga negaranya.
b.
setiap warga
negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan
bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangngan dan perubahan masa depannya.
Untuk itu di
perlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Iptek) yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, moral dan budaya bangsa.
J. KONSEP IDENTITAS NASIONAL
Identitas Nasional adalah ciri, jati diri dan tanda-tanda
yang melekat pada suatu negara
Dimensi dalam identitas nasional antara lain :
Dimensi dalam identitas nasional antara lain :
1. Pola
perilaku, adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan
sehari-hari, misalnya: adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat
kepada orang tua, dan gotong-royong yang merupakan salah satu identitas
nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2. Lambang-lambang,
adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Lambang-lambang ini
biasanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya: bendera, bahasa dan lagu
kebangsaan.
3. Alat-alat
perlengkapan, adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang
digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi,
misalnya : bangunan candi, masjid, peralatan manusia seperti pakaian adat dan
teknologi bercocok tanam; dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang dan
lainnya.
4. Tujuan
yang ingin dicapai, identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis
dan tidak tetap seperti : budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu.
Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bangsa Indonesia
telah tertuang dalam pembukaan UUD 45, yakni kecerdasan dan kesejahteraan
bersama bangsa Indonesia.
Unsur Pembentuk Identitas Nasional :
1.suku,
2.agama,
3.bahasa, dan
4.budaya
K. KONSEP NASIONALISME
Nasionalisme adalah sebuah situasi kejiwaan dalam wujud
kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas
nama sebuah bangsa
L. WATAK NASIONALISME
Watak
nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan secara garis
besar terdapat tiga pemikiran yakni paham ke-Islaman, Marxisme, dan
Nasionalisme Indonesia. Nasionalisme
Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan.
Tujuan
akhir : Mampukah Pendidikan Kewarganegaraan menjadi lokomotif yang tangguh
untuk menarik “Nation’s Competitiveness” yang tertinggal dari negara lain
BAB II
NEGARA
A.
KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1.
PENGERTIAN NEGARA
Secara
terminogi , negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau, Negara di definsikan
dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harold j.
Laski, negara merupakan suatu masyarakat yang di integraskan karena mempunyaI
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dar pada
individu atau bagian dari masyarakat Itu sendiri.Masyarakat merupakan suatu
kelompok manusIa yang hIdup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya
keingnan-keinginan mereka bersama.
Menurut max weber
mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monofol
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Robert M.Mac Iver, negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertIban di dalam suatu masyarakat hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerIntahan yang untuk maksud tersebut diberkan
kekuasaan memaksa
a. sifat
hakikat bangsa
menurut prof,
wiriam widiardjo(1948) sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebaga berikut:
1. sifat
memaksa
2. sifat
monopoli
3. sifat
mencakup semua
b.
terjadinya negara
1. pendekatan
teorits
2.
pendekatan faktual
3.
pertumbuhan primer dan skunder.
2. TUJUAN NEGARA
Tujuan
negara bermacam-macam antara lain:
a. Memperluas
kekuasaan semata-mata
b. Menyelengarakan
ketertiban hukum
c. Mencapai
kesejahteraan umum
Dalam konteks plato. Tujuan negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhlk
sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam
ajaran dan konsep Teokratis(yang dwakili oleh Thomas Aquinas dan Agustinus),
tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram
dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya
hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberkan kepadanya.
Dalam
Islam seperti yang telah dsebutkan oleh Ibnu Arabi,tujuan Negara adalah agar
manusa bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dar sengketa dan menjaga
intervensi pihak-pihak asing Hal ini didasarkan pada konsep sosio-Historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan
watak dan kecendrungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi
antar induvdu-induvidu satu sama saling membutuhkan bantuan. Semenrata menurut
ibnu khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan
dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Sementara
itu, dalam konsep dan ajaran negara hukum tujuan negara adalah menyelenggarakan
ketertibah hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara
hukum segala kekuasaan dari alat-alat
pemerintahannyatkum. Semua orang , berdasarkan atas hukum. Semua orang
tanpa keculi harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukum lah yang berkuasa dalam
suatu negara.
Dalam
konteks negara indonesia tujuan negara(
sesua pembukaan uud 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehdupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan
organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan masing-masing negara sangat
dipengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya, kondisi geografis, sejarah
terbentuknya, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya,
tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan
ketenteraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
B. UNSUR-UNSURNEGARA
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara.
Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam
suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu
negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu
juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu
ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
. Wilayah
wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus
ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang
jelas. Secara mendasar wlayah dalam sebuah negara mencakup.
·
Daratan (wilayah darat)
·
Perairan ( wilayah laut/perairan)
·
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk
wilayah suatu negara disebut perairan atau laut tortorial dari bangsa yang
bersangkutan. Batas peraiaran toritorial itu pada umumnya 3 mil laut(5,555 km)
·
Udara(wilayah udara)
3. . pemerintahan
pemerintahan adalah kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan
menegakkan hukum dan memberantas kekacauan ,mengadakan perdamaian dan
menyeleraskan kepentingan-kepentinngan yang bertentangan. Pemerintahan yang
menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan indvidu-indivdu yang tergabung
dalam organsasi politk yang di sebut negara. Pemerintahan adalah badan yang
mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama.
C. FUNGSI NEGARA
Fungsi
negara pada umumnya, melaksanakan penertiban, mengusahakan
kesejahteraan,pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Fungsi negara menurut para ahli
a. Montesque,
menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok
·
Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang
·
2.Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
·
3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua
peraturan ditaati (fungsi mengadili)
Teori ini dikenal dengan teori “Trias
Politica”. Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
b. Goodnow,
membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok :
·
Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada
waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
·
Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang
sudah ditentukan
c. Mohammad
Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian :
·
Menjamin ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya
ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
·
Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara
berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
D. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.
teori kontrak
sosial(socal contract)
negara dibentuk berdasarkan
perjanjan-perjanjan masyarakat. Penganut teori ini mencakup para pakar dar
paham kenegaraan yang absolutis sampa ke penganut paham kenegaraan yang
terbatas. Beberapa pakar yang berpengaruh dalam pemkiran politk tentang negara
yaitu:
·
Thomas Hobbes (
1588-1679)
·
Jonh locke(1632-1704)
Suatu
pemufakatan yang disebut berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai
tndakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk
membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang
di bentuk dengan suara terbanyak, negara yang di bentuk dengan suara terbanyak
itu tidak dapat mengambl hak-hak mlk manusia dan hak-hak lainnya yang tidak
dapat dilepaskan.
dasar
kontraktual dari negara dikemukakan locke sebagai peringatan behwa kekuasaan
penguasa tdak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjan dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak alamah mereka jean jacques rousseau(1712-1778)
·
jean jacques rousseau(1712-1778)
negara
atau “badan korporatif kolektf” dbentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” dan
di tujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperhatikan
kepentngan-kepentngan ndvidual. Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalu
kemauan umumnya.
2. .
teori ketuhanan
teori
ketuhanan bersifat universal dan ditemukan baik didunia timur maupun di dunia
barat, baik dalam teori maupun praktek. Dokterin ketuhanan memperoleh
terbentuknya yang sempurna dalam
tulisan-tulisn para serjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori
itu untuk kepentngan kekuasaan raja-raja yang mutlak.
3.
Teor Kekuatan
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok
yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan, dengan
pendudukan danpenaklukan dari satu kelompok etnis yang lebih lemah, dmulai lah
proses pembentukan negara.
4.
Teori organis
negara
di anggap atau disamakan dengan makhluk, manusia atau binatang, Indivdu yang
merupakankomponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup.
Kehdupan korporal dar negara dapat disamakan sebaga tulang belulang manusia,
undang-undang sebagai syaraf, raja(kaisar) sebagai kepala dan para individu
sebagai dagng makhluk hidup.
5.
Teori Historis
lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolsoner sesua dengan
kebutuhan-kebutuhan manusa.
Teor
historis di perkuat dan telah di benarkan oleh penyelidkan-penyelidkan historis
dan ethnologs-anthropologis dar lembaga-lembaga sosial bangsa-bangsa primitif
di benua asia, afrika, australia dan amerika.
E. BENTUK-BENTUK NEGARA
1.
Negara konfederasi
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa
negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki
pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
·
Mempunyai 1 UUD
·
Mempunyai 1 presiden
·
Hanya pusat yang berhak
membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a. Sentralisasi, bila semua urusan
diatur dan diurus pusat
b. Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi).
3. Negara
serikat(federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian
dari negara serikat. Negara-neara bagian tersenbut merupakan negara yang
merdeka, berdaulat dan berdirti sendiri.
Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas negara bagian, karena
ia berhubungan langsungdengan rakyatnya.sementara negara federasi bertugas
untukmenjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan,dan urusan
pos.
Dilihat dari jumlahorang yang memerinyah dalam sebuah negara, maka bentuk
negara terbagi kedalam tiga kelompok yaitu:
·
Monarki
·
Oligarki
·
demokrasi
F. NEGARA DAN AGAMA
Hubungan negara dan Agama menurut beberapa aliran antaralain:
1. Paham teokrasi.
Dalam
paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu
dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dan masyarakat, bangsa dan negara
dilakukan atas titah Tuhan. Urusan kenegaraan atau politik diyakini sebagai
manifestasi firman Tuhan.
Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam
dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham
teokrasi tidak langsung.Menurut paham teokrasi langsung, pemerintah diyakini sebagai
otoritas Tuhan secara langsung.Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan.
Dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula. Sedangkan menurut paham
teokrasi tidak langsung, yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan raja
atau kepala negara yang memiliki otoritas (kekuasaan) atas nama Tuhan.
2. Paham sekuler.
Paham
sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam paham ini, tidak ada
hubungan antara sistim kenegaraan dengan agama. Negara adalah urusan hubungan manusia
dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia
dengan Tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan. Dalam
negara sekuler, sistim dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan
norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak
berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, seperti paham teokrasi, meskipun
mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun
paham ini memisahkan antara agama dan negara, akan tetapi pada lazimnya negara
sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka
yakini dan negara tidak intervensif (campur tangan) dalam urusan agama.
3. Paham komunis.
Menurut
paham komunis, agama dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum
menemukan dirinya sendiri.Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri
yang kemudian menghasilkan masyarakat negara.Agama dipandang sebagai realisasi
fantastis (perwujudnyataan angan-angan) makhluk manusia, dan agama merupakan
keluhan makhluk tertindas.Oleh karena itu agama harus ditekan, bahkan
dilarang.Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi.Karena manusia sendiri
pada hakikatnya adalah materi.
G. KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM
1. Paradigma integralistik.
Menurut
paradigma integralistik, konsep hubungan agama dan negara merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang
menyatu (integrated). Ini memberikan pengertian bahwa negara merupakan
suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.Konsep ini menegaskan bahwa
Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik (negara).Paradigma
integralistik ini dianut oleh kelompok Islam Syi’ah.
2. Paradigma Simbiotik
Menurut
paradigmasimbiotik, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan
bersifat timbal balik. Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam
melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya,
negara memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan
moral, etika, dan spiritualitas.
3. Paradigma sekularistik
Menurut
paradigma sekularistik, ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara.
Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki
garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan
tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi (campur tangan).
H. HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
1.
Bersifat
Antagonistk
Ekstansi
islam politik pada masa kemerdekaan dan sampai pada pasca revolusi di anggap
sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara, presepsi
tersebut, membawa implikasi terhadap keinginan negara untuk berusaha menghalang
dan melakukan domestika terhadap gerak deologis poltk islamsebagai hasl dari
kebjakan semacam ini, bukan saja para pmpinan dan aktivis politik islam gagal
untuk menjadikan islam sebagai ideologi dan atau agama negara(pada 1945 dan
dekade 1950-an).
Menurut
bakhtiar di inonesia, akar antagonsme hubungan politik antara islam dan negara
tak dapat dilepaskan dari konteks kecendrungan pemahaman keagamaan yang
berbeda.
2. Bersifat Akomodatif
Kecendrungan
akomodasi negara terhadap slam menurut Affan Gaffar; kebjakan pemerntah dalam
bidang pendidikan dan keagamaan serta kondsi dan kecendrungan poltik umat islam
sendiri.Pemerintahan menyadari bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang
potensial, karenanya negara lebih memilih akomodasi terhadap islam, karena
negara menetapkan islam sebagai outsider negara, maka konflik akan sulit
dihindari yang akhirnya akan membawa imbas terhadap proses pemeliharaan negara
kesatuan republik indonesia.
Menurut
thaba, munculnya sikap akomodatif negara terhadap islam lebih disebabkan oleh
adanya kecendrungan bahwa umat slam indonesia dinlai telah semakin memahami
kebijakan negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penermaan asas
tunggal pancasila.
BAB III
KEWARGANEGARAAN
A. KONSEP
DASAR TENTANG KEWARGANEGARAAN
1. Pengertian
kewarganegaraan
warga negara di artikan orang-orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa
disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti pesrta,
anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persakutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama. Untuk itu, setiap wearga negara mempunyai persamaan hak
dihadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
Warga negara merupakan terjamahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilahini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara,
karena kawula negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa inggris (object) berarti oarang yang dimiliki dan
mengabdi kepada pemiliknya.
Bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26
ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda,
peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di
indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
negara republik indonesia dapat menjadi warga negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : negara) yang denganya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warag negara.
Kewraganegraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan
manjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya social yang berbeda-beda bagi warganya.
Menurut para ahli kewarganegaraan adalah :
1.
Graham
murdok (1994)
Kewarganegaraan
adalah hak untukberpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social,
politik dan kehidupan kultural serta membantu untuk menciptakan bentuk-bentuk
yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
2.
Soemantri
Kewarganegaraan
adalah suatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatau
perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan negara.
3.
Ko
Saw Sik (1957)
Kewarganegaraan
ialah ikatan hukum antara negara dan seseorang.Ikatan itu menjadi suatu
“kontrak politis” antara negara yang mendapat status sebagai negara yang
berdaulat dan diakui karena memiliki tata negara.
4.
Koerniatmanto
S.
Mendefinisikan
negara dengan anggota negara.sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat tibbal balik dengan negaranya.
UU No. 62 tahun 1958 menyatakan bahwa negara
republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi agustus 1945 sudan menjadi warganegara republik indonesia.
B. ASAS
KEWARGANEGARAAN
1.
Dari
sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada
sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut diatas) dikenal dengan 2 asas
kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius saguinis. Kedua istilah tersebut
berasal dari bahasa latin, ius berarti
hukum, dalil atau pedoman, soli berasal
dari kata solum yang berarti negara,
tanah atau daerah dan saguinis berasal
dari kata sanguis yang berarti darah.
Dengan demikian, ius soli berarti
pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,
sedangkan ius saguinis adalah
pedoaman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.
Dari
sisi perkawinan
Kewarganegaraan seseorang juga dilihat dari
sisi perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat. Asas kesatuan hukum bnerdasarkan pada paradigma bahwa suami istri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masayarakat yang meniscayakan suasana
sejahtera, sehat dan tidak pecah. Dalam menyalenggarakan kehidupan
bermasyarakatnya, suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan
adanya suatu kesatuan yang bulat.
Sedangkan dalam persamaan derajat ditentukan
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan suatu perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal,
atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami istri, mereka tetap memiliki
status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan
menjadi suami istri.
UU No. 12 tahun 2006 mengandung asas-asas
kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus,
Asas-asas kewarganegaraam umum adalah :
1.
Asas
ius saguinis (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.
Asas
ius soli (law of the soil), asas yang secara terbatas menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4.
Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
Asas-asas
kewarganegaraan khusus adalah :
1.
Asas
kepentingan nasional
2.
Asas
perlindungan maksimum
3.
Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan
4.
Asas
kebenaran substantif
5.
Asas
nondiskriminatif
6.
Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7.
Asas
keterbukaan
8.
Asas
publisitas.
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk
mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang
mendapatkan perlindungan dari negara serta menerima hak dan kewajibannya.
Banyak contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraanseperti anak yang
lahir dariperkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan atau warga
keturunan Tionghoa yang laghir dan besar di indonesia namun kesulitan mendapat
status kewarganegaraan. Ketentuan tentang status kewarganegaraan penting diatur
dalam peraturan perundangan dari negara.
C. UNSUR
YANG MENENTUKAN KEWARGANEGRAAN
Sisterm
kewarganegaraan merupakan ketentuan atau pedoman yang digunakan dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang.pada dasarnya terdapat 3 sistem yang
secara umum dipergunakan untuk menentukan kriteria siapa yang menjadi warga
negara suatu negara, yaitu kriteria yang didasarkan atas kelahiran, perkawinan
dan naturalisasi,
1. Unsur
darah keturunan (ius saguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraannya menentukan kewarganegaraan
seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara
indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara indonesia.
2. Unsur
daerah tempat kelahiran (ius soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum indonesia,
ia dengan sendirinya menjadi warga negara indonesia.
3. Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula
yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatau warga negara. Sedangkan dalam
pewarganegraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu
negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka
yang bersangkutan dapat hak repudiasi, yaitu
hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
D. PROBLEM
STATUS KEWARGANEGARAAN
Warga negara
merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.Status
kewraganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.Setiap
waraga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.Sebaliknya, negara
mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sejak
proklamasi kemerdekaan republik indonesia, hal kewarganegaraan diatur dalam
undang-undang nomor 3tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk negara.
Status kewarganegaraan seseorang
dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan
seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah
negar.Diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga
negara (orang asing) dinegara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride,bipatride dan multipatride.
1. Apatride
merupakan
istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2. Bipatride
merupakan
istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan
rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi kewarganegaraan.
3. Multipatride
istilah yang
digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memilki (2)
atau lebih status kewarganegaraan.
Kasdus
kewargtanegaraan dengan kelompok bipatride, dan relitas empiriknya, merupakan
kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan
kependudukan diantara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi
masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk
secara tegas memilih salah satu diantara
kedua kewarganegaraannya.
kondisi seseorang
dengan status berdwikewarganegaraan, sering
terjadi pada penduduk yang tinggal daerah perbatasan antara dua negara. Dalam
hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang
perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk didaerah dapat
meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana diantara negara
tersebut.
E. KARAKTERISTIK
WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
1.
Rasa
hormat dan tanggung jawab
Sebagai warga negara yang demokratis,
hendaknya memilki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam
konteks adanya pluralitas masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai
etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi polotik.
2.
Bersikap
kritis
Selalu bersikap kritis, baik terhadap
kenyataan empirris (realitas) sosial, budaya, politik) maupun terhadap
kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan)
3.
Membuka
diskusi dan dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta
prilaku merupakan realitas empirik yang terjadi ditengah komunitas warga
negara.
4.
Bersikap
terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap panghargaan
terhadap kebebasan sesama manusia.
5.
Rasional
Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan
secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan.
6.
Adil
7.
Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang
demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada
seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom,
yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut :
a.
Memilki
kemanpuan.
b.
Memiliki
tanggung jawab pribadi, polotik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya
dilingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa dan seterusnya
c.
Menghargai
martabat manusia dan kehormatan pribadi
d.
Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
e.
Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Tiga
hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusionl yaitu :
1.
Menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture
of law)
2.
Ikut
mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making)
3.
Mendukung
pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law)
4.
Ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (stucture of law).
F. CARA
DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Pada umunya
ada 2 kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang
memperoleh status keawarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation of law dan warga negara
yang memperoleh status kewarganegraannya melalui stelsel aktif atau dikenal
dengan by registration.
Dalam
penjelasan umum Undang-Undang No.62/1958 bahwa ada (7) tujuh cara memperoleh
kewarganegaraan indonesia yaitu :
1.
Karena
kelahiran
2.
Karena
pengangkatan
3.
Karena
dikabulkanya permohonan
4.
Karena
pewargenegaraan
5.
Karena
perkawinan
6.
Karena
turut ayah dan ibu
7.
Karena
pernyataan.
Untuk
memperoleh status kewarganegaraan dibuktikan sebagai berikut:
1.
Akta
kelahiran
2.
Kutipan
pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing
3.
Petikan
keputusan presiden tentangpermohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan
janji setia).
4.
Petikan
keputusan presiden tenbtang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah permohonan
mengangkat sumpah dan janji setia.
Kewarganegaraan
indonesia padat juga diperoleh dengan pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik
indonesai paling singkat 5 (lima berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun berturut-turut
3.
Sehat
jasmani dan rohani
4.
Dapat
berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang
dasar negara republik indonesia tahun
1945
5.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana 1
(satu) tahun atau lebih
6.
Jika
dengan memperoleh kewraganegaraan republik indonesia tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai
pekerjaan atau penghasilan tetap dan harus membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara.
Adapun hal-hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.Dalam
undang-undang pasal 17.
Kehilangan
kewarganegaraan republik indonesia itu disebabkan oleh karena orang yang
bersangkutan memperoleh kewarganegaraan baru dengan kemaunya sendiri atau
karena ia ingin mempunyai kewarganegaraan saja sedangkan ia tidak bertempat
tinggal di indonesia, atau karena perbuatan-
perbuatan yang
dapat menunjukan bahwa orang yang bersangkutan tidak atau kurang
menghargai kewarganegaraan republik
indonesia. Dalam pada itu memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemaunya
sendiri tidak dengan sendirinya mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan
republik indonesia pasal 17.
G. HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terahadap negaranya.Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga
negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Prinsip utama
dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga
(langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut
sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian
dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Hak dan
kewajiban warga negara Republik Indonesia, menurut Prof. Dr. Notonagoro hak
adalah untuk menerima atau melakukan yang semestinya diterima atau dilakukan
melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapatoleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat ditintut sewcara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Hak-hak
warganegara ;
Dlam undang-undang dasar 1945 hak
warganegara dinyatakan dengan tegas dalam salah satu pasalnya.Ada juga beberapa
hak yang aakan diatur lagi dengan undang-undang. Pasal-pasal tentang hak dan
kewajiban warganegara ;
Pasal 27 ayat 1,
Segala
warganegara bersamaan kedudukanya didalam hukum pemarintahan
Pasal
27 ayat 2,
Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28,
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
29 ayat 2,
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal
30,
Tiap-tiap
warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31,
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
BAB IV
KONSTITUSI
A. KONSEP
DASAR KONSTITUSI
1.
Pengertian
Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD
dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara
suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian,
yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti
sempit. Berikut dijelaskan satu per satu mengenai pengertian konstitusi
tersebut.
a. Pengertian konstitusi dalam arti luas
Istilah
constitutional law dalam bahasa
inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara
adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system
ketatanegaraan suatu Negara.
b. Pengertian konstitusi dalam arti
tengah
Konstitusi
berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu
Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas
grondwet (grond= dasar, wet= undang-undang) atau UUD dan
konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
c. Pengertian konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi
yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara.Konstitusi berarti undang-undang dasar
contohnya adalah The Constitution of The
United States of America, berarti undang-undang dasar Amerika.
2.
Tujuan konstitusi
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b. Melindungi HAM maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c. Pedoman penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
3.
Nilai konstitusi
a. .Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
b. Nilai nominal adalah suatu konstitusi
yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c. Nilai semantik adalah suatu konstitusi
yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
B. PENTINGNYA
KONSTISUSI DALAM SUATU NEGARA
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan
sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir
tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan
betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan
negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting
sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan
dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Dalam konteks pentingnya konstitusi
sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi
dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut
kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat
dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain
sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk
menjamin hak-hak warga negara.Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti
hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
Suatu
keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang
tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi
generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya,
semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi
(Thaib, 2001: 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan
mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat
dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu
keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan
melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu,
adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi
warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang
dari pemerintah.
C. KONSTITUSI DEMOKRATIS
Sebagaimana dijelaskan di awal,
bahwa konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur
dasar hubungan kerjasama antara negaradan masyarakat (rakyat) dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur
kehidupan dalam berbangsa dan bernegara
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya,
maka konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip
dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara:
1. Menempatkan warga Negara sebagai
sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas.
3. Pembatasan pemerintahan.
4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
Negara yang meliputi:
d.
Pemisahan
wewenang kekuasaan.
e.
Kontrol
dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
f.
Proses
hukum.
g.
Adanya
pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaaan.
Prinsip-prinsip
konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
h.
hak-hak
dasar (basic rights)
i.
kebebasan
mengeluarkan pendapat,
j.
hak-hak
individu,
k.
keadilan,
l.
persamaa,
m. keterbukaan.
D. SEJARAHLAHIRNYA
KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai negara
yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal
dengan Undang-undang Dasar 1945.Eksistensi Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima
sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam
sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,
3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan
Sunda Kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang
tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59). Badan ini kemudian
menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang kemudian dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 (UUD‟45). Para tokoh perumus itu antara
lain dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto
Iskandardinata,Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir(Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. MohammadHassan
(Sumatra). Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari
janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di
kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum
pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha
membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Niponserentak menggerakkan
angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan Belanda.” Sejak saat
itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta
membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus
ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa
Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah
yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah Jepang dipukul mundur tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat akan
janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih
bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat
kemerdekaan tiba. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi
resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan.
Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali
dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari Rancangan
Undang-Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.
Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3.
Memilih
ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil
Presiden;
4.
Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-undang Dasar
1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara,sebab
syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
a.
Rakyat,
yaitu warga negara Indonesia;
b.
Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c.
Kedaulatan
yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
d.
Pemerintah
yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan
pemerintahan negara;
e.
Tujuan
negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
f.
Bentuk
negara yaitu negara kesatuan.
E. PERUBAHAN
KONSTITUSI
Perubahan
konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama
berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri.
Apakah hasil perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem
ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan
konstitusi yaitu renewal (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa
Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara-negara
Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal merupakan
perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah
konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem
ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan
perubahan yang menganut system amandement adalah apabila suatu konstitusi
diubah (di-amandement ), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan
kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang
menyertai konstitusi awal. Di antara negara yang menganut sistem ini antara
lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang
dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui
jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu melalui:
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
(some primary forces);
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
(formal amandement );
3. Penafsiran secara hukum (judicial
interpretation);
4. Kebiasaan yang terdapat bidang
ketatanegaraan (usage and convention).
F. PERUBAHAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam UUD 1945
menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37
yang menyebutkan:
1.
Untuk
mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.
Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga
norma, yaitu:
1.
Bahwa
wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.
Bahwa
untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari
sejumlah anggota MPR;
3.
Bahwa
putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika
dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk
konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong
sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat
kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.
Agar
perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara
serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.
Agar
rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan
dilakukan;
3.
Agar
hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau
kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.
Undang-undang
dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.
Undang-undang
Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.
Undang-undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.
Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.
Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.
Undang-undang
Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.
Undang_undang
Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
G.
PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA
NEGARA
1. Amerika
Serikat
Pada
tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas
bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan
ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang
diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan
berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru
bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara
yang tergabung.
Pengalaman
pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin
negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu
mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu
pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari
negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang
diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi
negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini
beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
1.
2/3
dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan
perbahan terhadap Amerika Serikat;
2.
Untuk
keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus
memanggil siding konvensi;
3.
Konvensi
inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
2. Belanda
Perubahan
konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848,
dan 1972. Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak)
XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198
(215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan
memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat.
Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui
sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam
Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat,
yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang
staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan
undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat
ditambah Satu
3.
Uni Soviet
pada pasal 146 konstitusi Stalin
menyatakan:
“amandements to the constitution of the U.S.S.R shall be adopted by a
majority of not less than two thirds of the votes in each of the chambers of
the supreme Soviet of the U.S.S.R”
Dari bunyi pasal tersebut
jelaslah sudah bahwa, pertama wewenang untuk mengubah konstitusi RSUS berada
ditangan Soviet tertinggi RSUS, kedua keputusan yang berisi perubahan
konstitusi adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari masing-masing kamar Soviet tertinggi RSU. Prosedur yang lebih lengkap
adalah:
1. Apabila ada rencana untuk mengubah konstitusi, maka
harus dibentuk panitia konstitusi oleh Soviet tertinggi.
2. Panitia tertinggi ini harus diketuai
oleh tokoh serta orang terkuat Partai Komunis Uni Soviet.
3. Rancanagan perubahan yang baru disusun
oleh panitia konstitusi itu dilaporkan kepada presidium Soviet tertinggi untuk
disetujui/diterima atau ditolak.
4. Apabila rancangan itu telah diterima,
maka kemudian diumumkan kepada rakyat Soviet untuk didiskusikan.
5. Setelah didiskusikan, rakyat melalui
organisasi masyarakat dapat mengajukan usul-usul perubahan.
6. Usul selanjutnya disapaikan kepada
panitia konstitusi
7. Rancangan tersebut telah disempurnakan
kemudian dilaporkan pada Soviet tertinggi untuk ditetapkan sebagai konstitusi
RSUS.
BAB V
DEMOKRASI
A. MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Demokrasi secara bahasa
(etimologis) demokrasi terdiri dua kata
berasal dari bahasa Yunani yaitu “ Demos” yang berarti rakyat atau
penduduk suatu tempat dan “ cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan ata kedaulata. Jadi secara bahasa demos-craten
atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam
sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi
berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat yang berkuasa, pemerintah rakyat
dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara terminologi(istilah), demokrasi adalah:
- Menurut Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah ang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Menurut Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan Aoleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi
sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa
rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijakan negara.Dengan demikian negara yang menganut
sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat.Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang
dilakukan oelh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan
berada di tangan rakyat.
Kekuasaan pemerintahan berada
ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu:
- Pemerintah dari Rakyat (Government of the people)
Mengandung
pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate
government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligitimete
government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan
yang diberikan oleh rakyat.Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak
diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak
mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
- Pemerintah oleh rakyat (Government by the people)
Pemerintahan
oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama
rakyat suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas
dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selalin itu juga mengandung pengertian
bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan
rakyatnya.
- Pemerintahan untuk rakyat (Government for the people)
Mengandung
pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu
dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan rakyat harus didahulukan dan
diutamakan di atas segalanya.
B. DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi bukanlah kata benda,
tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis.
Karena demokrasi harus diupayakan. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga
civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai
demokrasi. Menurut Nurcholih Madjid,pandangan hidup demokratis berdasarkan pada
bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di
negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma.
Ketujuh norma itu adalah sebagai berikut:
a. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
b. Internalisasi makna dan semangat musyawarah
c. Pertimbangan
moral
d. Permufakatan yang jujur dan sehat
e. Pemenuhan segi-segi ekonomi
f. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai
I’tidak baik masing-masing
g. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang
menyatu dengan sistem pendidikan.
C. UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah
tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya
unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya
demokrasi antara lain yaitu:
- Negara Hukum (Rechtsstaat dan The Rule of Law)
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
a) Konsep Rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
o Adanya perlindungan terhadap HAM
o Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga
negara untuk menjamin perlindungan HAM
o Pemerintahan berdasarkan peraturan
o Adanya peradilan administrasi
b) Konsep The Rule of Law mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
o Adanya supremasi aturan-aturan hukum
o Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
o Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Istilah negara hukum di indonesia
dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “ Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (Machtsstaat). Dengan demikian, negara hukum baik dalam arti formal
yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan
negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum,
aspek keadilan juga harus memperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
- Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang
bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan
berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.Masyarakat madani merupakan
elemen yang sangat penting signifikan dalam membangun demokrasi.Masyarakat
madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara dalam asosiasi
sosial. Menurut Gellner, masyarakat
madani bukan merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata,
tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian
juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara
internal maupun eksternal.
Masyarakat madani dan demorasi
bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi
dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya
partisipasi.Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani
karena demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada
masyarakat madani.
- Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (politival party),
kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekanan atau kelompok
kepentingan (pressure / inters group). Partai politik merupakan struktur
kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai
dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakanya.
Menurut Miriam Budiarjo, fungsi
partai politik adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sarana komunikasi politik
b. Sebagai sarana sosialisasi politik
c. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
d. Sebagai sarana pengatur konflik.
Kelompok gerakan yaitu organisasi
masyarakat atau sekumpulan orang-orang yang terhimpun dalam satu wadah
organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok
penekan merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang
didasarkan pada kriteria profesional dan keilmuan tertentu .seperti AIPI
(Asosiasi Ilmuwan Politik Indonesia), IKADIN, KADIN,ICMI dan sebagainya.
D. MODEL-MODEL DEMOKRASI
Sklar
mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu :
- Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tertentu. Banyak negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
- Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
- Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
- Demokrasi pertisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antar penguasa dan yang dikuasai.
- Demokrasi consociational yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
E. PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Menurut
Inu Kencana prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas:
- Adanya pembagian kekuasaan
- Adanya pemilihan umum yang bebas
- Adanya manajemen yang terbuka
- Adany kebebasan individu
- Adanya peradilan yang bebas
- Adanya pengakuan hak minoritas
- Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
- Adanya pers yang bebas
- Adanya beberapa partai politik
- Adanya musyarawah
- Adanya persetujuan parlemen
- Adanya pemerintahan yang konstitusional
- Adanya ketentuan tentang pendemokrasian
- Adanya pengawasan terhadap administrasi
- Adanya pemerintahan yang bersih
- Adanya mekanisme politik
Untuk mengukur suatu negara atau
pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahannya , Parameter negara demokrasi
dapat dihat dari empat aspek yaitu
1. Masalah pembentukan negara
2. Dasar kekuasaan negara
3. Susunan kekuasaan negara
4. Masalah kontrol rakyat
F. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai
adad ke-4 M.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan
sampai saat ini.
Perkembangam demokrasi di
Indonesia yaitu:
a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
b. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
c. Demokrasi Pancasila (1965-1998)
d. Demokrasi dalam Orde Relomasi (1998-sekarang)
- Demokrasi Pada Periode 1945-1959
Demokrasi ini
dikenal dengan demokrasi parlementer.Sistem parlementer mulai berlaku sebulan
sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam Undang-Undang Dasar
1945 dan 1950.
Undang-Undang
Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif
terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitusional
head) beserta mentri-mentrinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
- Demokrasi pada Periode 1959-1965
Ciri-ciri priode
ini adalah dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai polotik,
berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai sosial
politik. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden
untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS
No.III/1963 Yang menmengangkat Ir. Soeharto sebagai Presiden seumur hidup telah
“membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan
seorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukan oleh Undang-Undang
Dasar. Misalnya tahun 1960 Ir. Soeharto sebagtai Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum,
padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa Presiden tidak
mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Demokrasi
terpimpin dikemukakan oleh Soekarno dikutip oleh A. Syafi’I Ma’arif adalah
demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permisyawaratan /
perwakilan. Selanjutnya dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1959 dengan
judul “penemuan kembali Revolusi kita”, Presiden Soekarno mengatakan bahwa
prinsip-prinsip dasar demikrasi terpimpin ialah:
·
Tiap-tiap orang
diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan
negara.
·
Tiap-tiap orang
berhak mendapatkan penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
- Demokrasi pada Periode 1965-1998
Landasan formil
dari periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta
ketetapan-ketetapan MPRS. Beberapa perumusan tentang demokrasi Pancasila
sebagai berikut:
·
Demokrasi dalam
bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas-azas negara hukum
dan kepastian hukum.
·
Demokrasi dalam
bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga
negara.
·
Demokrasi dalam
bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan
yang bebas yang tidak memihak.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa
demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena
demokrasi pancasila memandang kedaulatan
rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak yang sama untuk
menentukan dirinya sendiri.
- Demokrasi pada Periode 1998-sekarang
Sukses atau
gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci
yakni:
·
Komposisi elite
politik
·
Desain institusi
politik
·
Kultur politik atau
perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite.
·
Peranan civil society
(masyarakat madani).
G. PARADIGMA ISLAM DAN DEMOKRASI
Perdebatan
(diskursus) dan wacana tentang hubungan antara Islam dan demokrasi sebagaimana
diakui oleh Mun’im A. Sirry memang masih menjadi tema perdebatan dan wacana
yang menarik dan belum tuntas. Kesimpulan oleh para pakar (Larry Diamond, Juan
J. Linze, Seymour Martin Lipset dan Samuel P. Huntington) bahwa islam tidak
sesuai dengan demokrasi hanyalah bagian dari wacana yang berkembang di kalangan
para pakar politik Islam ketika mereka mengkaji hubungan Islam dan demokrasi.
Berdasarkan pemetaan yang dikembangkan oleh John L. Esposito Dan James
P.Piscatory (Sukron Kamil, 2002) secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga
kelompok pemikiran (Mun’in A. Sirry 2002).
1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang
berbeda.
Karena demokrasi
sebagi konsep Barat tidak tepat untuk dijadikan sebagai acuan delam hidup
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sementara Islam sebagai agama yang
kaffah (sempurna) yang tidak saja mengatur persoalan teologi (akidah), dan
ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan manusia.
2. Islam berbeda dengan demokrasi dalam definisi barat.
Islam berbeda dengan
demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahamikan
dan dipraktekkan dinegara-negara maju (Barat), sedangkan Islam merupakan sistem
politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substansif, yakni
kedaulatan ditangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini. Dengan demikian
dalam pandangan kelompok ini demokrasi
adalah konsep yang sejalan dengan Islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran
terhadap konsep demokrasi itu sendiri.
3. Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan
mendukung sistem politik demokrasi seperti yang di praktekkan negara-negara
maju. Di Indonesia, pandangan yang ketiga tampaknya lebih dominan kerena
demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan Negara-negara muslim lainnya (R. William
Liddle dan Syaiful Mujani: 2002).
BAB VI
OTONOMI
DAERAH
A. ARTI
OTONOMI DAERAH
Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah
telah banyak dikemukakan oleh pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan
dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi
daerah sebagai manifestasi desentralisasi. Otonomi dalam makna sempit dapat
diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan
sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam
kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya
sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut maka daerah apat
dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan
dari luar.
Desentralisasi didefinisikan United Nations (PBB) hanya
menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses itu
melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabat di daerah
(deconcentration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonomi daerah.
1) M. Turner dan D. Hulne (dalam
Teguh Yuwono, ed., 2001,h.27)
Berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi
adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada
publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau
agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Landasan yang mendasari
transfer ialah teritorial dan fungsional. Teritorial adalah menempatkan
kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis
yang secara geografis lebih dekat pada penyedia layanan dan yang dilayani.
Fungsional adalah transfer kewenangan kepada agen yang fungsional
terspesialisasi. Transfer kewenangan secara fungsional ini memiliki tiga tipe:
pertama, apabila pendelegasian kewenangan itu didalam struktur politik formal
misalnya; dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kedua, jika transfer
itu sebuah kementrian kepada kantor kementrian yang ada didaerah. Ketiga, jika
tansfer tersebut dari institusi negara kepada agen non negara,; misalnya
penjualan aset pelayanan publik seperti telepon atau penerbangan kepada sebuah
perusahaan.
2) Rondinelli
Mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung
jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah
pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik
semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau
lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba (Teguh Yuwono,
ed.,2001,h.28).
3) Shahid Javid Burki dkk (dalam
ebidem)
Menggunakan istilah desentralisasi untuk menunjukkan adanya
proses perpindahan kekuasaan politik fiskal dan administratif kepada unit
pemerintah sub nasional. Oleh karena itu yang terpenting adalah adanya
pemerintah daerah yang terpilih melalui pemilihan lokal (elected sub-national
goverment). Dan jika tidak, maka negara tersebut tidak dianggap sudah
terdesentralisasikan. Ia menekankan pada pentingnya pemerintah daerah yang
terpilih itu karena dua alasan. Pertama, alasan yang mungkin paling ambisius
dan paling beresiko bahwa reformasi ketiga struktur (desentralisasi,
dekonsentrasi, dan privatisasi) tersebut berlangsung di daerah. Kedua,
implikasi behavioral yang unik dari desentralisasi.
Jadi, desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan
tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
B. ARTI
PENTING OTONOMI DAERAH – DESENTRALISASI
Ada
beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini
dirasakan sangat mendesak.
1)
Kehidupan
berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta.
Sementara itu pembangunan di beberapa
wilayah lain di lalaikan.
2)
Pembagian
kekayaan secara tidak adil dan merata.
3)
Kesenjangan
sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain
sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali,
sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai.
Sementara lain ada alasan lain yang didasarkan pada kondisi
ideal, sekaligus memberikan landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah
daerah (desentralisasi) sebagaimana dinyatakan oleh The Liang Gie sebagai berikut
(Jose Riwu Kaho, 2001,h.8):
1. Dari
sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk
mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat
menimbulkan tirani.
2.
Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan
pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih
diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3.
Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan
daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan
yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah
setempat, pengurusannya diserahkan pada daerah.
4.
Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian
sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi,
keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang
sejarahnya.
5.
Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena
pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung dapat membantu
pembangunan tersebut.
Diantara
beberapa argumen tersebut dalam memilih desentralisasi, otonomi yaitu :
1. Untuk
terciptanya efisiensi-efektivas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan
berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial,
kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial,
pertahanan, keamanan dalam negeri, dll. Selain itu juga mempunyai fungsi
distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang
menyangkut penyediaan barang dan jasa, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi
sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktifitas penyelenggaraan
negara.
2.
Sebagai sarana pendidikan politik. Banyak kalangan ilmuan politik
berargumentasi bahwa pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training
ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de’ Tocqueville
mencatat bahwa “town meetings are to leberty what primary schools are to
science; the bring it within the people reach, they teach men how to use and
how to enjoy it. John Stuart Mill dalam tulisannya “Represcentative Goverment”
menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga
masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau
kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan politik.
3.
Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Banyak
kalangan ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah daerah merupakan langkah
persiapan untuk meniti karir lanjutan, terutama karir di bidang politik dan
pemerintahan ditingkat nasional.
4.
Stabilitas politik, Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional
mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Hal ini dilihat
dari terjadinya pergolakan daerah pada tahun 1957 – 1958 dengan puncaknya
adalah kehadiran dari PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan
kekuasaan pemerintah Jakarta yang sangat dominan.
5.
Kesetaraan politik (political equality). Dengan dibentuknya pemerintahan daerah
maka kesetaraan politik diantara berbatgai komponen masyarakat akan terwujud.
6.
Akuntabilitas publik. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakt,
termasuk didaerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan
penyelenggaraan negara.
C. VISI
OTONOMI DAERAH
1.
Politik
Karena
otonomi adalah buah dari kebijakan desentalisasi dan demokrasi, maka ia harus
dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintah yang respontif terhadap kepentingan masyarakat luas
dan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung
jawaban publik.
2.
Ekonomi
Otonomi
daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan. Ekonomi
didaerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah
mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi didaerahnya.
3.
Sosial
dan budaya
Otonomi
daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni
sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang
kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika
kehidupan disekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang
kemudian melandasi lahirnya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999,
merangkum hal-hal berikut ini:
a. Penyerahan
sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
b. Penguatan
peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan
kepala Daerah
c. Pembangunan
tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin
tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat
akseptabilitas yang tinggi pula.
d. Peningkatan
efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan
institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang
telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras
dengan kondisi daerah serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
e. Peningkatan
efisien administrasi keuangan darah serta pengaturan yang lebih jelas atas
sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari
sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi serta
tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.
f. Perwujudan
desentralisasi fiskal dari pemerintahan pusat yang bersifat alokasi subsidi berbentuk
block gran, peraturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian
keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta
optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya
pembangunan yang ada.
D. MODEL
DESENTRALISASI
Rondinelli
membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu (1) deconcentration, (2)
delegation to semi-autonomous and parastatal agencies, (3) devolution to local
goverments, and (4) nongeverment instituions (Teguh Yuwono,ed, 2001,h.29-34).
1. Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi
(deconcentration), menurut Rondinelli pada hakikatnya hanya merupakan pembagian
kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan
pejabat pusat dilapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil
keputusan atau keleluasan untuk membuat keputusan.
Rondinelli
selanjutnya membedakan dua tipe dekonsentrasi yaitu :
a.
Field
administration (administrasi lapangan)
Pejabat
lapangan diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan seperti merencanakan,
membuat keputusan-keputusan rutin dan menyesuikan pelaksanaan kebijaksanaan
pusat dengan kondisi setempat.
b.
Local
administrasion (administrasi lokal)
Terdiri
dari dua tipe yaitu integrated local administration (administrasi lokal yang terpadu)
dan unintegrated local administration (administrasi lokal yang tidak padu).
Dalam
tipe integrated local administration, tenaga-tenaga dari departemen pusat yang
ditempatkan didaerah berada langsung di bawah perintah dan supervisi kepala
daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Walaupun tenaga-tenaga tersebut diangkat, digaji, dipromosikan dan dimutasikan
oleh pemerintah pusat, mereka tetap berkedudukan sebagai staf teknis dari
kepala daerah dan bertanggung jawab kepadanya. Sedangkan tipe unintegrated
local administration ialah tenaga-tenaga pemerintah pusat yang berada didaerah
dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri.
Menurut
Rondinelli, dekonsentrasi dapat ditempuh melalui dua cara yaitu, pertama;
transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada provinsi,
distrik dan unit administratif llokal. Kedua; melalui koordinasi unit-unit pada
level sub-nasional atau pemerintah pusat dan daerah serta unit-unit tersebut.
Mengutip
pendapat Smith, Turner dan Hulme bahwa pilihan dekonsentratis didasarkan
ukuran-ukuran manajerial dan bukan politik, meskipun kenyataannya memiliki
nuansa politik tinggi. Hal ini didasarkan atas dua alasan; pertama, kepentingan
politik mereka yang mengendalikan kekuasaan negara seringkali kewenangan kepada
pejabat administrasi daripada kepentingan pemerintah daerah. Kedua, pejabat
administrasi pada umumnya melakukan kewajiban politik untuk pemerintah pusat
yang memelihara stabilitas politik, menghalangi kelompok-kelompok politik
oposisi, menjamin bahwa keputusan daerah berwenang tidak bertentangan dengan
kebijakan pusat dan memonitor langsung politik para staf dan lain-lain
2. Delegasi
Delegation to semi autonomus sebagai
bentuk kedua yang disebutkan oleh Rondinelli adalah pelimpahan keputusan dan
kewenangan untuk melakukan tugas-tugas khusus suatu organisasi yang tidak
secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat. Delegasi menurut
Litvack merujuk kepada sebuah situasi dimana pemerintah pusat mentrasfer
tanggung jawab (responsibility) pengambilan keputusan dan fungsi administrasi
publik kepada pemerintah daerah atau kepada organisasi semi otonomi yang
sepenuhnya tidak dikendalikan oleh pemerintah pusat akan tetapi pada akhirnya
tetapi pada akhirnya tetap bertanggung jawab (accountable) kepadanya. Bentuk
desentralisasi semacam ini dapat dirincikan sebagai hubungan daerah
prinsipelagen dimana pemerintah pusat sebagai prinsipal dan pemerintah daerah
sebagai kebebasan pemerintah daerah yang memperoleh insentif dari pemerintah
pusat dan cenderung dituntut untuk lebih memenuhi keinginan pemerintah pusat
agar tidak sampai mengorbankan kepentingan daerah dalam mengelola kewenangan
dan tanggung jawabnya.
3. Devolusi
Konsekuensi dari devolusi adalah
pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pusat dengan
menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk
dilaksanakan secara mandiri. Bentuk devolusi mempunyai lima karakteristik,
diantaranya :
a.
Unit pemerintahan lokal bersifat otonomi, mandiri dan secara tegas terpisah
dari tingkat-tingkat pemerintahan. Pemerintahan pusat tidak melakukan
pengawasan langsung terhadapnya.
b.
Unit pemerintahan lokal diakui mempunayi batas-batas wilayah yang jelas dan
legal, yang mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas umum pemerintahan
c.
Unit pemerintahan daerah berstatus sebagia badan hukum dan berwenang untuk
mengelola dan memanfaatkan sumber-dumber daya untuk mendukung pelaksanaan
tugasnya.
d.
Unit pemerintahan daerah diakui oleh warganya sebagai suatu lembaga yang akan
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan meraka.
e.
Terdapat hubungan yang saling menguntungkan melalui koordinat antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah serta unit-unit organisasi lainnya dalam suatu
sistem pemerintahan.
Salah satu contoh devolusi paling
ekstensif adalah Sudan dimana komisi propinsi dan DPRD propinsi mempunyai
kewajiban hampir seluruh fungsi-fungsi publik kecuali keamanan nasional, pos komunikasi,
urusan luar negeri , perbankan dan peradilan.
Menurut Mawhood sebagaiman dikutip
oleh Turner dan Hulme ada lima ciri yang melekat pada devolusi yaitu :
a.
Adanya sebuah badan lokal yang secara kenstitusional terpisah dari pemerintah
pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b.
Pemerintahan daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening
seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya
c.
Harus mengembangkan kompetensi staf
d.
Anggota dewan yang terpilih yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan
kebijakan dan prosedur internal.
e.
Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagian penasehat dan evaluator luar
(expternal advisors dan evaluators) yang tidak memiliki peranan apapaun didalam
otoritas lokal.
4. Privatisasi
Bentuk terakhir dari desentralisasi
menurut Rondinelli adalah orivatisasi. Privatisasi adalah suatu tindakan
pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan
swadaya masyarakt, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan Pemerintah
menjadi badan usaha swasta. Misalnya, BUMN & BUMD dilebur menjadi PT.
Rondinelli menjelaskan melalui
privatisasi pemerintahan menyerahkan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu
kepada organisasi nirlaba atau mengizinkan mereka membentuk perusahaan swasta.
Dalam beberapa kasus, pemerintah menstransfer tanggung jawab tersebut kepada
organisasi paralel seperti nasional, asosiasi dagang dan industri,
kelompok-kelompok profesional, organisasi keagamaan, partai politik dan koperasi.
Dari penjelasan diatas, kita dapat
melihat bahwa konsep desentralisasi didekati dalam jangkauan aktivitas dan ide
yang luas. Oleh karena itu bagi Maddick sebagaimana dikutip oleh Turner yang
penting adalah adanya evolusi sistem pemerintahan.
E. SEJARAH
OTONOMI DAERAH di INDONESIA
1. UU No. 1 Tahun 1945
Ditetapkannya
Undang-Undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah
Pemerintahan dimana Kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan
kolonialisme. UU ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui
pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. UU ini ditetapkan 3
jenis daerah otonom, yaitu keresidenan kabupaten dan kota.
2.
UU No. 22 Tahun 1948
Undang-Undang
ini berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang
demokratis. Ditetapkan 2 9dua) jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa
dan daerah otonom istimewa, serta 3 (tiga) tingkatan daeran otonom yaitu
propinsi, kabupaten/kota besa & desa/kota kecil. Penyerahan sebagian urusan
pemerintahan kepada daerah telah mendapat perhatian pemerintah.
3.
UU
No. 1 Tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seluruh
Indonesia)
4.
4.
UU No. 18 Tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya).
5.
UU
No. 5 Tahun 1974
6.
UU
No. 22 Tahun 1999
Pada masa itu rezim otoriter orde baru lengser dan
semua pihak berkehendak untuk melakukan reformasi di
semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan kehendak reformasi
itu, sidang istimewa MPR Tahun 1998 yang lalu menetapkan ketetapan MPR
XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keungan
pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
7.
UU
No. 25 Tahun 1999
Undang-undang
ini setelah tuntutan reformasi dikumandangkan.
F. PRINSIP-PRINSIP
OTONOMI DAERAH DALAM UU NO. 22 TAHUN 1999
Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan :
1.
Demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
2.
Berdasarkan
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.
Otonomi
daerah yang luas nyata, dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah
kota.
4.
Sesuai
dengan konstitusi negara.
5.
Kemandirian
daerah otonomi.
6.
Meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
7.
Asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi.
8.
Asas
tugas pembantu.
G. PEMBAGIAN
KEKUASAAN ANTARA PUSATDAN DAERAH DALAM UU NO. 22 TAHUN 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan
daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat
fedralisme. Jenis yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangai oleh
pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan
keamanan, peradilan, moneter dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang
lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat seperti kebijakan
makro ekonomi standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, badan usaha
milik negara dan pengembangan sumber daya manusia.
Kewenangan
propinsi sebagai daerah administrasi mencakup :
1.
Kewenangan
bersifat lintas kabupaten dan kota
2.
Kewenangan
pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional
secara makro.
3.
Kewenangan
kelautan
4.
Kewenangan
yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.
Kewenangan
pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonomi:
1.
Pertahanan,
2.
Pertanian,
3.
Pendidikan
dan kebudayaan,
4.
Tenaga
kerja,
5.
Kesehatan,
6.
Lingkungan
hidup,
7.
Pekerjaan
umum,
8.
Perhubungan,
9.
Perdagangan
dan industri,
10. Penanaman modal, dan
11. Koperasi.
Penyerahan
kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah
otonomi kota dilandasi oleh sejumlah pemikiran :
1.
Makin
dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang
dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau pelayanan
publik tersebut.
2. Penyerahan 11 jenis kewenangan itu
kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan
kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang
berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas dan melakukan
inovasi.
3. Karena distribusi sumber daya manusia
yang berkualitas tidak merata.
4. Pengangguran dan kemiskinan sudah
menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya dipikulkan kepada pemerintah
pusat semata.
H. OTONOMI
DAERAH DAN DEMOKRATISASI
Eksistensi kebijakan otonomi daerah
kiranya sangat penting dipahami sebagai bagian dari agenda demikratisasi
kehidupan bangsa. Dengan kata lain, keberadaan kebijakan otonomi daerah tidak
boleh dipandang sebagai a final destination melainkan lebih sebagai mekanisme
dalam menciptakan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Mawhood
merumuskan tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah sebagai uapaya untuk
mewujudkan political equality, local accountability dan local responsiveness.
Prasyarat yang harus untuk mencapai tujuan tersebut adalah pemerintahan daerah
harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas (legal teritorial of power);
memiliki pendapatan daerah sendiri (local own income); memiliki badan
perwakilan (local representative body) yang mampu mengontrol eksekutif daerah,
dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui
pemilu (local leader executive by election).
Keterkaitan otonomi daerah dengan
demokratisasi pernah diungkapkan oleh Muhammad Hatta, proklamator RI dalam
suatu kesempatan. Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan
demokrasi, bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting
bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-aktiviet tercapailah apa
yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh
rakyat untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga
dan terutama memperbaikai nasibnya sendiri.
Konsekuensi otonomi daerah dengan
demokratisasi :
1.
Otonomi
daerah harus dipandang keutuhan sebagai instrumen desentralisasi dalam rangka
mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa.
2.
Otonomi
daerah harus didefinisikan sebagai otonomi pemerintahan daerah (pemda), juga
bukan otonomi bagi “daerah”.
BAB VII
GOOD GOVERNANCE
A.
PENGERTIAN
DAN LATAR BELAKANG GOOD GOVERNANCE
1. Pengertian Good Governance
Dari segi
administrasi pembangunan, good governance didefinisikan sebagai berikut:
An overall
institutional framework within wich its citizens are allowed to interact and
transact freely, at difference levels, to fulfil its political, economic and
social apirations. Basically, good governance has three aspect:
a.
The
ability of citizens to express views and acces decision making freely;
b.
The capacity of the government agencies (both political
and bureaucratic) to translate these views into realistic plans and to
implement them cost effectively; and
c.
The ability of citizens and institutions to compare what
has been asked for with what has been planned, and to compare what has been
planned with what has been implemented".
Sedangkan dari
segi teori pembangunan, good governance diartikan sebagai berikut:
" ........ a
plitical and bureaucratic framework wich provides an enabling macra-economic
environment for investment and growth, which pursues distributional and equity
related policies; which makes entrepreneurial interventions when and where
required and which practices honest and afficient management principles. A
commited and imaginative political leadership accompanied by an efficient and
accountable bureaucracy does seem to be the key to the establishment of good
governance in a country."
Dari definisi di
atas dapat disimpulkan bahwa good governance mensyaratkan adanya
hubungan yang harmonis antara negara (state), masyarakat (civil
siciety) dan pasar (market).
Jika mengacu pada
World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik (public sector)
adalah menciptakan good governance. Pengertian good governance
adalah kepemerintahan yang baik, menurut UNDP (United Nation Develepment
Program) dapat diartikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip
demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi,
pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi
tumbuhnya aktivitas usaha.
2. Latar Belakang Good Governance
Jika ditarik lebih jauh, lahirnya
wacana good governance berakar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada
praktik pemerintahan, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralistis, non-partisipatif
serta tidak akomodatif terhadap kepentingan publik, telah menumbuhkan rasa
tidak percaya dan bahkan antipati kepada rezim pemerintahan yang ada.
Masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah yng selama ini dipercaya sebagai
penyelenggara urusan publik. Beragam kekecewaan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan tersebut pada akhirnya melahirkan tuntutan untuk mengembalikan
fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal. Good governance tampil sebagai upaya
untuk memuaskan dahaga publik atas kinerja birokrasi yang sesungguhnya.
B.
PRINSIP
DAN KONSEPSI GOOD GOVERNANCE
1. Prinsip Good Governance
Berdasarkan
pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan
diatas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur
Negara termasuk daerah aadlah perlunya mewujudkan administrasi Negara yang
mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep Good
Governance sebagai kepemerintahan yang baik, relevan dan berhubungan satu
dengan yang lainnya. Ide dasarnya sebagaimana disebutkan Tingkilisan
(2005:116) adalah bahwa Negara merupakan institusi yang legal formal dan
konstitusional yang menyelenggarakan pemerintahan dengan fungsi sebagai
regulator maupun sebagai Agent of Change.
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa Good
Governance awalnya digunakan dalam dunia usaha (corporate) dan adanya
desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam menciptakan pengendalian yang
melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya, maka ditetapkan Good
Corporate Governance. Sehingga dikenal prinsip-prinsip utama dalam
Governance korporat adalah: transparansi, akuntabilitas, fairness,responsibilitas,
dan responsivitas. (Nugroho,2004:216)
Transparansi merupakan keterbukaan,
yakni adanya sebuah system yang memungkinkan terselenggaranya komunikasi
internal dan eksternal dari korporasi. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban
secara bertingkat keatas, dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan
direksi, dan dari dewan direksi kepada dewan komisaris. Akuntabilitas secara
luas diberikan oleh dewn komisaris kepada masyarakat. Sedangkan akuntabilitas
secara sempit dapat diartikan secara financial. Fairness agak sulit
diterjemahkan karena menyangkut keadilan dalam konteksmoral. Fairness lebih
menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam menjalankan hubungan
bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas adalah
pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini, penilaian
pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika korporat, termasuk dalam hal
etika professional dan etika manajerial. Sementara itu komite governansi
korporat di Negara-negara maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi
lima kategori, yaitu: (1) hak pemegang saham, (2) perlakuan yang fair bagi
semua pemegang saham, (3) peranan konstituen dalam governansi korporat, (4)
pengungkapan dan transparansi dan (5) tanggungjawab komisaris dan direksi.
UNDP memberikan beberapa karekteristik
pelaksanaan good governance, meliputi:
·
Participation, keterlibatan masyarakat dalam
pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga
perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun
atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara
konstruktif.
·
Rule
of law, kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
·
Tranparancy,
transparansi dibangun atas dasar kebebbasan memperoleh informasi. Informasi
yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh
mereka yang membutuhkan.
·
Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus
cepat dan tanggap dalam melayani stake holders.
·
Concensus
orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat luas
·
Equity,
setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperleh kesejahteraan
dan keadilian.
·
Efficiency
dan effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna
(efisien) dan berhasil guna (efektif).
·
Accountbility,
pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
·
Strategic
vision, penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat memiliki visi jauh ke
depan.
C.
KARAKTERISTIK
DASAR GOOD GOVERNANCE
Ada
tiga karakteristik dasar good governance :
1. Diakuinya semangat pluralisme.
Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan
sehingga mau tidak mau pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan
kata lain pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam
kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif
dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang
terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi
catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta
apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability)
menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas
sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2. Tingginya sikap toleransi,
baik terhadap saudara sesame agama maupun terhadap umat agama lain. Secara
sederhana, toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan
menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish
Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak semata-mata mempertahankan
kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain
dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3. Tegaknya prinsip
demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga
merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan
perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat madani mempunyai
ciri-ciri ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan
teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup modern dan progresif,
mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai
pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa
depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.
D. PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCEPADA SEKTOR PUBLIK
Di dalam berbagai analisis
dikemukakan, ada keterkaitan antara krisis ekonomi, krisis finansial dan krisis
yang berkepanjangan di berbagai negara dengan lemahya corporate governance.
Corporate governance adalah
seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi, dewan komisaris,
pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang
mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004).
Good Corporate Governance (GCG)
diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang
didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi
serta kewajaran dan kesetaraan. Di tahun 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan PT Multi Utama Indojasa melaksanakan kegiatan studi Implementasi
Good Corporate Governance (GCG) di Sektor swasta, BUMN dan BUMD. Studi ini
ditujukan untuk memperoleh gambaran awal (baseline) yang komprehensif tentang
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG di Sektor swasta, BUMN dan BUMD di Indonesia
yang dari waktu ke waktu bisa digunakan sebagai data pembanding dengan kondisi
di masa depan.
Studi dilakukan dengan 3 (tiga)
metode, yaitu (1) penyebaran kuesioner kepada responden, (2) wawancara mendalam
dengan pimpinan perusahaan yang menangani implementasi GCG, dan (3) penelusuran
dokumen perusahaan. Perusahaan yang terlibat dalam studi ini adalah 66
perusahaan, yang terdiri dari 37 perusahaan swasta yang sudah go public, 17
perusahaan BUMN (12 diantaranya sudah go public), dan 12 perusahaan BUMD. Dari
setiap perusahaan, diambil sekitar 27 responden, mulai dari Preskom hingga
karyawan non-manajerial, serta pihak-pihak eksternal dari perusahaan seperti
pelanggan, pemasok, perusahaan asuransi, auditor eksternal, investor institusi,
lembaga pembiayaan dan perusahaan afiliasi.
Data dari kuesioner diolah dan
dianalisis secara kuantitatif, sedangkan hasil wawancara mendalam dan
penelusuran dokumen diolah dan dianalisis secara kualitatif. Analisis
implementasi GCG dilakukan dengan mengukur implementasi berdasarkan
prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi, dan fairness, serta berdasarkan kerangka kerja GCG yaitu
compliance, conformance, dan performance. Selain itu, secara khusus dilihat
aspek code of conduct, pencegahan korupsi dan disclosure. Dari hasil studi
diketahui bahwa secara umum implementasi GCG pada perusahaan-perusahaan yang
menjadi responden sudah sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari Indeks GCG yang
didapat, baik berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang mencapai angka 88,89 maupun
berdasarkan kerangka kerja implementasi GCG (compliance, conformance dan
performance) yang mencapai 90,41. Demikian juga untuk aspek code of conduct,
pencegahan korupsi, dan disclosure.
Hal ini berarti secara rata-rata,
hampir 90% dari prinsip-prinsip GCG sudah dilaksanakan oleh perusahaan
responden. Dari prinsip-prinsip GCG, ada satu prinsip yang relatif lemah yaitu
responsibilitas. Lemahnya implementasi prinsip ini berkenaan dengan masih
lemahnya implementasi dalam pembentukan komite-komite fungsional di bawah
Komisaris. Sebagian perusahaan responden hanya memiliki Komite Audit, Komite
Nominasi dan Remunerasi serta Komite Manajemen Resiko, sedangkan komite-komite
lainnya seperti Komite Asuransi, Komite Kepatuhan, Komite Eksekutif, dan Komite
GCG, masih banyak yang belum memilikinya. Adapun prinsip yang sudah relatif
kuat adalah prinsip transparansi dan fairness.
Ini menunjukkan perusahaan telah
berupaya untuk lebih transparan dan fair kepada stakeholder. Jika dilihat
berdasarkan kerangka kerja GCG, aspek yang masih lemah adalah aspek compliance
pada sisi Board dan conformance pada sisi Karyawan. Pada sisi Board,
kelemahannya selain pada pembentukan komite-komite, juga pada implementasi
pencegahan benturan kepentingan, dan peningkatan kerjasama dengan penegak
hukum. Sedangkan pada sisi karyawan, berkaitan dengan penandatanganan
pernyataan kepatuhan kepada Pedoman Perilaku dan Peraturan Perusahaan. Indeks
code of conduct adalah 88,77. Artinya secara umum perusahaan telah memiliki
code of conduct dan telah memuat beberapa hal yang berkaitan dengan
implementasi prinsip-prinsip GCG. Namun yang masih perlu diperbaiki dalam code
of conduct ini adalah sosialisasi kepada pihak eksternal seperti pelanggan,
pemasok dan perusahaan asuransi.
Indeks pencegahan korupsi adalah
89,39, yang berarti sudah cukup baik. Namun beberapa hal yang perlu didorong
adalah pengawasan terhadap pelaksanaan dari tindakan yang berpotensi terhadap
terjadinya benturan kepentingan. Selain itu, masih belum adanya kerjasama
antara perusahaan dengan lembaga penegak hukum dalam mengembangkan sistem
pencegahan korupsi. Indeks untuk disclosure ini adalah 92,42. Aspek ini
termasuk yang menonjol dan menjadi perhatian utama dari responden, terutama
bagi perusahaan yang sudah go public. Aspek ini menjadi sangat diprioritaskan
oleh perusahaan karena kinerja pada aspek ini dapat dinilai dan dirasakan oleh
pihak luar. Untuk analisis, perusahaan responden dibagi dalam 4 (empat)
kelompok, yaitu BUMN/BUMD Lembaga Keuangan, BUMN/BUMD Non Lembaga Keuangan,
Swasta Lembaga Keuangan, dan Swasta Non Lembaga Keuangan.
Pembagian ini untuk memudahkan
analisis serta agar perbandingan antar perusahaan dapat dilakukan lebih fair.
Hasil studi menunjukkan bahwa swasta lembaga keuangan memiliki indeks yang
paling tinggi dibanding kelompok yang lain, baik berdasarkan prinsip-prinsip
GCG maupun berdasarkan compliance, conformance, dan performance. Selain itu,
kelompok ini juga memiliki indeks yang paling tinggi untuk code of conduct dan
pencegahan korupsi.
Namun untuk disclosure, indeks
tertinggi diraih kelompok swasta non lembaga keuangan. Secara umum implementasi
di perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, baik perusahaan swasta
BUMN/BUMD lebih baik dibanding perusahaan non lembaga keuangan. Selain itu,
implementasi di perusahaan yang swasta lebih baik dibanding BUMN/BUMD. Demikian
pula, perusahaan yang sudah terbuka (go public) lebih baik dibanding perusahaan
yang belum go public. Berdasarkan kerangka kerja GCG, aspek compliance cukup
lemah pada kelompok perusahaan non lembaga keuangan. Hal ini dikarenakan oleh
banyaknya perusahaan yang belum melengkapi komite-komite fungsionalnya. Selain
itu, masih kurangnya tindakan komisaris terhadap (potensi) benturan kepentingan
yang menyangkut dirinya. Sebaliknya, aspek-aspek tersebut sangat diperhatikan
oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, sehingga lembaga
keuangan lebih patuh dibanding perusahaan non lembaga keuangan. Sebagai
rekomendasi, untuk meningkatkan kualitas implementasi GCG,
perusahaan-perusahaan perlu didorong untuk lebih patuh dalam membentuk berbagai
komite fungsional yang diperlukan dalam penerapan GCG. Lembaga-lembaga yang
berfungsi mengawasi dan membina seperti Bank Indonesia, Menneg BUMN dan Bapepam
LK agar lebih proaktif dalam mengawasi implementasi GCG terutama berkaitan
dengan potensi terjadinya benturan kepentingan.
Selain itu, perlu diterbitkan
peraturan yang dapat memaksa perusahaan sawsta yang belum terbuka dan BUMD
untuk menerapkan GCG. Implementasi Good Goverment dan Clean Goverment pada
institusi pemerintah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti
Ditjen Pajak, Bea Cukai, Imigrasi, BPN, Institusi yang mengeluarkan perizinan,
dan institusi penegak hukum. Hal ini untuk mendorong badan usaha lebih
konsisten dalam menerapkan GCG serta untuk menciptakan iklam usaha yang lebih
sehat, kondusif dan kompetitif. Dalam rangka meningkatkan kerjasama perusahaan
dengan lembaga penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi, diperlukan rumusan
bentuk dan metode kerjasama yang dapat dilakukan dan mendorong perusahaan untuk
melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum.
Perlu adanya sosialisasi yang
intensif tentang pedoman umum GCG, penyusunan code of conduct, kaitan GCG
dengan pencegahan korupsi, dan best practises dalam penerapan GCG melalui
berbagai media.
E. STRUKTUR ORGANISASIDAN MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM GOOD GOVERNANCE
Menurut Lukman Hakim Saifuddin,
(2004) good governance (G) di Indonesia adalah penyelenggaraan
peerintahan yang baik yang dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pengelolaan
sumber daya dengan substansi dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai
pembangunan yang efisien dan efektif secara adil. Oleh karena itu, good
governance akan tercipta di antara unsur-unsur negara dan institusi
kemasyarakatan (ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan
lain-lain) memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan
tidak boleh satu pun di antara mereka yang memiliki kontrol absolute.
Pengembangan publil good
governance di Indonesia akan menunjuk pada sekumpulan nilai (cluster of
values), yang notabane sudah lama hidup dan berkembang di masyarakat
Indonesia. Sekumpulan nilai yang dimaksud tersebut adalah 11 (sebelas) nilai good
governance yakni (1) check and balances, (2) decentralization;
(3) effectiveness; (4) efficiency, (5) equity, (6) human
rights protection, (7) integrity, (8) participation, (9) pluralism,
(10) predictability, (11) rule of law, dan (12) transparency.
Pertanyaan yang muncul kemudian
dalam implementasinya adalah bagaimana mendekati, mengidentifikasi, mengurai,
dan mengupayakan pemecahan persoalan penegakan good governance. Menurut
Lukman Hakim, ada tiga faktor determinan pencapaian good governance,
yakni lembaga atau pranata (institutions/system), sumber daya manusia (human
factor), dan budaya (cultures).
Terkait dengan tiga faktor
determinan tersebut, pada subbab ini akan dibahas tentang lembaga atau
pranata, budaya dan sumber daya manusia dalam dua bagian, yaitu struktur
organisasi dalam good governance dan manajemen perubahan yang diperlukan
oleh organisasi.
1.
Struktur
Organisasi dalam Good Governance
Globalisasi dan perkambangan
informasi akan mempercepat perubahan organisasi. Menurut Tulis (2000),
perubahan terhadap sumber daya manusia sebesar 10 persen saja dapat mengubah
struktur organisasi, selain perubahan ang disebabkan faktor teknologi, ekonomi,
politik, dan sosial. Praktik manajemen yang lama baik menyangkut struktur
organisasi, personel, dan tugas pokok, akan menyebabkan resistensi terhadap
perubahan dan menyebabkan sulitnya melakukan restrukturisasi organisasi dalam
rangka mencapai efisiensi. Dalam rangka menghadapi perubahan yang begitu cepat,
maka beberapa hal yang penting dilakukan adalah :
·
Memelihara
kesadaran yang tinggi akan urgensi
Perubahan
besar dalam organisasi, baik struktur dan budaya tidak akan pernah sukses bila
organisasi tersebut cepat puas. Kesadaran tinggi akan tingkat urgensi yaitu
memahami hak yang mendesak dan menempatkannya sebagai prioritas dalam
menghadapinya, sangat membantu proses mengatasi masalah dan langkah perubahan
yang besar. Peningkatan fungsi organisasi akan menyebabkan tingginya tingkat
organisasi. Untuk memelihara urgensi tingkat tinggi maka diperlukan sistem
informasi manajemen yang menyangkut sistem informasi akuntansi, untuk keuangan,
sistem informasi sumber daya manusia (SDM) untuk mengukur kinerja SDM, dan sistem
informasi lain yang diperlukan oleh organisasi. Sistem informasi ini akan
menjamin kecermatan dan kejelian data, sehingga data yang digunakan untuk
pengambilan keputusan yang valid.
·
Penyusunan
pranata organisasi
Misi dan
tujuan setiap organisasi sektor publik adalah memuaskan para pihak yang
berkepentingan dengan pelayanan publik serta melestarikan tingkat kepuasan
masyarakat.Tanangan untuk mencapai kepuasan adalah melalui mutu pelayanan yang
prima atas pelayanan dan kepercayaan publik.Permasalahan dalam peningkatan mutu
ini pada birokrasi terkendala dengan sumber informasi yang terbatas, tingkat
pengetahuan aparat yang tidak memadai, budaya birokrasi, dan pengambilan
keputusan yang tidak efektif karena delegasi wewenang yang tidak optimal serta
tidak adanya insentif dan berkorelasi dengan sistem penggajian.
Permasalahan
dalam penyusunan pranata organisasi adalah masalah keagenan, yaitu
kebijaksanaan yang salah dan berjalan terus-menrus, program yang tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, serta pekerjaan yang tidak berkonstruksi terhadap
pencapaian tujuan organisasi. Singkatnya, tantangan utama dalam mendesain dan
pengembangan pranata organisasi pemerintah dan sistem nasional adalah
mengoptimalkan informasi pengambilan keputusan serta menciptakan sistem penggajian
yang sepadan dengan kinerja. Perbaikan sistem informasi dan sistem penggajian
berbasis kinerja ini akan meningkatkan mutu layanan dan kepercayaan publik.
·
Perubahan
Struktur Organisasi
Perubahan
kondisi pasar, teknologi, sistem sosial, regulasi, dan pelaksanaan Good
Governance dapat memengaruhi struktur pengembangan organisasi. Untuk
perubahan struktur organisasi perlu dilakukan analisis biaya dan manfaat
terhadap pengaruh pelayanan public terhadap organisasi melalui perubahan yang
bersifat strategis.
Perubahan
struktur organisasi mencakup tiga unsur sebagai
determinan,
yaitu: (a) sistem pendapatan wewenang, tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab,
(b) sistem balas jasa yang sepadan, dan (c) sistem evaluasi indikator atau
pengukuran kinerja.
Masalah
utama dalam perubahan struktur organisasi adalah meyakinkan diri bahwa
pengambilan keputusan dan akuntabilitas semua pihak yang berkepentingan
terhadap organisasi mempunyai informasi dan pengetahuan yang relevan mengambil
keputusan yang baik dan benar serta adanya insentif sepadan yang menggunakan
informasi secara produktif dan terpercaya. Perubahan lingkungan yang
berpengaruh terhadap perubahan struktur organisasi, biaya, dan manfaat
langsung maupun tidak langsung harus dianalisis secara cermat dan hati-hati.
Perubahan
struktur organisasi sebelum GG dan sesudah GG
Dalam rangka pelaksanaan GG, makia
organisasi modern dapat melakukan :
·
Kesadaran
yang tinggi terhadap tingkat urgensi
·
Kerja
sama tim yang baik dalam tatanan staf dan manajemen
·
Bisa
menciptakan dan mengomunikasikan visi, misi, dan program dengan baik
·
Pemberdayaan
semua karyawan dengan memerhatikan minat dan bakat
·
Memberikan
delegasi wewenang dengan efektif
·
Mengurangi
ketergantungan yang tidak perlu, dan
·
Mengembangkan
budaya organisasi yang adaptif dan penggunaan analisis kinerja
2.
Manajemen Perubahan
Sesuai dengan pertimbangan TAP MPR
RI Nomor II/MPR/1999, masalah krisis multidimensi yang melanda negara Indonesia
merupakan penghambat perwujudan cita-cita dan tujuan nasional. Reformasi di
segala bidang, diharapkan dapat menjadi suatu langkah penyelamatan, pemulihan,
pemantapan dan pengembangan pembangunan serta penguatan kepercayaan diri
Kemampuan para pemimpin
penyelenggara pemerintahan dan masyarakat yang mengelola perubahan menjadi
sangat krisis dan strategis, terutama sensitifitas dan responsibilitas terhadap
tanda dan waktu perubahan tersebut diperlukan, khususnya dalam langkah
penyelamatan, pemulihan, dan pengembangan. Ada dua hal yang perlu ditekankan
dalam manajemen perubahan, yaitu mengapa ada perubahan yang berhasil dan ada
yang gagal?
Perubahan
yang gagal disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
a.
Terlalu
cepat puas
b.
Team
work yang gagal
c.
Merumuskan
visi, misi, dan program dengan kurang tepat
d.
Gagal
menciptakan harapan sukses kepada seluruh anggota organisasi
e.
menganggap
perubahan sudah selesai dan hanya sekali memerlukan perubahan
f.
Tidak
bisa mengubah symbol, nilai, sikap dan norma organisasi dari yang lama menjadi
budaya yang baru dalam organisasi.
Untuk mengurangi kegagalan dalam
perubahan budaya organisasi, maka harus dihilangkan atau dikurangi dampak
negatif dari perubahan seperti bubarnya organisasi, kehilangan pasar dan
kepuasaan pelanggan, penurunan gaji dan harus dikikis dengan menjelaskan
mengapa organisasi perlu mengadakan perubahan, bagaimana tahap perubahan,
bagaimana hasil akhir dari perubahan, dan bagaimana peran serta dari setiap
anggota organisasi dalam perubahan. Untuk mencapai keberhasilan dalam
perubahan, ada beberapa hal yang diperlukan, yaitu :
·
Menetapkan
strategi, pentingnya, dan tahapan perubahan
·
Mengembangkan semangat kerja sama tim yang
tinggi
3.
Mengembangkan
strategi komunikasi untuk menyampaikan visi, misi, program perubahan, sehingga
anggota dapat termotivasi, dan
4.
Memberdayakan
setiap anggota organisasi sesuai dengan kompetensi minat, dan bakat.
F. GOOD GOVERNANCE dALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Upaya pelaksanaan tata pemerintahan
yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah salu
instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah unluk melaksanakan tata
pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat
dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan
partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur
secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang
diindikasikan melakukan penyimpangan.
Dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan sekurang-kurangnya terdapat 7 elemen penyelenggaraan pemerintahan
yang saling mendukung tergantung dari bersinergi satu sarna lainnya, yaitu :
·
Urusan
Pemerintahan;
·
Kelembagaan
·
Personil;
·
Keuangan;
·
Perwakilan;
·
Pelayanan
Publik dari
·
Pengawasan.
Ketujuh elemen di atas merupakan
elemen dasar yang akan ditata dari dikembangkan serta direvitalisasi dalam
koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan elemen
dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan kebutuhan
nyata dalam rangka penataan otonomi daerah di Indonesia secara keseluruhan
yaitu penataan Otonomi Khusus NAD
dari Papua, penataan daerah dari
wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat.
Setiap elemen tersebut disusun
penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal yang harus dicapai,
memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara target
yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini.
Meskipun dalam pencapaian Good
Governance rakyat sangat berperan, dalam pembentukan peraturan rakyat mempunyai
hak untuk menyampaikan aspirasi, namun peran negara sebagai organisasi yang
bertujuan mensejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas. Untuk menghindari
kesenjangan didalam masyarakat pemerinah mempunyai peran yang sangat penting.
Kebijakan publik banyak dibuat dengan menafikan faktor rakyat yang menjadi
dasar absahnya sebuahnegara. UU no 32 tahun 2004 yang memberikan hak otonami
kepada daerah juga menjadi salah satu bentuk bahwa rakyat diberi kewenangan
untuk mengatur dan menentukan arah perkembangan daerahnya sendiri. Dari
pemilihan kepala daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU no 25 tahun
1999). Peraturan daerah pun telah masuk dalam Tata urutan peraturan perundang -
undangan nasional (UU no 10 tahun 2004), Pengawasan oleh masyarakat.
Sementara itu dalam upaya mewujudkan
transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan diatur dalam Pasa127 ayat (2),
yang menegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan kewajiban Kepala
Daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
Pemerintahan, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat.
Sistem akuntabilitas semacam ini
maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas lebih dapat
terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Hal ini
merupakan antitesis sistem akuntabilitas dalam UU No. 22 Tahun 1999 dimana
penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah oleh DPRD
seringkali tidak berdasarkan pada indikator-indikator yang tidak jelas. Karena
akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja yang terukur,maka laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mempunyai
dampak politis ditolak atau
diterima. Dengan demikian maka stabilitas penyelenggaraanpemerintahan daerah
dapat lebih terjaga.
Masyarakat memiliki hak untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaan
pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan,
kelompok maupun organisasi dengan cara: Pemberian informasi adanya indikasi
terjadinya korupsi, kolusi atau nepotisme di lingkungan pemerintah daerah
maupun DPRD. Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan
baik preventif maupun represif atas masalah.
Informasi dan pendapat tersebut
disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau instansi yang terkait.
Menurut Pasal 16 Keppres No. 74 Tahun 2001, masyarakat berhak memperoleh
informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang
berwenang. Pasal tersebut berusaha untuk memberikan kekuatan kepada masyarakat
dalam menjalankan pengawasan.
BAB VIII
HAK ASASI MANUSIA
A. PENGERTIAN
DAN CIRI POKOK HAKIKAT HAM
1. Pengertian
·
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002
·
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
·
John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
·
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN HAM
1. Dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
·
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
·
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
·
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan
melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat
dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of
Asia People and Government.

a.
Magna
Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b.
The
American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai
dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
c.
The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah
The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d.
The
Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Pemikiran HAM periode
sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a.
Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b.
Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
c.
Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d.
Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C. HAM
DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam
menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk
terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap
manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh
umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah
itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi
(Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni
hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu
sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya,
tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.
Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masin.
4.
Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
·
HAM
Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak
terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam
konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam
Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
·
Pelanggaran
HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D. CONTOH-CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAM
1.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB IX
MASYARAKAT
MADANI
A. PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI
Di
Indonesia, istilah civil society oleh Nurcholis Madjid dipadankan dengan
istilah masyarakat Madani. Meskipun mirip, namun keduanya secara prinsipil
memiliki perbedaan.Civil society berakar dari Barat, sedangkan masyarakat
Madani adalah hasil pemikiran yang mengacu pada piagam Madinah, yang dibangun
di atas prinsip-prinsip Islam.Civil society dibentuk dengan ideologi
demokratis.Meski menggunakan istilah masyarakat madani, rupanya secara konsepsi
meniru civil society yang lahir di Barat.Sehingga masyarakat Madani yang
dimaksud Nurcholis sebenarnya adalah civil society itu sendiri.
Menurut
Nurcholis Madjid, masyarakat madani sebagai masyarakat yang berkeadaban
memiliki ciri-ciri, antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi,
keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta
musyawarah. Nilai-niali pluralisme ditegakkan dalam konsep masyarakat sipil,
dan tentunya truth claim agama mesti dienyahkan karena dianggap akan
menghalangi tegaknya demokratisasi dan toleransi beragama. Dengan demikian Cak
Nur merekonstruksi konsep masyarakat Madani, yang bersenyawa konsep civil
society.
Untuk
membangun masyarakat sipil, Syamsul Arifin dalam buku Merambah Jalan Baru dalam
Beragama menukil pendapat Chandoke bahwa ada empat kriteria yang harus
dipenuhi; pertama, nilai-nilai masyarakat Madani, kedua, institusi masyarakat
Madani, ketiga, perlindungan terhadap masyarakat, keempat, warga masyarakat
Madani. Akan tetapi, Syamsul menaruh perhatian yang lebih pada poin pertama
sebagai faktor terpenting untuk membangun civil society.
Civil
society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari
gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan.Sehingga
civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan
Tuhan.
Masyarakat
madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan dan sebagai sebuah
masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai
etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif,
2004: 84).
Banyak
orang memadankan istilah ini dengan istilah civil society, societas civilis
(Romawi) atau koinonia politike (Yunani). Padahal istilah “masyarakat madani “
dan civil society berasal dari dua sistem budaya yang berbeda. Masyarakat
madani merujuk pada tradisi Arab-Islam sedang civil society tradisi Barat
non-Islam.Perbedaan ini bisa memberikan makna yang berbeda apabila dikaitkan
dengan konteks istilah itu muncul.
Dalam
bahasa Arab, kata “madani” tentu saja berkaitan dengan kata “madinah” atau
‘kota”, sehingga masyarakat madani biasa berarti masyarakat kota atau perkotaan
. Meskipun begitu, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak
geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok
untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak
asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah
memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Dalam kamus bahasa Inggris diartikan sebagai kata “civilized”, yang artinya
memiliki peradaban (civilization), dan dalam kamus bahasa Arab dengan kata
“tamaddun” yang juga berarti peradaban atau kebudayaan tinggi.
Penggunaan
istilah masyarakat madani dan civil society di Indonesia sering disamakan atau
digunakan secara bergantian.Hal ini dirasakan karena makna diantara keduanya
banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal dari latar
belakang system budaya negara yang berbeda.
Masyarakat
Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum
agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed
Farid Allatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas
(berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat
Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota)
dan ad-Din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata
d-y-n. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Madinah bermakna di
sanalah ad-Din (Syari’ah Islam) berlaku dan ditegakkan untuk semua kelompok
(kaum) di Madinah.
Menilik
pengalaman sosio-historis Islam, masyarakat madani merupakan refresentasi dari
masyarakat Madinah yang diwariskan Nabi Muhammad SAW, yang oleh Robert N.
Bellah, sosiolog agama terkemuka, disebut sebagai ”masyarakat yang untuk zaman
dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern, sehingga sewafatnya Nabi,
Timur tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang
diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang pernah
dirintis Nabi SAW”.
Dalam
Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan masyarakat. Negara dalam
perspektif Islam bukanlah sekedar alat untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan
individu saja sebagaimana halnya liberalisme-kapitalisme akan tetapi merupakan
suatu institusi yang mengurusi kebutuhan individu, organisasi (jamaah), dan
masyarakat sebagai satu kesatuan, baik urusan dalam maupun luar negerinya, sesuai
dengan peraturan tertentu yang membatasi hak dan kewajiban masing-masing.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bernard Lewis, “bahwa sejak zaman Nabi
Muhammad, umat Islam merupakan entitas politik dan agama sekaligus, dengan
Muhammad sebagai kepala Negara”.
Jadi,
secara historis pun antara konsep civil society dengan masyarakat madani tidak
memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi
Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah.
Beliau (sang Nabi) memperjuangkan kedaulatan, agar seluruh kelompok di kota
Madinah terbebaskan (terjamin hak-haknya) serta ummatnya (Muslim) leluasa
menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum yang disepakati
bersama.
Allah
SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S.
Saba’ ayat 15:
ô0s)s9tb%x.:*t7|¡Ï9 ÎûöNÎgÏYs3ó¡tB×pt#uä(Èb$tG¨Yy_`tã&ûüÏJt5A$yJÏ©ur((#qè=ä.`ÏBÉ-ø Íh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur¼çms94×ot$ù#t/×pt6Íh9sÛ;>u urÖ qàÿxîÇÊÎÈ
Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”.
Menurut para ahli, pengertian Masyarakat Madani :
1. Zbigniew Rew, masyarakat madani
merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana
individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna
mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
2. Han-Sung, masyarakat madani
merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar
individu.
3.
Kim Sun
Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok
yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang
secara relative.
4.
Thomas
Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan
kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan
tanpa paksaan
5. Hegel, masyarakat madani
merupakan kelompok subordinatif dari Negara,
Jadi, secara global bahwa dapat
disimpulkan yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau
tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara,
yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga
yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
B. KARAKTERISTIK
MASYARAKAT MADANI
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk
menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan
prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat
madani. Prasyarat ini
merupakan satu kesatuan yang intergral menjadi dasar dan nilai bagi ekstensi
masyarakat madani.
1. Free
Public Sphere
Yang
dimaksud dengan Free public sphere
adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan
pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara
mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami
distorsi dan kekhawatiran.Prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan
Habermas.Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa
diartikan sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik.
Sebagai
sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani
dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu
bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan madani, maka akan memungkinkan
terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya
yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
2. Demokratis
Demokratis
merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana
dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kehidupan penuh untuk
menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan
lingkungannya.
Demokrasi
berati masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan
masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku,ras,dan agama.
Prasyarat
demokratis ini banyak dikemukakan oleh banyak pakar yang mengkaji fenomena
masyarakat madani.Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan
masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup
sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan,
ekonomi dan sebagainya.
3. Toleran
Toleran
merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan
sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang
lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat lain yang berbeda.
Toleransi
menurut Nurcholish Madjid yaitu merupakan persoalan ajaran dan kewajiban
melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan
yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus
dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi
Arza pun meyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro
demokrasi.Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan
tamaddun (civility).Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan
individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda.
4. Pluralisme
Sebagai
sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami
secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.Pluralisme tidak bisa
dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang
majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan
pluralisme itu dengan bernilai positif, merupakan rahmat tuhan.
Menurut
Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya
masyarakat madani. Pluralisme menurutya adalah pertalian sejati kebhinekaan
dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine
engagement of diversities within the bonds of civility).Bahkan Pluralisme
adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain
melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih
lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu
diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak
monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan
dekrit Allah dan desigh-Nya untuk ummat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang
tunggal, monolitik, sama dengan sebangun dalam segala segi.
5. Keadilan
Sosial (Sosial Justice)
Keadilan
yang dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan.Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu
aspek kehidupan padasatu kelompok masyarakat. Seara esensial, masyarakat
memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah (penguasa).
6. Pilar
Penegak Masyarakat Madani
Pilar
penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari
social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang
diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
tertindas.Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi
prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani.Pilar-pilar
tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum,
Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
a.
Lembaga
swadaya masyarakat ,
adalah
institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya
adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang
tertindas. Selain itu, LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas
mengadakan empowering (pemberdayaan)
kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari,
seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan
masyarakat.
b.
Pers,
Merupakan
institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena
memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang
dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada
adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan
transparan.
c.
Supremasi
Hukum,
Setiap
warga Negara baik yang duduk di formasi kepemerintahan maupun sebagai rakyat,
harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk
mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan
pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan
hokum yang berlaku.
Selain itu, supremasi hokum juga
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang
melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilzed.
d. Perguruan Tinggi,
Yakni dimana tempat aktivitas
akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan
masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur modal force untuk menyalirkan
aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah,
dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebyt masih pada
jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul
objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat (publik).
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan
Tinggi memiliki tiga peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani,
yakni :
pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi
kehidupan dasar politik yang demokratis.
Kedua,membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan
mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat
mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi.
Ketiga, melakukan tekanan terhadap
ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati. Demokrasi serta
meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.
e. Partai Politik,
Merupakan wahana bagi masyarakat
untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi
politis dan rawan akan hemegomi, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat
ekspresi warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya
masyarakat madani.
C.
MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Berbicara
mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali
dengan kasusu-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat,
bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian
dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang
mempunyai kekuatan dan bagian dari social
control.
Secara
esensial Indonesia membutuhkan peberdayaan dan penguatan masyarakat secara
komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta
mampu menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia. Untuk itu maka diperlukan
pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan
sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara
optimal.
D. TANTANGAN
DAN HAMBATAN PENERAPAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA:
1.
Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat
terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang
kurang peduli dengan masalah masalah yang dihadapi negara Indonesia.
2.
Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan
bermasyarakat maupun beragama
3.
Masih kurangnya kesadaran Individu dalam keseimbangan dan
pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
4.
Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang
belum merata
5.
Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
6.
Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis
moneter
7.
Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena
lapangan kerja yang terbatas
8.
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
9.
Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh
karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan
masyarakat madani perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai
berikut :
1.
Sebagai
pengembangan masyarakat yaitu melalui upaya peningkatan pendapatan dan
pendidikan
2.
Sebagai advokasi bagi masyarakt yang
“teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat
yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara
sepihak dan lain-lain)
3.
Sebagai
kontrol terhadap negara
4.
Menjadi
kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5.
Masyarakat
madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu
pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat
sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah
jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian,
koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk
organisasi-organsasi lainnya.
Menurut
Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi
dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia:
1.
Strategi yang lebih mementingkan
integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system
demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2. Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini
berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya
tahap pembangunan ekonomi.
3. Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah
demokrastisasi. Strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran
politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Dalam
penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan kaum cendikiawan, LSM,
ormas social dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena mereklah
yang memiliki kemampuan dan sekaligus actor pemberdayaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Burhan SH.
MH,Pendidikan kewarganegaraan (civic
education ).
Azra, Azyumardi, MA, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
Yusuf,Yudhyarta
Deddy, Pendidkan Kewarganegaraa power
point
Apter,David
E, Pengantar Analisa Politik, Jakarta
: LP3ES,1993
Alfian, Pemikiran Dan PolitikIndonesia,
Jakarta:UIP,tt
Isywara, F.,Ilmu Politik, Bandung: Bina Cipta, 1982
Kaelani, Pendidikan Pancasila, YuridisKenegaraan,Yogyakarta:Paradigma,1999
Lubis,M.
Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara,Bandung:Alumni,1982
Budiardjo,
Miriam,Dasar-dasar Ilmu Politik,Jakarta:GramediaPustakaMedia,1987
Anwar,Chairul,
Konstitusi Dan Kelembagaan Negara,
Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999
UU No.
22 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
UU No.
25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Yudhoyono,
Bambang, Otonomi Daerah, Jakarta:
Sinar Harapan,2001
Abdullah,
Rozali, Pelaksana OtonomiLuas,
Jakarta:Rajawali,2001
Lopa,Baharudin,KejahatanKorupsiDanPenegakanHukum,Jakarta:Kompas,2001
Langganan:
Postingan (Atom)